Jakarta (dinamik.id)-Polri mengamankan 5.444 orang imbas demonstrasi berujung kericuhan yang terjadi di berbagai daerah di Indonesia beberapa waktu belakangan.
Sebanyak 4.800 orang diantaranya telah dipulangkan, sementara 583 orang masih menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Dari 5.444 yang diamankan, 4.800 di antaranya sudah dipulangkan, Tinggal 583 yang saat ini yang dalam proses baik di Jakarta, Bandung, Semarang, kemudian Surabaya Makassar, Medan, dan beberapa wilayah lainnya,” ungkap Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo di Kantor Kemenko Kumham Imipas, Jakarta, Senin (8/9/2025).
Wakapolri mengatakan saat ini Polri sedang mengumpulkan data dan menganalisa pihak-pihak yang menjadi dalang demo ricuh. Polri juga akan memilah mana kasus yang bisa diselesaikan dengan restorative justice dan mana kasus yang diteruskan hingga pengadilan.
“Siiapa yang menjadi aktor intelektualnya, siapa yang menjadi penyandang dananya dan siapa yang menjadi operator lapangannya, serta pelaku-pelaku yang saat ini sedang berproses ya,” tegasnya.
“Kalau misalnya memang dia terbukti melakukan tindakan destruktif seperti perusakan, pembakaran, penjarahan fasilitas umum maupun fasilitas milik kepolisian lainnya, termasuk tindak pidana pencurian, kemudian penganiayaan dan seperti yang di Sulawesi Selatan mengakibatkan tiga orang meninggal dunia, itu tentunya juga masih dalam proses pendalaman,” tambah Wakapolri.
Restorative Justice
Sementara itu, Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Anis Hidayah mendorong polisi menerapkan keadilan restoratif atau restorative justice untuk Delpedro dan kawan-kawan.
“Tidak hanya kepada Direktur Lokataru, tetapi juga 6 aktivis HAM yang lain Komnas HAM sudah melakukan komunikasi dan koordinasi langsung dengan Kapolda Metro Jaya dan dalam kesempatan itu kami menyampaikan agar dilakukan upaya-upaya restorative justice agar tidak dilakukan penahanan dan pembebasan,” kata Anis, Minggu (7/9).
Terpisah, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menjelaskab restorative justice baru bisa diterapkan jika penyidik sudah memiliki kecukupan bukti untuk membawa kasus tersebut ke pengadilan.
“Saya kira restorative justice itu baru bisa dilakukan, apakah penyidik berkeyakinan sudah cukup alat bukti atau tidak, kalau belum sampai ke tahap itu bagaimana kita mau melakukan restorative justice,” kata Yusril di Kantor Kemenko Kumham Imipas, Jakarta, Senin (8/9).
“Itu orang sudah sampai pada kesimpulannya, orang cukup bukti dilimpahkan ke pengadilan, dan penyidik yakin kalau diserahkan ke pengadilan ini bakal terbukti. Di situlah baru kita melakukan restorative justice itu,” imbuh dia.
Namun, Yusril mengatakan gagasan penerapan restorative justice untuk kasus itu perlu dipertimbangkan.
Polda Metro Jaya sebelumnya menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus dugaan kasus penghasutan pada gelombang demonstrasi beberapa waktu lalu.
Polda menyebut keenam orang itu telah menyebarkan ajakan merusak lewat media sosial dan flyer dengan menargetkan pelajar dan anak-anak untuk turun ke jalan, serta memanfaatkan influencer memotivasi aksi tersebut.
Keenam orang itu yakni Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen (DMR) sekaligus admin akun Instagram @lokataru_foundation, Muzaffar Salim (MS) selaku staf Lokataru dan admin akun Instagram @blokpolitikpelajar.
Kemudian, Syahdan Husein (SH) selaku admin akun Instagram @gejayanmemanggil, Khariq Anhar (KA) selaku admin akun instagram @AliansiMahasiswaPenggugat, RAP selaku admin akun IG @RAP dan berperan membuat tutorial pembuatan bom molotov serta sebagai koordinator kurir di lapangan, dan Figha Lesmana (FL) selaku admin akun TikTok @fighaaaaa. (RED)