AMHTN-SI Gelar Diskusi Publik Bahas RUU KUHAP yang Dinilai Berpotensi Langgar HAM

Jumat, 1 Agustus 2025 - 17:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, (dinamik.id) — Asosiasi Mahasiswa Hukum Tata Negara Se-Indonesia (AMHTN-SI) gelar diskusi Tema “Mencegah Kekerasan dan Pelanggaran HAM oleh Aparat Penegak Hukum”, kamis, 31 Juli 2025. Acara dilaksanakan di Asrama Mahasiswa Lampung, Jakarta Timur.

Dalam diskusi ini, AMHTNSI menghadirkan perwakilan dari Kontras, Akademisi, serta Praktisi Hukum. Acara ini menjadi wadah bagi mahasiswa hukum tata negara dari berbagai kampus untuk menyuarakan kegelisahan mereka terhadap rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang dinilai berpotensi mengancam hak-hak asasi warga negara.

Panitia menyebutkan bahwa tema diskusi diangkat sebagai respon terhadap pengalaman masyarakat yang kerap berbenturan dengan aparat penegak hukum.

Baca Juga :  Hakrab ITSNU Lampung Jadi Ajang Penguatan Solidaritas Mahasiswa Teknologi Informasi

Dalam banyak kasus, hak-hak individu untuk berbicara dan menyatakan pendapat kerap kali dibatasi.

“Pemerintah menyatakan komitmen terhadap HAM, namun kenyataan apa yang dikatakan pemerintah, bahwasannya selalu melanggar kita untuk memiliki hak untuk berbicara,” ujar salah satu peserta.

Salah satu isu yang mencuat dalam diskusi adalah terkait adanya kejanggalan dalam RUU KUHAP salah satu contohnya adalah ketentuan buku rekening atau ATM ketika 3 bulan tidak melakukan transaksi apakah itu bisa dilakukan dan apakah tidak melanggar HAM?.

“Bicara soal sering kali berbenturan dengan aparat penegak hukum khususnya polisi dikarnakan ia yang paling dekat dan bercengkrama langsung degan masyarakat bukan hakim atau jaksa,” Ujar Juwita Tri Utami dari LBH Dharma Loka Nusantara.

Baca Juga :  Ramadhan Berkah, DPD KNPI Lampung & HMI Cabang Bandar Lampung Berbagi Sembako

Banyak masukan dan pembahasan soal peran mahasiswa untuk melakukan pencegahan tindak kekerasan maupun pelanggaran HAM dimulai dari kampus dan juga organisasi dikarnakan tidak juga efisiensi menggunakan lembaga yang di buat pemerintah. Lanjut salah satu narasumber.

“Bahwa perlu ditemukan cara untuk mengontrol demokrasi dalam memproteksi hak asasi manusia dan mencegah kesewenang-wenangan aparat penegak hukum. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dirancang untuk melindungi hak asasi manusia dan membatasi tindakan sewenang-wenang”. Kata Tri Rahmadona selaku narasumber.

Baca Juga :  92 CPPPK Ikuti SKT Moderasi Beragama di Tilok UIN

bahwa sistem peradilan pidana merupakan salah satu upaya untuk mencegah pelanggaran hak asasi manusia (HAM), dan jika pelanggaran tersebut terjadi, harus ada mekanisme hukum yang mengaturnya. Saat ini, AMHTNSI banyak melihat laporan terkait proses penegakan hukum, khususnya dalam proses peradilan pidana masih terjadi kasus penyiksaan, di mana pelaku penyiksaan tidak dikenakan sanksi pidana, melainkan hanya sanksi etik.

“Diskusi ini sebagai bentuk nyata dari kawan-kawan AMHTN-SI mengawal RUU KUHAP dan ketimpangan nya dan jangan sampai ada yang dikambing hitamkan kedepan nya,” Tutup Tri Rahmadona. (Amd)

Berita Terkait

Kakanwil Kemenag Lampung Apresiasi Pencapaian Siswa MAN IC Lamtim
Ponpes Daarul Khair Kotabumi Gelar Milad XXXV, Perkuat Solidaritas Sosial
Pesantren Harus Jadi Ruang Aman, PCNU Bandar Lampung Serukan Perlawanan Terhadap Kekerasan Seksual
PKC PMII Lampung Gelar Movement Gathering dan Baksos di Desa Tejang Pulai Sebesi
PMII Rayon FKIP Unila Jalankan Program Pengabdian ke Desa Bawang
Refleksi Hari Kartini Ke-147: Ichwan Ajak Generasi Muda Bangun Kedaulatan Intelektual di Era Digital
Pensiunan PT SIL Gelar Halalbihalal Jaga Silaturahmi
PMII Komisariat STKIP PGRI Bandar Lampung Perkuat Komunikasi Kader dan Alumni Lewat Bukber

Berita Terkait

Sabtu, 23 Mei 2026 - 20:09 WIB

Kakanwil Kemenag Lampung Apresiasi Pencapaian Siswa MAN IC Lamtim

Kamis, 21 Mei 2026 - 16:50 WIB

Ponpes Daarul Khair Kotabumi Gelar Milad XXXV, Perkuat Solidaritas Sosial

Selasa, 19 Mei 2026 - 17:33 WIB

Pesantren Harus Jadi Ruang Aman, PCNU Bandar Lampung Serukan Perlawanan Terhadap Kekerasan Seksual

Sabtu, 16 Mei 2026 - 19:53 WIB

PKC PMII Lampung Gelar Movement Gathering dan Baksos di Desa Tejang Pulai Sebesi

Rabu, 13 Mei 2026 - 23:10 WIB

PMII Rayon FKIP Unila Jalankan Program Pengabdian ke Desa Bawang

Berita Terbaru

Provinsi

Prabowo Serahkan Sapi Kurban 1,138 Ton untuk Pemprov Lampung

Rabu, 27 Mei 2026 - 11:21 WIB