Nusron Wahid Sebut Tidak Ada HGU Atas Nama SGC Dalam Data Kementerian ATR/BPN

Selasa, 29 Juli 2025 - 17:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung, (dinamik.id) — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid mengungkapkan bahwa dalam database kementeriannya tidak terdapat Hak Guna Lahan (HGU) atas nama PT Sugar Group Company (SGC).

Menurutnya, data yang ada hanya mencantumkan perusahaan lain seperti PT Gula Mataram Putih, PT Indo Lampung Perkasa (IRCM) dan PT Panca Artha.

“Didalam data kami tidak ada HGU atas nama SGC, yang ada gula Mataram Putih, IRCM, Garuda Panca. Tidak ada SGC. Jika ada pertanyaan bagaimana HGU tentang GMP saya bisa jawab. Kalau SGC tidak bisa jawab,” kata Nusron Wahid usai agenda Rakor bersama Gubernur dan Bupati/Walikota se Lampung, Selasa (29/07/2025).

Kemudian terkait permintaan ukur ulang HGU PT SGC, Nusron Wahid menegaskan bahwa ukur ulang Hak Guna Usaha (HGU) PT Sugar Group Company (SGC) tidak bisa dilakukan sembarangan.

Nusron menyampaikan, mekanisme ukur ulang HGU perusahaan harus terdapat pemohon terlebih dahulu. Sementara sejauh ini pemohon baru dilakukan oleh Anggota DPR RI.

Baca Juga :  Lagi Nyabu, Seorang Warga Dwi Karya Mustika Ditangkap Satresnarkoba Polres Mesuji

“Kalau pemohon dari anggota DPR RI biaya pengukuran HGU mengunakan APBN. Kalau mengunakan APBN akan kami cek lebih dahulu apakah anggaran untuk melakukan pengukuran tersebut tersedia,”

Namun, Nusron mengingatkan, penggunaan APBN untuk biaya ukur ulang HGU perusahaan akan menjadi preseden yang tidak bagus dan akan berdampak pada perusahaan yang enggan membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

“Kalau semua ukur ulang mengunakan APBN, akan menjadi preseden yang tidak bagus. Nanti pemohon ukur ulang HGU membebankan kepada negara. Lama-lama duit APBN akan habis,” jelasnya.

Baca Juga :  Dampak El Nino, Puskesmas Sidomulyo Mesuji Bagikan Masker ke Pengguna Jalan

Ia melanjutkan, kecuali nanti ada pemohon lain misal dari pihak swasta dan mengklaim tanah tersebut dan melakukan permohonan untuk ukur ulang. Maka pemerintah akan melakukan pengukuran.

“Dalam Peraturan Pemerintah (PP) biaya ukur ulang HGU yang dimohonkan oleh pihak swasta tidak ditanggung oleh pemerintah, kecuali Pendaftaran Tanah Sistematis lengkap (PTSL). karena ini (SGC) korporasi maka tidak mungkin masuk PTSL. Karena itu untuk ukur ulang HGU PT SGC kami masih menunggu dari pihak swasta,” pungkasnya (Amd)

Berita Terkait

Kapolsek Muara Sungkai Disanksi Disiplin, Terkait Penolakan Laporan KDRT
Lampung Kompak Jelang Munas HIPMI, Mandat Dukungan Diserahkan ke Ketum
Ini Kata Sekkab, Sikapi Persoalan Di RSUD HM Ryacudu Lampura
Sekdakab Lampura Geram Mengetahui TOS Kumuh Bak Hutan Kota
Mahasiswa PMII Bandar Lampung Gelar Aksi, Tuntut Evaluasi Keamanan Tempat Wisata
Angka Perceraian Di Lampura Terus Meroket, Abung Selatan Tertinggi
KONI Lampura Gelar Rapat Kerja Kesiapan Hadapi POPROV 2026
PMII Bandar Lampung Gelar Aksi 1.000 Lilin untuk Dua Kader Kopri

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 19:17 WIB

Kapolsek Muara Sungkai Disanksi Disiplin, Terkait Penolakan Laporan KDRT

Kamis, 16 April 2026 - 18:13 WIB

Ini Kata Sekkab, Sikapi Persoalan Di RSUD HM Ryacudu Lampura

Senin, 13 April 2026 - 18:46 WIB

Sekdakab Lampura Geram Mengetahui TOS Kumuh Bak Hutan Kota

Senin, 13 April 2026 - 15:30 WIB

Mahasiswa PMII Bandar Lampung Gelar Aksi, Tuntut Evaluasi Keamanan Tempat Wisata

Senin, 13 April 2026 - 13:42 WIB

Angka Perceraian Di Lampura Terus Meroket, Abung Selatan Tertinggi

Berita Terbaru

Tulangbawang Barat

Tubaba Gelar Kejurprov LRC 2026, Dorong Prestasi dan Dongkrak Ekonomi Daerah

Sabtu, 18 Apr 2026 - 20:38 WIB

Parpol

DPW PKB Lampung Gelar UKK Calon Ketua DPC

Jumat, 17 Apr 2026 - 17:55 WIB