Penulis : Rohmani
Bandarlampung, (Dinamik.Id) – Intensitas hujan yang terus melanda Kota Bandar Lampung dalam beberapa waktu terakhir menimbulkan kecemasan yang semakin meningkat di kalangan masyarakat terhadap potensi bencana banjir yang kerap terjadi dan menunjukkan kecenderungan meluas pada berbagai titik wilayah kota. Fenomena banjir yang terjadi pada tahun 2026 tersebut tidak dapat dipandang semata-mata sebagai peristiwa alam yang bersifat sporadis, melainkan merefleksikan adanya persoalan struktural dalam tata kelola lingkungan perkotaan, khususnya yang berkaitan dengan perencanaan ruang, pengelolaan sistem drainase, serta kebijakan pembangunan yang belum sepenuhnya berorientasi pada prinsip keberlanjutan lingkungan.
Curah hujan yang tinggi memang menjadi salah satu faktor pemicu, namun kerentanan kota terhadap banjir lebih banyak disebabkan oleh perubahan tata ruang, degradasi lingkungan, serta lemahnya kebijakan pengelolaan sumber daya alam di tingkat lokal. Kondisi ini menunjukkan bahwa banjir di Bandar Lampung merupakan bentuk krisis ekologis perkotaan yang dihasilkan oleh interaksi antara aktivitas manusia dan ketidaksiapan sistem kebijakan dalam mengantisipasi perubahan lingkungan.
Secara normatif, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang mengamanatkan bahwa setiap kota harus memiliki minimal 30% ruang terbuka hijau dari total luas wilayahnya. Namun kondisi faktual di Bandar Lampung menunjukkan situasi yang sangat jauh dari standar tersebut. Data dari Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Bandar Lampung menunjukkan bahwa luas RTH di kota ini saat ini hanya sekitar 4,5% dari luas wilayah kota, bahkan mengalami penurunan dari sebelumnya sekitar 11,08%.
Dalam perspektif teori Urban Political Ecology, banjir perkotaan dipahami sebagai konsekuensi dari proses pembangunan kota yang tidak berkelanjutan. Teori ini menjelaskan bahwa perubahan lanskap kota seperti alih fungsi lahan hijau menjadi kawasan permukiman dan komersial mengubah siklus hidrologi alami. Di Bandar Lampung, ekspansi kawasan permukiman di daerah resapan air serta pembangunan yang kurang memperhatikan daya dukung lingkungan telah mempersempit ruang infiltrasi air hujan. Akibatnya, air yang seharusnya terserap ke dalam tanah berubah menjadi limpasan permukaan (surface runoff) yang kemudian memicu banjir di berbagai titik kota.
Selain itu, teori Sustainable Urban Development juga memberikan kerangka analitis untuk memahami permasalahan ini. Konsep pembangunan berkelanjutan menekankan keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi, perlindungan lingkungan, dan kesejahteraan sosial. Dalam konteks Bandar Lampung, pembangunan infrastruktur dan perluasan wilayah perkotaan seringkali lebih berorientasi pada pertumbuhan ekonomi jangka pendek tanpa mempertimbangkan aspek keberlanjutan ekologis. Minimnya ruang terbuka hijau, penyempitan sungai akibat sedimentasi dan pembangunan di bantaran sungai, serta buruknya sistem drainase kota menjadi indikator bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan belum sepenuhnya diintegrasikan dalam kebijakan tata kota.
Permasalahan banjir juga dapat dijelaskan melalui teori Tragedy of the Commons yang dikemukakan oleh Garrett Hardin. Teori ini menjelaskan bagaimana sumber daya bersama seperti sungai, drainase, dan ruang publik dapat mengalami kerusakan akibat penggunaan yang tidak terkendali oleh individu maupun kelompok. Dalam konteks Bandar Lampung, praktik pembuangan sampah sembarangan ke sungai dan saluran drainase oleh sebagian masyarakat memperparah kondisi banjir. Ketika sistem pengelolaan lingkungan tidak disertai dengan kesadaran kolektif masyarakat, maka ruang ekologis kota akan semakin terdegradasi. Melihat kompleksitas permasalahan tersebut, penanganan banjir di Bandar Lampung memerlukan pendekatan kebijakan yang komprehensif dan berkelanjutan.
Pertama, pemerintah daerah perlu melakukan reformulasi kebijakan tata ruang kota dengan memperkuat perlindungan terhadap kawasan resapan air dan ruang terbuka hijau. Implementasi rencana tata ruang wilayah harus dilakukan secara konsisten untuk mencegah pembangunan yang melanggar fungsi ekologis kawasan.
Kedua, diperlukan revitalisasi sistem drainase dan normalisasi sungai secara terintegrasi. Banyak saluran air di Bandar Lampung yang tidak mampu menampung debit air hujan akibat sedimentasi dan penyempitan. Program normalisasi sungai, pembangunan kolam retensi, serta pengembangan infrastruktur drainase berbasis ekologi seperti bio-swale dan sumur resapan dapat menjadi solusi jangka menengah.
Ketiga, penguatan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan lingkungan menjadi faktor kunci. Pemerintah perlu mendorong program edukasi lingkungan, pengelolaan sampah berbasis komunitas, serta gerakan kolektif menjaga kebersihan sungai dan drainase. Pendekatan kolaboratif antara pemerintah, akademisi, dan masyarakat sipil akan memperkuat tata kelola lingkungan yang lebih partisipatif.
Keempat, pemanfaatan teknologi berbasis smart city dapat membantu memitigasi risiko banjir melalui sistem pemantauan curah hujan, pengelolaan drainase digital, serta sistem peringatan dini banjir. Integrasi teknologi ini dapat meningkatkan kapasitas pemerintah kota dalam merespons bencana secara cepat dan efektif.
Banjir di Bandar Lampung tidak dapat dipahami hanya sebagai bencana alam, melainkan sebagai manifestasi dari krisis tata kelola lingkungan perkotaan. Tanpa reformasi kebijakan yang serius dan komitmen kolektif dari seluruh pemangku kepentingan, potensi banjir akan terus meningkat seiring dengan pertumbuhan kota. Oleh karena itu, transformasi menuju pembangunan kota yang berkelanjutan menjadi langkah strategis untuk memastikan bahwa Bandar Lampung mampu berkembang tanpa mengorbankan keseimbangan ekologisnya.

Penulis : Rohmani
Editor : Pina











