LDS Nilai Putusan Hakim PN soal Penundaan Pemilu Tak Wajar

Kamis, 2 Maret 2023 - 21:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dinamik.id (dinamik.id) – Peneliti Lampung Democracy Studies (LDS) Fathul Mu’in menilai, putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sangat tidak masuk akal dan melampaui kewenangannya sehingga putusannya tidak perlu dilaksanakan.

“Putusan hakim sangat aneh dan di luar kewajaran,” kata Fathul Mu’in, Kamis, 2 Maret 2023.

Baca Juga :  Tingkatkan Kepedulian, Mingrum Gumay Berikan Bantuan Kurban Sapi ke Warga

Menurutnya, hakim pengadilan negeri tidak punya kompetensi untuk menunda pemilu. Putusannya tidak punya dasar sehingga tidak bisa dilaksanakan. Penundaan pemilu hanya bisa dilakukan apabila situasi kondisi tak memungkinkan. “Misalnya karena bencana alam,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

addgoogle

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sekretaris Program Studi Hukum Tatanegara UIN Raden Intan Lampung tersebut juga menjelaskan, dalam skema penegakan hukum pemilu di Indonesia, penyelesaian sengketa masalah verifikasi partai politik tidak melalui pengadilan negeri.

Baca Juga :  24 Negara Antusias Ikuti Asean Democracy Network, LDS Lampung Maksimalkan Agenda

Melainkan melalui Badan Pengawas Pemilu atau melalui Pengadilan Tata Usaha Negara.
“Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu mengatur bahwa penyelesaian masalah pendaftaran dan verifikasi partai politik bisa dilakukan di dua lembaga tersebut.”

Baca Juga :  Pengadilan Negeri Perintahkan Pemilu Digelar 2025

Sehingga, putusan PN Jakpus tidak masuk akal, bahkan menyalahi kompetensi absolut dalam sistem keadilan pemilu.

“Menurut saya hakim menyalahi kompetensi absolut. Sehingga putusannya tidak bisa dieksekusi,” tegas dia. (Naz)

Berita Terkait

Pansus LHP BPK DPRD Lampung Minta Pemprov Maksimalkan PAD Lewat Aset dan Pajak
Prodi MAP FKIP Unila Belajar Proses Pengambilan Kebijakan Pendidikan ke Komisi V DPRD Lampung
Ayu Dilantik Jadi Bupati Way Kanan, Galang Putra Rahman Diusulkan Jadi Wakil
Dilantik Jadi Bupati Way Kanan, Mirza Ingatkan Ayu Asalasiyah Soal Sinergi dan Utamakan Kepentingan Masyarakat
Eks Bupati dan Wakil Bupati Sepakat Berkontribusi Bangun Lampung
Ketua DPRD Dukung Kebijakan Gubernur Lampung Hapus Uang Komite Sekolah
Wakil Ketua III DPRD Lampung, Maulidah Zauroh Pertegas Komitmen Kawal Program Prioritas Gubernur
Politisi PKS Syukron Muchtar Dorong Penguatan Pendidikan Vokasi Tekan Pengangguran

Berita Terkait

Rabu, 18 Juni 2025 - 14:45 WIB

Pansus LHP BPK DPRD Lampung Minta Pemprov Maksimalkan PAD Lewat Aset dan Pajak

Senin, 16 Juni 2025 - 18:10 WIB

Prodi MAP FKIP Unila Belajar Proses Pengambilan Kebijakan Pendidikan ke Komisi V DPRD Lampung

Rabu, 11 Juni 2025 - 09:37 WIB

Ayu Dilantik Jadi Bupati Way Kanan, Galang Putra Rahman Diusulkan Jadi Wakil

Selasa, 10 Juni 2025 - 15:14 WIB

Dilantik Jadi Bupati Way Kanan, Mirza Ingatkan Ayu Asalasiyah Soal Sinergi dan Utamakan Kepentingan Masyarakat

Senin, 9 Juni 2025 - 19:43 WIB

Eks Bupati dan Wakil Bupati Sepakat Berkontribusi Bangun Lampung

Berita Terbaru