Pendaftaran Calon Komisioner KPU Lampung Dibuka 12 Hari

Senin, 22 Juli 2024 - 12:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung, (dinamik.id) — Tim Seleksi (Timsel) Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka pendaftaran untuk calon anggota KPU Provinsi Lampung periode 2024-2029. Pendaftaran berlangsung selama 12 hari, dimulai dari tanggal 22 Juli hingga 2 Agustus 2024.

“Pada kesempatan ini kami ingin menyampaikan dua hal, pertama ada perkenalan timsel dan kedua adalah pengumuman (sosialisasi) pendaftaran calon anggota KPU Provinsi Lampung Periode 2024-2029 yang nanti akan disampaikan oleh sekretaris timsel,” ujar Ketua Timsel Calon Anggota KPU Lampung, Siti Khoiriah, Senin, 22 Juli 2024.

Sebelumnya, KPU RI telah mengumumkan pembentukan Timsel Calon Anggota KPU Lampung Periode 2024-2029 melalui Pengumuman Nomor 87/SDM.12-Pu/04/2024 tertanggal 8 Juli 2024. Anggota Timsel terdiri dari Achmad Moelyono, Fitri Yanti, Hervin Yoki Pradikta, Samsuar, dan Siti Khoiriah.

Sekretaris Timsel, Hervin Yoki Pradikta, mengumumkan bahwa berdasarkan keputusan KPU nomor 919 tahun 2024 tentang jadwal tahapan seleksi calon anggota KPU Provinsi Lampung periode 2024-2029, warga negara Indonesia yang memenuhi persyaratan diundang untuk mendaftar.

“Kami selaku Timsel KPU Provinsi Lampung mengumumkan pendaftaran seleksi untuk keanggotaan KPU Lampung dimulai sejak surat pengumuman ini dikeluarkan (22 Juli) sampai dengan 2 Agustus 2024,” ujar Hervin.

Formulir dokumen persyaratan calon peserta dapat diunduh dari laman siakba.kpu.go.id. Sementara itu, dokumen fisik dapat disampaikan langsung atau melalui jasa ekspedisi ke Timsel dengan alamat Hotel Horison Ruang Tanjung Karang, JL. Kartini No.88, Tanjung Karang Pusat, Bandar Lampung.

Baca Juga :  Hendak Tawuran di Tanjungkarang Pusat, 11 Remaja Geng Motor Terjaring Razia Polisi dan Warga

Disinggung mengenai komitmen untuk memenuhi kuota perempuan dalam seleksi keanggotaan KPU Provinsi Lampung, Siti Khoiriah menyatakan akan mengikuti panduan teknis yang diberikan oleh KPU RI yang menetapkan kuota 30% untuk perempuan.

“Kami bekerja sesuai dengan panduan teknis yang diberikan oleh KPU RI, dan dalam panduan teknis juga disebutkan bahwa kuota 30% untuk perempuan,” ujarnya.

Sementara, salah satu anggota timsel, Fitri Yanti menambahkan tanggapan mengenai kuota perempuan. Ia menyampaikan bahwa saat ini timsel belum bisa memastikan hal tersebut. Ia menyebut akan melihat perkembangan dari partisipasi pendaftar.

Untuk lebih lanjut klik link di bawah ini :

Pengumuman Seleksi Anggota KPU Lampung

(Amd)

Berita Terkait

Gerak Cepat, H Aprozi Alam Dorong Penyaluran Bantuan Korban Banjir di Provinsi Lampung
Pansus Temukan Perusahaan Belum Terapkan Harga Singkong Sesuai Kesepakatan, Kadar Aci Jadi Kendala
Satpam Dibunuh Anak Majikan, Pelaku Positif Narkoba
Mendikdasmen Abdul Mu’ti: Tunggu SE Pembelajaran Selama Ramadan
PDI Perjuangan Lampung Gelar Mimbar Demokrasi, Sutono : Demokrasi Jati Diri Partai
Awan Gelap Mengancam Lampung, Masyarakat Diminta Waspada
GP Ansor Luncurkan Lembaga Think Tank Asta Cita Center Wujudkan Indonesia Emas 2045
BRIN Dorong Riset hMPV Demi Kesehatan Indonesia
Berita ini 1,001 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 13:58 WIB

Gerak Cepat, H Aprozi Alam Dorong Penyaluran Bantuan Korban Banjir di Provinsi Lampung

Senin, 20 Januari 2025 - 13:18 WIB

Pansus Temukan Perusahaan Belum Terapkan Harga Singkong Sesuai Kesepakatan, Kadar Aci Jadi Kendala

Senin, 20 Januari 2025 - 00:31 WIB

Satpam Dibunuh Anak Majikan, Pelaku Positif Narkoba

Senin, 20 Januari 2025 - 00:11 WIB

Mendikdasmen Abdul Mu’ti: Tunggu SE Pembelajaran Selama Ramadan

Sabtu, 18 Januari 2025 - 13:20 WIB

PDI Perjuangan Lampung Gelar Mimbar Demokrasi, Sutono : Demokrasi Jati Diri Partai

Berita Terbaru

PENGEMBANG INDONESIA DPD LAMPUNG Salurkan Bantuan kepada Korban Banjir

Bandar Lampung

PENGEMBANG INDONESIA DPD LAMPUNG Salurkan Bantuan kepada Korban Banjir

Senin, 20 Jan 2025 - 23:42 WIB