TULANG BAWANG, (Dinamik.id) — Sejumlah perwakilan masyarakat dari Kampung Bakung Ilir, Bakung Udik, dan Bakung Rahayu mendatangi Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Tulang Bawang, Senin (2/2/2026).
Kedatangan mereka untuk melaksanakan audiensi terkait hasil ukur ulang dan voting lahan Rawa Sempayou Bonoh.
Audiensi tersebut berlangsung di ruang rapat Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Tulang Bawang dan dihadiri Kepala Kantor BPN Tulang Bawang Amin Marzuki, kepala bidang pengukuran Anom, kepala bidang sengketa Bondon Suharyono, serta sejumlah pejabat terkait lainnya.
Rapat dibuka oleh Kepala Bidang Pengukuran, Anom, yang sekaligus memberikan kesempatan kepada perwakilan masyarakat dari tiga kampung untuk menyampaikan aspirasi dan keluhan mereka.
Keluhan masyarakat disampaikan langsung oleh Ketua Koordinator Lapangan (Korlap), Aan Pariska. Ia mempertanyakan hasil kegiatan voting dan pengukuran ulang lahan Rawa Sempayou Bonoh yang telah dilaksanakan pada Senin, 19 Januari 2026 lalu.
“Hingga saat ini, kami masyarakat tiga kampung Bakung belum menerima hasil dari kegiatan voting dan ukur ulang tersebut. Kami ingin mengetahui hasilnya secara jelas, termasuk berapa luas lahan rawa yang dimaksud,” ujar Aan dalam forum audiensi.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Sengketa BPN Tulang Bawang, Bondon Suharyono, menjelaskan bahwa hasil kegiatan voting dan pengukuran ulang telah diserahkan kepada pihak kepolisian, yakni Kapolres Tulang Bawang, dan diterima langsung oleh Kasat Intel Polres Tulang Bawang.
Penjelasan itu langsung disanggah oleh Aan Pariska. Ia mempertanyakan alasan BPN menyerahkan hasil tersebut kepada pihak kepolisian tanpa menyampaikan informasi kepada masyarakat.
“Kenapa hasil voting lahan Rawa Sempayou Bonoh tidak disampaikan kepada kami sebagai masyarakat dari tiga kampung Bakung? Padahal, pihak kepolisian sifatnya hanya sebagai penengah dalam sengketa antara masyarakat dengan pihak perusahaan PT SGC dan ILP,” tegasnya.
Menanggapi sanggahan tersebut, Kepala Kantor BPN Tulang Bawang, Amin Marzuki, menyampaikan bahwa hasil pengukuran dan voting tersebut belum dapat disampaikan langsung kepada masyarakat.
“Informasi tersebut lebih baik disampaikan oleh pihak kepolisian. Terkait kegiatan voting, kami tidak ingin ada kesalahpahaman,” ujar Amin.
Namun demikian, masyarakat tetap meminta kejelasan. Mereka menegaskan tidak ingin terlibat urusan dengan pihak mana pun selain memperoleh hak atas informasi tersebut.
“Kami hanya ingin mengetahui berapa keseluruhan luas lahan yang masuk dalam Hak Guna Usaha (HGU) dan berapa yang berada di luar HGU. Jika data tersebut sudah diserahkan ke kepolisian, tentu BPN masih memiliki salinan atau arsipnya,” tutup Aan Pariska.(*)












