Komisi II DPR-RI membersamai diskusi Lampung Democracy Studies

Selasa, 1 Juli 2025 - 11:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung, (Dinamik.id) – Lampung Democracy Studies (LDS telah menyelenggarakan diskusi Ruang Tengah mengenai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 135/PUU-XXII/2024 “Menata Ulang Arsitektur Demokrasi di Indonesia” Senin, 30/06/2025.

Dalam diskusi tersebut, LDS menghadirkan empat Narasumber, Muhammad Khozin (Komisi II DPR-RI), Putra Satria (Peneliti Sindikasi Pemilu dan Demokrasi) Annisa Alfath (Peneliti Perludem), dan Hasnu Ibrahim (Manager Riset Lokataru Foundation).

Muhammad Khozin selaku Anggota Komisi II DPR-RI menjelaskan implikasi putusan terhadap kedaulatan rakyat.

“Jangan sampai putusan MK memunculkan kerusakan ranah konstitusi, meski begitu baik dari hal teknis, yuridis, dan azaznya tetap sama konstitusional.”ucapnya

Selanjutnya Putra Satria menekankan pentingnya putusan MK dalam meningkatkan kualitas demokrasi dan penyelenggaraan pemilu, Putusan MK bisa jadi terlalu jauh masuk dalam ranah open legal policy terlebih parlemen telah memasukkan RUU pemilu dalam Prolegnas Prioritas, Ucapnya.

Annisa Alfath dari Perludem mengatakan bahwa pernah ada gugatan ke MK Tahun 2019 terkait pemilu serentak lokal dan nasional namun putusan MK no 55 tahun 2019 tidak digubris oleh DPR, maka pada tahun 2024 diajukan gugatan dengan objek yang sama.

Baca Juga :  KH Abdul Moqsith Ghazali: Pastikan Sertifikasi Halal Sesuai Aturan

Meskipun selurunya gugatan dari Perludem tidak dikabulkan, sampai muncul Putusan MK no 135 yang baru mengenai pemisahan antara pemilu nasional yang dilakukan serentak di 2029. Mulai dari Pemilihan Presiden , DPR-RI, dan DPD-RI yang harus di lakukan di hari yang sama. Selanjutnya untuk pilkada dilakukan secepatnya 2 tahun atau 2 tahun 6 bulan setelah masa pelantikan dari Presiden, DPR-RI, DPD-RI,Tambahnya.

Baca Juga :  Setahun Beroperasi, Warung Makan Jumat Barokah Bagi Takjil Saat Ramadan

Hasnu Ibrahim juga menyoroti fenomena demokrasi yang sangat kompleks, memonitoring DPR dan pemerintah yang belum merevisi undang-undang daerah serta belum ada jadwal untuk membahas undang-undang yang direvisi padahal, putusan MK tersebut sangatlah kompleks, Pungkasnya.

Pemerintah dan DPR harus gerak cepat untuk mengimplementasikan putusan MK, merevisi undang-undang Pemilu, dan peraturan perundang-undang.

Diskusi ini diharapkan dapat menjadi wadah kontribusi bagi pengembangan demokrasi dan penyelenggaraan pemilu di Indonesia. Lampung Democracy Studies berkomitmen untuk terus mengawal proses demokrasi. (**)

Berita Terkait

PMII Lampung Gelar Doa Keselamatan Bangsa dan Haul ke-2 KH Nuril Huda
GUSDURian Lampung Gelar Kelas Penggerak untuk Kaderisasi Kepemimpinan Muda
Guru Besar Unila Prof Sowiyah Raih Penghargaan Perempuan Inspiratif Pemprov Lampung
BPMP Lampung Tindak Lanjuti Evaluasi Festival Tunas Bahasa Ibu 2025
Biarawati Katolik Lulus di Universitas Muhammadiyah Lampung, Bukti Kampus Inklusif
SADILA Peringati HDI 2025 dan Tujuh Tahun Penguatan Inklusi di Bandar Lampung
Ini Tokoh KSB Fokal IMM Lampung Terpilih
Pahlawan Tak Lahir dari Penindasan: Suara Perlawanan dari Rumah Ideologi Klasika

Berita Terkait

Senin, 29 Desember 2025 - 17:56 WIB

PMII Lampung Gelar Doa Keselamatan Bangsa dan Haul ke-2 KH Nuril Huda

Rabu, 24 Desember 2025 - 14:08 WIB

GUSDURian Lampung Gelar Kelas Penggerak untuk Kaderisasi Kepemimpinan Muda

Senin, 22 Desember 2025 - 18:56 WIB

Guru Besar Unila Prof Sowiyah Raih Penghargaan Perempuan Inspiratif Pemprov Lampung

Senin, 22 Desember 2025 - 14:02 WIB

BPMP Lampung Tindak Lanjuti Evaluasi Festival Tunas Bahasa Ibu 2025

Kamis, 18 Desember 2025 - 16:44 WIB

Biarawati Katolik Lulus di Universitas Muhammadiyah Lampung, Bukti Kampus Inklusif

Berita Terbaru