Way Kanan, (Dinamik.id) — Sekitar 700 warga dari Masyarakat Adat Buay Pemuka Pangeran Udik bersama Masyarakat Adat Buway Bahuga dijadwalkan mendatangi Kantor ATR/BPN Kabupaten Way Kanan, Kamis (9/10), untuk menyampaikan aspirasi terkait konflik agraria yang telah berlangsung puluhan tahun.
Aksi ini merupakan bentuk tuntutan rakyat adat atas pengembalian hak tanah ulayat serta penolakan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PT. Kartika Mangestitama (Karisma).
Massa mengklaim tanah seluas sekitar 4.000 hektare yang saat ini berstatus HGU perusahaan tersebut merupakan tanah adat yang secara turun-temurun dimiliki dan dikelola oleh marga mereka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam surat resmi yang dikirim kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Agus Harimurti Yudhoyono, Masyarakat Adat Buay Pemuka Pangeran Udik meminta agar pemerintah pusat tidak memperpanjang HGU PT. Karisma dan mengembalikan lahan tersebut kepada masyarakat adat.
Surat tersebut juga menyebutkan bahwa pada tahun 2000 telah dibuat Berita Acara Kesepakatan Bersama antara masyarakat adat dan pihak perusahaan, yang salah satunya menyatakan bahwa tanah HGU merupakan tanah ulayat masyarakat Buay Pemuka Pangeran Udik dan akan dikembalikan setelah masa pengelolaan berakhir.
Namun, hingga kini kesepakatan tersebut belum terealisasi. “Kami datang bukan untuk membuat gaduh, tapi untuk menagih janji dan menuntut keadilan. Tanah ini adalah sumber kehidupan kami,” ujar salah satu tokoh adat dalam seruan tertulisnya.
Masyarakat adat juga menyerukan agar pemerintah menegakkan keadilan tanpa diskriminasi, menghentikan segala bentuk kriminalisasi terhadap warga, serta memastikan penegakan hukum yang berpihak pada rakyat kecil.
Aksi damai ini rencananya akan berlangsung di halaman Kantor ATR/BPN Way Kanan, diwarnai dengan pembacaan pernyataan sikap, doa bersama, dan penyerahan dokumen tuntutan kepada pihak kementerian.
Menanggapi hal itu, Anggota DPRD Provinsi Lampung dari Dapil V (Way Kanan dan Lampung Utara), Yozi Rizal, berharap agar Kementerian ATR/BPN dapat merespons tuntutan masyarakat secara terbuka dan objektif.
“Saya berharap Kementerian dapat mengakomodasi aspirasi masyarakat adat. Ini soal hak dan keadilan yang sudah terlalu lama tertunda. Saya juga mengimbau aparat kepolisian agar bertindak secara proporsional dan mengedepankan pendekatan humanis,” ujar Yozi.
Hingga berita ini diturunkan, pihak ATR/BPN Way Kanan belum memberikan keterangan resmi terkait rencana aksi dan tuntutan masyarakat adat tersebut. (Amd)