Bandar Lampung, (Dinamik.id) – Lampung Democracy Studies (LDS telah menyelenggarakan diskusi Ruang Tengah mengenai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 135/PUU-XXII/2024 “Menata Ulang Arsitektur Demokrasi di Indonesia” Senin, 30/06/2025.
Dalam diskusi tersebut, LDS menghadirkan empat Narasumber, Muhammad Khozin (Komisi II DPR-RI), Putra Satria (Peneliti Sindikasi Pemilu dan Demokrasi) Annisa Alfath (Peneliti Perludem), dan Hasnu Ibrahim (Manager Riset Lokataru Foundation).
Muhammad Khozin selaku Anggota Komisi II DPR-RI menjelaskan implikasi putusan terhadap kedaulatan rakyat.
“Jangan sampai putusan MK memunculkan kerusakan ranah konstitusi, meski begitu baik dari hal teknis, yuridis, dan azaznya tetap sama konstitusional.”ucapnya
Selanjutnya Putra Satria menekankan pentingnya putusan MK dalam meningkatkan kualitas demokrasi dan penyelenggaraan pemilu, Putusan MK bisa jadi terlalu jauh masuk dalam ranah open legal policy terlebih parlemen telah memasukkan RUU pemilu dalam Prolegnas Prioritas, Ucapnya.
Annisa Alfath dari Perludem mengatakan bahwa pernah ada gugatan ke MK Tahun 2019 terkait pemilu serentak lokal dan nasional namun putusan MK no 55 tahun 2019 tidak digubris oleh DPR, maka pada tahun 2024 diajukan gugatan dengan objek yang sama.
Meskipun selurunya gugatan dari Perludem tidak dikabulkan, sampai muncul Putusan MK no 135 yang baru mengenai pemisahan antara pemilu nasional yang dilakukan serentak di 2029. Mulai dari Pemilihan Presiden , DPR-RI, dan DPD-RI yang harus di lakukan di hari yang sama. Selanjutnya untuk pilkada dilakukan secepatnya 2 tahun atau 2 tahun 6 bulan setelah masa pelantikan dari Presiden, DPR-RI, DPD-RI,Tambahnya.
Hasnu Ibrahim juga menyoroti fenomena demokrasi yang sangat kompleks, memonitoring DPR dan pemerintah yang belum merevisi undang-undang daerah serta belum ada jadwal untuk membahas undang-undang yang direvisi padahal, putusan MK tersebut sangatlah kompleks, Pungkasnya.
Pemerintah dan DPR harus gerak cepat untuk mengimplementasikan putusan MK, merevisi undang-undang Pemilu, dan peraturan perundang-undang.
Diskusi ini diharapkan dapat menjadi wadah kontribusi bagi pengembangan demokrasi dan penyelenggaraan pemilu di Indonesia. Lampung Democracy Studies berkomitmen untuk terus mengawal proses demokrasi. (**)