Nusron Wahid Sebut Tidak Ada HGU Atas Nama SGC Dalam Data Kementerian ATR/BPN

Selasa, 29 Juli 2025 - 17:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung, (dinamik.id) — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid mengungkapkan bahwa dalam database kementeriannya tidak terdapat Hak Guna Lahan (HGU) atas nama PT Sugar Group Company (SGC).

Menurutnya, data yang ada hanya mencantumkan perusahaan lain seperti PT Gula Mataram Putih, PT Indo Lampung Perkasa (IRCM) dan PT Panca Artha.

“Didalam data kami tidak ada HGU atas nama SGC, yang ada gula Mataram Putih, IRCM, Garuda Panca. Tidak ada SGC. Jika ada pertanyaan bagaimana HGU tentang GMP saya bisa jawab. Kalau SGC tidak bisa jawab,” kata Nusron Wahid usai agenda Rakor bersama Gubernur dan Bupati/Walikota se Lampung, Selasa (29/07/2025).

Kemudian terkait permintaan ukur ulang HGU PT SGC, Nusron Wahid menegaskan bahwa ukur ulang Hak Guna Usaha (HGU) PT Sugar Group Company (SGC) tidak bisa dilakukan sembarangan.

Nusron menyampaikan, mekanisme ukur ulang HGU perusahaan harus terdapat pemohon terlebih dahulu. Sementara sejauh ini pemohon baru dilakukan oleh Anggota DPR RI.

Baca Juga :  Gebyar Ops Keselamatan Krakatau 2023, Sat Lantas Polres Mesuji Bagikan Hadiah Kepada Pengendara Tertib

“Kalau pemohon dari anggota DPR RI biaya pengukuran HGU mengunakan APBN. Kalau mengunakan APBN akan kami cek lebih dahulu apakah anggaran untuk melakukan pengukuran tersebut tersedia,”

Namun, Nusron mengingatkan, penggunaan APBN untuk biaya ukur ulang HGU perusahaan akan menjadi preseden yang tidak bagus dan akan berdampak pada perusahaan yang enggan membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

“Kalau semua ukur ulang mengunakan APBN, akan menjadi preseden yang tidak bagus. Nanti pemohon ukur ulang HGU membebankan kepada negara. Lama-lama duit APBN akan habis,” jelasnya.

Baca Juga :  Jelang Pemilu 2024, Sat Binmas Polres Mesuji Lakukan Cooling System di Kecamatan Way Serdang

Ia melanjutkan, kecuali nanti ada pemohon lain misal dari pihak swasta dan mengklaim tanah tersebut dan melakukan permohonan untuk ukur ulang. Maka pemerintah akan melakukan pengukuran.

“Dalam Peraturan Pemerintah (PP) biaya ukur ulang HGU yang dimohonkan oleh pihak swasta tidak ditanggung oleh pemerintah, kecuali Pendaftaran Tanah Sistematis lengkap (PTSL). karena ini (SGC) korporasi maka tidak mungkin masuk PTSL. Karena itu untuk ukur ulang HGU PT SGC kami masih menunggu dari pihak swasta,” pungkasnya (Amd)

Berita Terkait

KNPI Lampung Dukung Presiden Anugerahkan Gelar Pahlawan Soeharto
Gelorakan Semangat Pahlawan, RRI Kembali Helat Kita Indonesia
Panji Bangsa Lampung Gelar Pendidikan Instruktur untuk Perkuat Kaderisasi 
Kolaborasi BTB dan IJP Lampung, Edukasi Publik Soal Penyesuaian Tarif Tol
DPRD Lampung : Perusahaan Wajib Patuhi Pergub Tata Kelola dan Hilirisasi Ubi Kayu
Polres Mesuji Gelar Sertijab Dua Kasat dan Tiga Kapolsek
Polres Mesuji Jaga Keamanan Lingkungan Gencarkan Patroli Siskamling
Perjamuan Prosa : Diseminasi Karya Novela Berbasis Sejarah dan Budaya Lampung

Berita Terkait

Kamis, 13 November 2025 - 23:03 WIB

KNPI Lampung Dukung Presiden Anugerahkan Gelar Pahlawan Soeharto

Senin, 10 November 2025 - 10:06 WIB

Gelorakan Semangat Pahlawan, RRI Kembali Helat Kita Indonesia

Minggu, 9 November 2025 - 10:45 WIB

Panji Bangsa Lampung Gelar Pendidikan Instruktur untuk Perkuat Kaderisasi 

Jumat, 7 November 2025 - 15:14 WIB

Kolaborasi BTB dan IJP Lampung, Edukasi Publik Soal Penyesuaian Tarif Tol

Jumat, 7 November 2025 - 06:54 WIB

DPRD Lampung : Perusahaan Wajib Patuhi Pergub Tata Kelola dan Hilirisasi Ubi Kayu

Berita Terbaru

Hukum

PWI dan Kejari Tanggamus Bersinergi Edukasi Masyarakat

Jumat, 14 Nov 2025 - 19:10 WIB