Dishub sebut Lampung perlu “buy the service” untuk penyediaan transportasi publik

Kamis, 17 Juli 2025 - 10:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandarlampung, (dinaik.id) – Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Lampung mengatakan bahwa provinsi tersebut perlu mengembangkan layanan “buy the service” untuk menyediakan layanan transportasi publik perkotaan yang mumpuni di daerah.

“Keberadaan angkutan umum ini penting bagi masyarakat, sedangkan di sisi lain sejak pandemi COVID-19 banyak perusahaan angkutan umum yang bangkrut. Dan kebutuhan akan angkutan massal perkotaan salah satunya di Bandarlampung ini tinggi,” ujar Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Lampung Bambang Sumbogo di Bandarlampung, Sabtu.

Ia mengatakan salah satu solusi untuk mengembalikan eksistensi angkutan publik yakni dengan adanya layanan “buy the service” atau skema pembelian layanan oleh pemerintah, dalam operasional kendaraan umum.

“Ini bentuknya kontrak, jadi penyedia jasa kendaraan umum melayani masyarakat, pemerintah yang membayar. Ini yang harus kita buka di daerah salah satunya di Lampung. Diharapkan dengan ini ada keberpihakan kepada angkutan umum di karena banyak keluhan masyarakat yang kesulitan memperoleh angkutan umum,” katanya.

Ia menjelaskan adanya operasional transportasi publik tersebut dapat menjadi penyeimbang serta stabilisator untuk mengendalikan laju penggunaan kendaraan pribadi dan mencegah adanya kemacetan di perkotaan.

Baca Juga :  Pemkot Bandarlampung tegaskan tak ada pungutan biaya untuk siswa SD dan SMP

“Kalau ini bisa dilaksanakan di Lampung khususnya di Kota Bandarlampung, konsepnya aglomerasi seperti pengoperasian Bus Rapid Transit (BRT) seperti busway namun disesuaikan dengan daerah,” ucap dia.

Ia melanjutkan saat ini di Provinsi Lampung, angkutan umum yang masih beroperasi hanyalah angkutan perintis yang layanannya disubsidi pemerintah dan operasinya di daerah pedalaman serta memiliki akses yang susah.

“Kalau layanan ‘buy the service’ ini jangka kontrak layanan hanya tiga tahun, pemerintah pusat membantu lalu dilanjutkan dengan daerah. Sedangkan untuk angkutan perintis dengan skema subsidi jangkanya lima tahun dan bisa diperpanjang jadi 10 tahun yang masih jalan rute Liwa Lampung Barat,” tambahnya.

Baca Juga :  Kampanye Akbar di Pesisir Barat, Rahmat Mirzani Djausal Titip Pesan Jaga Kerukunan

Menurut dia, bila konsep transportasi publik aglomerasi dapat berjalan dapat mempermudah mobilitas masyarakat, dan membantu mewujudkan sistem transportasi perkotaan yang teratur.

“Sekarang kenyataannya masyarakat masih butuh angkutan umum. Dan armada angkutan ‘buy the service’ ini harus baru, dengan standar pelayanan minimal harus memiliki pendingin udara jadi lebih memanusiakan manusia. Mudah-mudahan Lampung bisa menerapkan ini seperti daerah lainnya,” ujar dia lagi.

Berita Terkait

Pengawasan Pekerjaan Jalan di Lampung Telan Rp200 Hingga Rp550 Juta
PT TUN Menangkan Kubu Slamet Ariyadi, Setop Dualisme PB IKA PMII
Komisi VIII DPR Minta 630 Ribu Guru Madrasah Diangkat PPPK
Habiburokhman Apresiasi Tindakan Tegas Polri ke AKBP Didik
Komisi VIII Pertanyakan Anggaran dan Lambannya Pembuatan Sertifikasi Halal
Ketua PWI Lampung Siap Hadiri Launching IJP FC, Dukung Wartawan Aktif Berolahraga
HPN 2026, Presiden Tekankan Peran Strategis Pers
Gubernur Banten Ungkap HPN 2026 Berdampak Positif untuk Perekonomian Daerah

Berita Terkait

Minggu, 22 Februari 2026 - 07:57 WIB

Pengawasan Pekerjaan Jalan di Lampung Telan Rp200 Hingga Rp550 Juta

Rabu, 18 Februari 2026 - 22:02 WIB

PT TUN Menangkan Kubu Slamet Ariyadi, Setop Dualisme PB IKA PMII

Selasa, 17 Februari 2026 - 02:50 WIB

Komisi VIII DPR Minta 630 Ribu Guru Madrasah Diangkat PPPK

Senin, 16 Februari 2026 - 18:03 WIB

Habiburokhman Apresiasi Tindakan Tegas Polri ke AKBP Didik

Jumat, 13 Februari 2026 - 07:12 WIB

Komisi VIII Pertanyakan Anggaran dan Lambannya Pembuatan Sertifikasi Halal

Berita Terbaru