Bandar Lampung, (Dinamik.id) — Sejumlah Fraksi DPRD Provinsi Lampung menegaskan bahwa perubahan anggaran 2025 harus memberi manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat. Hal itu disampaikan dalam rapat paripurna lanjutan pembicaraan tingkat I terkait pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025, Selasa (12/08/2025).
Rapat yang digelar di Ruang Sidang Paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Lampung, Ahmad Giri Akbar dan dihadiri Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan.
Delapan Fraksi menyampaikan pandangan umumnya, mulai dari Fraksi Gerindra, PDI Perjuangan, Golkar, PKB, NasDem, Demokrat, PAN, hingga PKS.
Secara umum, mayoritas fraksi menyetujui Raperda tersebut untuk dibahas ke tahap selanjutnya dengan sejumlah catatan strategis mulai dari pengawasan belanja modal, diversifikasi pendapatan daerah, hingga penegasan bahwa anggaran harus memberi dampak nyata pada kesejahteraan masyarakat.
Fraksi Gerindra menekankan perlunya pengawasan ketat pada belanja modal, terutama infrastruktur jalan dan irigasi, serta mengingatkan agar ketergantungan pada sisa lebih perhitungan anggaran (Silpa) dikurangi.
PDI Perjuangan mendorong diversifikasi sumber pendapatan asli daerah (PAD) agar tidak hanya bergantung pada pajak kendaraan bermotor.
Fraksi Golkar menyoroti pentingnya optimalisasi PAD melalui intensifikasi dan ekstensifikasi pajak, penguatan BUMD, serta pengelolaan aset daerah yang lebih produktif.
Sementara PKB meminta inovasi pendapatan tanpa menambah beban rakyat kecil serta fokus pada pendidikan, kesehatan, dan UMKM.
Fraksi NasDem menekankan efisiensi, akuntabilitas, dan optimalisasi anggaran, sedangkan Demokrat dan PAN mengingatkan agar peningkatan anggaran benar-benar berdampak pada kesejahteraan rakyat.
Fraksi PKS mengapresiasi kenaikan PAD, namun meminta analisis risiko dan skema mitigasi jika target tidak tercapai.
Dengan dukungan mayoritas fraksi, Raperda Perubahan APBD 2025 akan dibahas lebih lanjut untuk disempurnakan sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Rapat ditunda untuk mendengarkan jawaban Gubernur Lampung atas pandangan dan saran dari fraksi-fraksi yang direncanakan digelar pada Rabu, 13 Agustus 2025. (Amd)