Fraksi PDIP Serahkan Sanksi Anggota Kempiskan Ban Mahasiswi ke BK DPRD Lampung

Rabu, 4 Februari 2026 - 17:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung, (dinamik.id)-Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Lampung, Lesty Putri Utami menegaskan pihaknya menyerahkan sepenuhnya dugaan pelanggaran etik yang melibatkan anggota DPRD berinisial AR yang diproses Badan Kehormatan (BK) DPRD Lampung.

Sebelumnya, anggota DPRD Lampung berinisial AR dari Fraksi PDI Perjuangan dilaporkan ke BK DPRD Lampung oleh seorang mahasiswi UBL. Laporan itu terkait dugaan tindakan pengempisan keempat ban mobil milik korban pleh AR.

Peristiwa itu terjadi pada 19 Januari 2026 dan terekam kamera CCTV yang terpasang di area lokasi DPRD Lampung.

Ketua BK DPRD Lampung, Abdullah Surajaya menegaskan, apabila dalam sidang etik terbukti terjadi pelanggaran berat, terlebih jika diperkuat dengan bukti – bukti, maka rekomendasi terberat BK adalah pemberhentian.

“Rekomendasi terberat itu pemberhentian. Namun perlu dicatat, BK hanya memberikan rekomendasi. Eksekusi berada di partai politik yan bersangkutan,” ujar Abdullah Surajaya, Senin (2/2/2026).

Menanggapi hal itu, Lesty memastikan tidak ada intervensi apapun dari Fraksi PDI Perjuangan dalam proses yang sedang berjalan, termasuk soal sanksi kepada AR jika terbukti melakukan pelanggaran.

Baca Juga :  Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung Tetapkan Program Pembentukan Perda Tahun 2026

“Fraksi PDI Perjuangan menghormati dan mengikuti aturan serta proses sidang oleh Badan Kehormatan. Tentunya kami serahkan sepenuhnya kepada BK. Fraksi tidak akan mengintervensi proses yang sedang berjalan,” ujar Lesty, Rabu (4/2/2026).

Menurutnya, apapun hasilnya keputusan BK, Fraksi PDI Perjuangan akan patuh dan menghormati putusan tersebut. Baik berupa sanksi ringan seperti teguran hingga sanksi berat berupa pergantian antar waktu (PAW).

Selain itu, Lesty juga mengungkapkan bahwa DPD PDIP Perjuangan telah memanggil AR untuk dimintai klarifikasi. Partai juga telah memfasilitasi proses mediasi antara AR dengan korban.

Baca Juga :  Soal Uang Komite Sekolah dan PKH, Budiman AS Akan Perjuangkan Aspirasi Masyarakat

“Yang perlu di garis bawahi, PDIP melalui DPD sudah melakukan upaya mediasi antara kedua belah pihak untuk mendamaikan pelaku dan korban. Bahkan, sudah ada surat perdamaian dari pelaku dan korban,” jelasnya.

Meski demikian, pihaknya tetap menghormati proses etik yang sedang berjalan. Secara mekanisme BK DPRD wajib menindaklanjuti setiap laporan yang masyarakat terkait anggota DPRD.

“Secara mekanisme, BK wajib menindaklanjuti seluruh laporan dari masyarakat yang berkaitan dengan etika anggota DPRD,” pungkasnya. (Amd)

Penulis : Mufid

Editor : Eka Setiawan

Berita Terkait

Di Paripurna HUT Lampung, Giri Akbar Serukan Sinergi dan Kemandirian
Pansus DPRD Lampung Tegaskan Rekomendasi LHP BPK Wajib Ditindaklanjuti
Reza Berawi: Pansus DPRD Lampung Dorong Good Governance Lewat Pengawalan Temuan BPK
Muhamad Ghofur Jabat Pimpinan Komisi IV DPRD Lampung
Syukron Muchtar Apresiasi Skripsi Alumni FISIP Unila Angkat Strategi Politiknya
PDI Perjuangan Lampung Genjot Konsolidasi, Musancab Ditargetkan Tuntas Akhir Maret 2026
Sambut Arus Mudik, PDI Perjuangan Lampung Buka Posko Mudik
Munir Gelar Silaturahmi dan Santunan Anak Yatim, Paparkan Capaian Kerja di DPRD Lampung

Berita Terkait

Rabu, 1 April 2026 - 12:36 WIB

Di Paripurna HUT Lampung, Giri Akbar Serukan Sinergi dan Kemandirian

Selasa, 31 Maret 2026 - 06:14 WIB

Pansus DPRD Lampung Tegaskan Rekomendasi LHP BPK Wajib Ditindaklanjuti

Senin, 30 Maret 2026 - 19:39 WIB

Reza Berawi: Pansus DPRD Lampung Dorong Good Governance Lewat Pengawalan Temuan BPK

Senin, 30 Maret 2026 - 15:41 WIB

Muhamad Ghofur Jabat Pimpinan Komisi IV DPRD Lampung

Kamis, 26 Maret 2026 - 17:22 WIB

Syukron Muchtar Apresiasi Skripsi Alumni FISIP Unila Angkat Strategi Politiknya

Berita Terbaru

DPRD Provinsi

Pansus DPRD Lampung Tegaskan Rekomendasi LHP BPK Wajib Ditindaklanjuti

Selasa, 31 Mar 2026 - 06:14 WIB

DPRD Provinsi

Muhamad Ghofur Jabat Pimpinan Komisi IV DPRD Lampung

Senin, 30 Mar 2026 - 15:41 WIB