Ratusan Juta Retribusi Sampah 2024 di Bandar Lampung Diduga Tak Masuk Kas Daerah

Jumat, 15 Agustus 2025 - 02:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Truk sampah pemkot Bandar Lampung yang sempat viral karena kondisinya memprihatinkan.

Truk sampah pemkot Bandar Lampung yang sempat viral karena kondisinya memprihatinkan.

Bandar Lampung – Pemerintah Kota Bandar Lampung kembali mendapat sorotan tajam setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan ratusan juta rupiah retribusi pelayanan persampahan/kebersihan yang belum disetorkan ke kas daerah.

Temuan ini tercatat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Nomor 29B/LHP/XVIII.BLP/05/2024 tertanggal 2 Mei 2024, yang mengungkap adanya pelanggaran berulang di Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

Pada tahun 2024, Pemkot Bandar Lampung melalui DLH menargetkan pendapatan retribusi persampahan/kebersihan sebesar Rp14,51 miliar, dengan realisasi Rp13,98 miliar atau 96,31 persen.

ADVERTISEMENT

addgoogle

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, di balik capaian tersebut, BPK menemukan penyetoran yang belum dilakukan tepat waktu bahkan sebagian tidak masuk kas daerah. Nilai tunggakan yang berasal dari petugas penagih mencapai Rp376,29 juta, ditambah kekurangan penerimaan di UPT Teluk Betung Utara sebesar Rp1 juta dan di UPT Tanjung Karang Barat Rp2,5 juta.

Baca Juga :  Polda Lampung Periksa Senpi, Ranmor Dinas R4 Polres Lampung Barat

BPK merekomendasikan Wali Kota Bandar Lampung memerintahkan Kepala DLH membuat kebijakan agar seluruh wajib retribusi tarif bulanan membayar secara non tunai. Selain itu, 13 Kepala UPT Pengelolaan Persampahan diminta memproses penyetoran tunggakan, serta menelusuri kekurangan penerimaan yang belum jelas asal-usulnya.

Menindaklanjuti rekomendasi tersebut, Pemkot mengeluarkan Surat Wali Kota Nomor R/116/700.1.2.1/II.02/2024 tertanggal 6 Mei 2024 dan Surat Pemberitahuan Nomor B/087/800/III.10/01/2024 tertanggal 16 Januari 2024, yang mewajibkan pembayaran non tunai bagi tarif bulanan.

Baca Juga :  Akhirnya Kades Rawa Serapan Jadi Tersangka Pelecehan Anak

Pemkot juga telah menyetor Rp139,12 juta ke kas daerah. Meski demikian, tindak lanjut itu belum tuntas karena tidak ada bukti kebijakan resmi Kepala DLH tentang mekanisme non tunai, dan masih tersisa Rp240,67 juta yang belum disetorkan.

Ironisnya, BPK mencatat permasalahan ini bukan yang pertama kali terjadi. Pemeriksaan tahun 2024 kembali menemukan kelemahan pengendalian penggunaan karcis retribusi, dengan selisih antara jumlah karcis terpakai dan penerimaan tunai sebesar Rp432,85 juta. Selisih itu terdiri dari karcis bulanan Rp420,4 juta dan karcis harian Rp12,45 juta.

Baca Juga :  Suharso dan Asep Sukohar Berpotensi Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Unila

Retribusi persampahan/kebersihan di Bandar Lampung diberlakukan bulanan bagi pelaku usaha di perkantoran, industri, dan pertokoan, sedangkan pedagang kaki lima dikenakan tarif harian.

Pembayaran tarif bulanan dapat dilakukan tunai atau non tunai, sementara tarif harian hanya tunai. Untuk pembayaran tunai, penagihan dilakukan petugas UPT DLH menggunakan karcis bernomor urut resmi. Namun, hasil audit menunjukkan lemahnya pengawasan dari distribusi karcis hingga penyetoran penerimaan, sehingga berpotensi menimbulkan kebocoran anggaran.

Hingga berita ini ditayangkan, wartawan media ini masih mencoba mengonfirmasi hal ini kepada Plh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung Veni Devialesti belum mendapat tanggapan.(NAZ)

Berita Terkait

Polres Tubaba Gelar Kerja Bakti Bersama Pemda dan Warga GOR ZA Pagar Alam
Kapolres Mesuji Gelar Jum’at Curhat dan Bagikan Sembako
Diduga Dikeroyok Pemilik Bengkel, Warga Bandar Lampung Lapor Polisi
Polres Mesuji Bergerak Padamkan Api di Lahan Gambut Tanjung Raya
Cegah Karhutla, Ini Himbauan Kapolres Mesuji AKBP Firdaus
Polres Mesuji Fokus Tingkatkan Kualitas Layanan
14 Advokat Persadin Diambil Sumpah di Pengadilan Tinggi Tanjung Karang
LBH Ansor Lampung Apresiasi BNN Lampung Atas Pengungkapan 11 Kg Sabu di Lampung Tengah

Berita Terkait

Jumat, 10 Oktober 2025 - 10:48 WIB

Polres Tubaba Gelar Kerja Bakti Bersama Pemda dan Warga GOR ZA Pagar Alam

Jumat, 3 Oktober 2025 - 17:34 WIB

Kapolres Mesuji Gelar Jum’at Curhat dan Bagikan Sembako

Rabu, 1 Oktober 2025 - 11:48 WIB

Diduga Dikeroyok Pemilik Bengkel, Warga Bandar Lampung Lapor Polisi

Minggu, 28 September 2025 - 23:20 WIB

Polres Mesuji Bergerak Padamkan Api di Lahan Gambut Tanjung Raya

Jumat, 26 September 2025 - 22:09 WIB

Cegah Karhutla, Ini Himbauan Kapolres Mesuji AKBP Firdaus

Berita Terbaru

Tulangbawang Barat

Wabup Nadirsyah: Vokasi Kunci Cetak Generasi Unggul Tubaba

Rabu, 15 Okt 2025 - 17:14 WIB

Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono dan Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal saat kuliah umum (Stadium General) yang digelar Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Lampung Tahun 2025, di Gedung Serba Guna Universitas Lampung, Bandar Lampung, Selasa (14/10/2025).

Pemerintahan

Menko AHY dan Gubernur Mirza Ajak Mahasiswa Wujudkan Indonesia Maju

Selasa, 14 Okt 2025 - 21:19 WIB