BANDAR LAMPUNG — Badan Anggaran (Banang) DPRD Kota Bandar Lampung menggelar rapat pembahasan tindak lanjut hasil evaluasi Gubernur Lampung terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2025, pada Jumat, 19 September 2025.

Rapat yang berlangsung di ruang rapat DPRD Kota Bandar Lampung tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kota Bandar Lampung, Sidik Efendi, SH., MH., serta dihadiri oleh anggota Banang DPRD dan perwakilan pihak terkait dari Pemerintah Kota Bandar Lampung.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam rapat tersebut, Banang DPRD membahas secara rinci poin-poin evaluasi dari Pemerintah Provinsi Lampung untuk memastikan seluruh catatan dapat ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan. Pembahasan juga difokuskan pada sinkronisasi substansi anggaran, penyesuaian program prioritas, serta memastikan struktur Perubahan APBD 2025 tetap sejalan dengan arah kebijakan pembangunan daerah.

Sidik Efendi dalam arahannya menegaskan pentingnya ketelitian dan kesesuaian regulasi dalam proses penyempurnaan Raperda Perubahan APBD ini. Ia meminta seluruh anggota Banang serta perangkat daerah terkait bekerja secara cermat agar dokumen anggaran yang dihasilkan benar-benar akuntabel dan memenuhi ketentuan hasil evaluasi gubernur.
Rapat ditutup dengan komitmen bersama untuk segera menuntaskan penyempurnaan dokumen sebelum dibawa ke tahap pembahasan berikutnya di tingkat paripurna. (Advetorial)












