Tiga Kali Mangkir, KPK Akan Jemput Paksa Tersangka Suap Hasbi Hasan

Selasa, 12 Agustus 2025 - 23:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta (dinamik.id) — Direktur PT Wahana Adyawarna (WA) Menas Erwin Djohansyah, tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) rencananya akan dijemput paksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sikap tegas lembaga rasywah itu lantaran tersangka pemberi suap terhadap mantan Sekretaris MA Hasbi Hasan itu mangkir tiga kali dari panggilan pemeriksaan penyidik.

“Sesuai dengan aturan, kita diberikan kewenangan untuk melakukan upaya paksa. Kita akan melakukan penjemputan terhadap yang bersangkutan,” tegas Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Kantornya, Jakarta, Selasa (12/8/2025) malam.

Baca Juga :  Sat Reskrim Polres Mesuji, Terima Senpira Dari Masyarakat Secara Sukarela

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menambahkan Menas Erwin lagi-lagi mangkir dari agenda pemeriksaan hari ini.

“KPK mengimbau kepada yang bersangkutan untuk bersikap kooperatif. Tentunya KPK akan melakukan upaya sesuai ketentuan hukum untuk menghadirkan yang bersangkutan ke hadapan penyidik,” kata Budi melalui keterangannya, Selasa sore.

Belum ada tanggapan dari pihak Menas Erwin mengenai proses hukum terhadap dirinya tersebut.

Menas Erwin diduga menyuap mantan Sekretaris MA Hasbi Hasan. Hanya saja, konstruksi kasusnya belum diberikan penjelasan detail.

Baca Juga :  Bupati Kolaka Timur Ditangkap KPK Usai Hadiri Rakernas NasDem

Nama Menas Erwin sebelumnya sempat muncul dalam surat dakwaan jaksa KPK terhadap Hasbi Hasan. Hanya saja, dia di sana disebut sebagai pihak pemberi gratifikasi.

Pada 5 April 2021 sampai dengan 5 Juli 2021, bertempat di Fraser Residence Menteng, Jakarta Pusat, Hasbi menerima fasilitas penginapan berupa sewa kamar nomor 510 tipe Apartemen disebut Hasbi dengan istilah ‘SIO’ senilai Rp120.100.000 dari Menas Erwin.

Kemudian pada 24 Juni 2021 sampai dengan tanggal 21 November 2021, bertempat di The Hermitage Hotel Menteng, Jakarta Pusat, Hasbi menerima fasilitas penginapan berupa dua unit kamar yaitu kamar nomor 111 tipe junior suite dan kamar nomor 205 tipe executive suite senilai total Rp240.544.400 dari Menas Erwin.

Baca Juga :  KPK Tetapkan 28 Tersangka Suap R-APBDP Provinsi Jambi

Terakhir, pada 21 November 2021 sampai dengan 22 Februari 2022, bertempat di Novotel Cikini, Jakarta Pusat, Hasbi menerima fasilitas penginapan berupa sewa kamar nomor 0601 dan kamar nomor 1202 tipe kamar executive suite senilai Rp162.700.000 dari Menas Erwin. (Red)

Berita Terkait

IKBI PTPN I Dorong Keluarga Jadi Mitra Strategis Transformasi Perusahaan
Pangdam XXI/Radin Inten Mayjend. TNI Kristomei Sianturi dan Ansyori Sabak Angkon Muakhi, Tegaskan Persatuan dalam Keberagaman
Pemuda Hindu Sayangkan Tak Ada Tokoh Hindu Dampingi Prabowo dan Modi di Prambanan
Diintimidasi Oknum di Persidangan Korupsi SPAM, Bayu Tribun: Selama Benar, Ini Jihad!
Oknum Diduga Intimidasi Wartawan Meliput Sidang Korupsi SPAM, PFI Lampung: Jangan Bungkam Pers!
Dirjen Keuangan Daerah Agus Fatoni Terpilih Aklamasi sebagai Ketua Umum DPN-IKAPTK
Trio Penggerak KAHMI Lampung Siap Dilantik
MBG Bukan Sekadar Bisnis, APPMBGI Lampung Tengah Soroti Peran Program dalam Tingkatkan IPM

Berita Terkait

Sabtu, 11 Juli 2026 - 16:07 WIB

IKBI PTPN I Dorong Keluarga Jadi Mitra Strategis Transformasi Perusahaan

Kamis, 9 Juli 2026 - 16:46 WIB

Pangdam XXI/Radin Inten Mayjend. TNI Kristomei Sianturi dan Ansyori Sabak Angkon Muakhi, Tegaskan Persatuan dalam Keberagaman

Rabu, 8 Juli 2026 - 21:53 WIB

Pemuda Hindu Sayangkan Tak Ada Tokoh Hindu Dampingi Prabowo dan Modi di Prambanan

Sabtu, 4 Juli 2026 - 12:17 WIB

Diintimidasi Oknum di Persidangan Korupsi SPAM, Bayu Tribun: Selama Benar, Ini Jihad!

Sabtu, 4 Juli 2026 - 09:52 WIB

Oknum Diduga Intimidasi Wartawan Meliput Sidang Korupsi SPAM, PFI Lampung: Jangan Bungkam Pers!

Berita Terbaru