Cegah Karhutla, Ini Himbauan Kapolres Mesuji AKBP Firdaus

Jumat, 26 September 2025 - 22:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MESUJI, (dinamik.id) — Jajaran Polres Mesuji, Polda Lampung menghimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Mesuji agar tidak melakukan pembakaran lahan.

Kapolres Mesuji AKBP Dr. Muhamad Firdaus.S.IK.,MH mengatakan, pembakaran hutan dan lahan adalah tindakan yang melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana.

“Kami menghimbau masyarakat agar bersama-sama menjaga lingkungan dan segera melaporkan jika mengetahui adanya indikasi kebakaran hutan atau lahan,” kata Kapolres, Jum’at (26/9/2025)

ADVERTISEMENT

addgoogle

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam himbauan baik lisan maupun banner yang tersebar di wilayah hukum Polres Mesuji adalah dilarang melakukan pembakaran hutan dan lahan, tidak membuang puntung rokok di sembarang tempat dan tidak meninggalkan api di hutan dan lahan dan hindari membuka lahan dan kebun dengan cara membakar.

Baca Juga :  Polsek Tanjung Raya dan PSHT Pusat Madiun, Berbagi Takjil Serta Berbuka Bersama

“Apabila melihat kebakaran hutan dan lahan segera laporkan ke kepolisian atau aparat setempat,” ucapnya

Kapolres Mesuji juga menekankan bahwa pihak kepolisian dan instansi terkait akan meningkatkan patroli serta pemantauan di wilayah rawan Karhutla, khususnya di wilayah Kabupaten Mesuji.

Baca Juga :  Sat Reskrim Polres Mesuji, Monitoring di SPBU Jayasakti Simpang Pematang

“Dengan himbauan ini, kami berharap masyarakat dapat berperan aktif dalam mencegah karhutla dan menjaga lingkungan hidup yang sehat dan lestari,” harap Kapolres

Diketahui, Personil Polres Mesuji bersama masyarakat berjibaku memadamkan kebakaran hutan di dua titik yang ada di wilayah hukum Polres Mesuji, Rabu (24/09/25) malam kemarin.

Titik pertama kebakaran terjadi di PT. Anugrah Lestari Pratama Kecamatan Simpang Pematang dan Simpang D Kawasan Register 45 Kecamatan Mesuji Timur.

Adapun luas lahan yang terbakar di titik pertama yaitu lahan milik PT. Anugrah Lestari Pratama seluas 3 hektar yang berhasil dipadamkan dengan mengerahkan sebanyak 10 personil terdiri dari 5 anggota Polsek Simpang Pematang dan 5 Anggota Sat Samapta Polres Mesuji.

Baca Juga :  Motor Curian Ditemukan, Korban Apresiasi Polres Mesuji

Kemudian di titik api kedua terjadi di Simpang D Kawasan Register 45 Kecamatan Mesuji Timur juga berhasil di padamkan dengan mengerahkan 8 Personil yang terdiri dari 4 Personil Polsek Mesuji Timur dan 4 personil Polsek Simpang Pematang dengan di bantu masyarakat (MORE)

Berita Terkait

Diduga Dikeroyok Pemilik Bengkel, Warga Bandar Lampung Lapor Polisi
Polres Mesuji Bergerak Padamkan Api di Lahan Gambut Tanjung Raya
Polres Mesuji Fokus Tingkatkan Kualitas Layanan
14 Advokat Persadin Diambil Sumpah di Pengadilan Tinggi Tanjung Karang
LBH Ansor Lampung Apresiasi BNN Lampung Atas Pengungkapan 11 Kg Sabu di Lampung Tengah
Marak Kasus Kelainan Seksual Anak, Naldi Rinara: DPRD Segera Susun Perda Inisiatif
LBH DLN Buka Posko Bantuan Hukum untuk Kawal Aksi di Lampung
Kuasa Hukum Sebut Laporan Balik Suami Amelia Upaya Kriminalisasi

Berita Terkait

Rabu, 1 Oktober 2025 - 11:48 WIB

Diduga Dikeroyok Pemilik Bengkel, Warga Bandar Lampung Lapor Polisi

Minggu, 28 September 2025 - 23:20 WIB

Polres Mesuji Bergerak Padamkan Api di Lahan Gambut Tanjung Raya

Jumat, 26 September 2025 - 22:09 WIB

Cegah Karhutla, Ini Himbauan Kapolres Mesuji AKBP Firdaus

Senin, 22 September 2025 - 16:59 WIB

Polres Mesuji Fokus Tingkatkan Kualitas Layanan

Rabu, 17 September 2025 - 19:29 WIB

14 Advokat Persadin Diambil Sumpah di Pengadilan Tinggi Tanjung Karang

Berita Terbaru