LDS Nilai Putusan Hakim PN soal Penundaan Pemilu Tak Wajar

Kamis, 2 Maret 2023 - 21:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dinamik.id (dinamik.id) – Peneliti Lampung Democracy Studies (LDS) Fathul Mu’in menilai, putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sangat tidak masuk akal dan melampaui kewenangannya sehingga putusannya tidak perlu dilaksanakan.

“Putusan hakim sangat aneh dan di luar kewajaran,” kata Fathul Mu’in, Kamis, 2 Maret 2023.

Baca Juga :  LDS Diskusi Dampak Putusan MK No. 135/PUU-XXII/2024

Menurutnya, hakim pengadilan negeri tidak punya kompetensi untuk menunda pemilu. Putusannya tidak punya dasar sehingga tidak bisa dilaksanakan. Penundaan pemilu hanya bisa dilakukan apabila situasi kondisi tak memungkinkan. “Misalnya karena bencana alam,” ujarnya.

Sekretaris Program Studi Hukum Tatanegara UIN Raden Intan Lampung tersebut juga menjelaskan, dalam skema penegakan hukum pemilu di Indonesia, penyelesaian sengketa masalah verifikasi partai politik tidak melalui pengadilan negeri.

Baca Juga :  Hari Kedua Kelas Demokrasi LDS Bahas Sejarah Ideologi Hingga HAM

Melainkan melalui Badan Pengawas Pemilu atau melalui Pengadilan Tata Usaha Negara.
“Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu mengatur bahwa penyelesaian masalah pendaftaran dan verifikasi partai politik bisa dilakukan di dua lembaga tersebut.”

Baca Juga :  LDS Ungkap Sejumlah Temuan Potensi Pelanggaran PSU, Desak Pengawalan Rekapitulasi Suara

Sehingga, putusan PN Jakpus tidak masuk akal, bahkan menyalahi kompetensi absolut dalam sistem keadilan pemilu.

“Menurut saya hakim menyalahi kompetensi absolut. Sehingga putusannya tidak bisa dieksekusi,” tegas dia. (Naz)

Berita Terkait

HUT ke-15 Partai NasDem, Lampung Gelar Agenda Olahraga dan Kemanusiaan
Ketua DPRD Lampung : Energi Muda KMHDI Dibutuhkan untuk Kemajuan Daerah
Peneliti BRIN Usulkan Sekda Jadi Pj Kepala Daerah pada Pemilu Lokal 2031
DPRD Lampung dan Pemprov Komitmen Tindaklanjuti Aspirasi FSPMI soal Ketenagakerjaan
Tok! APBD-P 2026 Provinsi Lampung Naik Rp20,77 Miliar: Disdikbud Dipangkas Rp137,6 M, DBMBK Ditambah Rp51,14 M
Antrean Panjang BBM Belum Usai, Fauzan Sibron Desak Bentuk Satgas Berantas Mafia
Al-Hikam Cup 2026 Resmi Dibuka, Munir : Jadikan Ajang Olahraga untuk Ukir Prestasi bagi Pelajar
Antisipasi Dampak Abu Vulkanik GAK, Andika Wibawa : Dinas Kesehatan Harus Siaga Penuh

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 18:20 WIB

HUT ke-15 Partai NasDem, Lampung Gelar Agenda Olahraga dan Kemanusiaan

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:40 WIB

Ketua DPRD Lampung : Energi Muda KMHDI Dibutuhkan untuk Kemajuan Daerah

Minggu, 4 Oktober 2026 - 19:07 WIB

Peneliti BRIN Usulkan Sekda Jadi Pj Kepala Daerah pada Pemilu Lokal 2031

Kamis, 1 Oktober 2026 - 19:40 WIB

DPRD Lampung dan Pemprov Komitmen Tindaklanjuti Aspirasi FSPMI soal Ketenagakerjaan

Kamis, 24 September 2026 - 08:57 WIB

Tok! APBD-P 2026 Provinsi Lampung Naik Rp20,77 Miliar: Disdikbud Dipangkas Rp137,6 M, DBMBK Ditambah Rp51,14 M

Berita Terbaru

Ekonomi dan Kreatif

PTPN I Raih Dua Penghargaan AHI 2026

Jumat, 9 Okt 2026 - 17:18 WIB