DPP KNPI Minta Bupati Popo Ali Tuntaskan Polemik Penjualan Tanah Pemakaman di Desa Galang Tinggi

Senin, 10 Juli 2023 - 16:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta (dinamik.id) – Ketua Koordinator Bidang Politik Hukum dan HAM Dewan Pengurus Pusat (DPP) KNPI Arya Kharisma Hardy meminta Bupati OKU Selatan Popo Ali Martopo segera menuntaskan polemik penjualan tanah pemakaman di Desa Galang Tinggi, Kecamatan Mekakau Ilir, Kabupaten OKU Selatan.

Diketahui, diduga Jakparudin telah melakukan tindak pidana penjualan tanah tanpa hak. Jakparudin menjual sebidang tanah pemakaman milik masyarakat Desa Galang Tinggi pada Suryadi Afriansyah (Kadus I) seharga Rp 50 juta.

Penjualan tanah pemakaman tersebut anehnya justru mendapat persetujuan oleh Kepala Desa Galang Tinggi Erson Efendi, ini terbukti dengan adanya surat keterangan pelepasan hak tertanggal 1 Juli 2022, yang ditandatangani oleh Erson Effendi.

ADVERTISEMENT

addgoogle

SCROLL TO RESUME CONTENT

Arya Kharisma Hardy menjelaskan, mengingat suasana kebatinan masyarakat Desa Galang Tinggi sudah semakin memanas, akibat polemik penjualan tanah pemakaman yang tak kunjung dibereskan oleh Kepala Desa setempat Erson Effendi. Oleh sebab itu, Bupati OKU Selatan Popo Ali Martopo wajib turun tangan.

Baca Juga :  DPP LBH-KIS Gelar Rapat Akhir Tahun

“DPP KNPI mendesak Bupati OKU Selatan Popo Ali Martopo menuntaskan masalah ini secepatnya. Sebab, polemik terkait tanah pemakaman merupakan masalah yang sangat sensitif, jika dibiarkan rawan terjadinya konflik horizontal di masyarakat. Kita wajib mencegah terjadinya aksi main hakim sendiri. Karenanya Popo Ali Martopo wajib memberikan perhatian lebih terhadap permasalahan ini,” tegas Bung Arya mantan PJ. Ketua Umum PB HMI ini.

Diinformasikan, 318 kepala keluarga di Desa Galang Tinggi tegas menolak penjualan tanah pemakaman yang dilakukan oleh Jakparudin pada Suryadi Afriansyah. Penolakan warga atas penjualan sebidang tanah pemakaman tersebut tertuang dalam surat pernyataan yang ditandatangani pada tanggal 11 Juni 2023.

Salah satu poin dalam surat pernyataan penolakan penjualan tanah pemakaman yang ditandatangani 318 kepala keluarga itu berbunyi, secara tegas masyarakat menolak penjualan tanah pemakaman itu. Sebab sepengetahuan mereka, sejak dari zaman dahulu secara turun-temurun tanah yang dijual Jakparudin tersebut merupakan tanah pemakaman umum masyarakat Desa Galang Tinggi.

Baca Juga :  Tersangka Curas HP Siang Bolong Modus Tanya Alamat Diringkus Polres Tanggamus

Sebelumnya diberitakan, Jakparudin telah menjual sebidang tanah pemakaman milik masyarakat Desa Galang Tinggi pada Suryadi Afriansyah alias Sambut yang menjabat sebagai Kepala Dusun 1 di Desa Galang Tinggi, Kecamatan Mekakau Ilir, Kabupaten OKU Selatan, Sumatera Selatan.

Berdasarkan surat keterangan pelepasan hak yang ditandatangani langsung oleh Kepala Desa Galang Tinggi Erson Efendi pada tanggal 1 Juli tahun 2022, sebidang tanah pekuburan milik masyarakat tersebut dijual oleh Jakparudin pada Suryadi senilai Rp50.000.000.

Hal itu terungkap saat seorang warga Desa Galang Tinggi meninggal dunia dan akan dimakamkan di tanah pekuburan milik masyarakat yang sudah berusia ratusan tahun. Malangnya, saat prosesi pemakaman, datanglah Suryadi yang melarang warga untuk dimakamkan di tanah tersebut, dengan alasan tanah itu telah dia beli dari Jakparudin.

Seorang warga Desa Galang Tinggi Bahrudin bin bin Ibrahim Sholeh bin H. Sholeh bin H. Syahri bin Raja Alam bin Puyang Saih bin Puyang Tuan Lebih menegaskan, tanah yang dijual oleh Jakparudin pada Suryadi tersebut merupakan tanah pekuburan milik warga Desa Galang Tinggi.

Baca Juga :  Ketum KNPI Laporkan Aksi Pengeroyokan yang Menimpa Dirinya

Tanah pekuburan itu telah berusia ratusan tahun, dan telah banyak warga Desa Galang Tinggi yang dimakamkan di tanah tersebut secara turun temurun.

Bahrudin melanjutkan, dirinya adalah salah satu ahli waris dari tanah tersebut. Berdasarkan adat Semende (salah satu suku di Sumatera Selatan) dirinya juga merupakan anak tertua laki-laki yang sangat mengetahui asal-usul tanah pemakaman milik masyarakat Desa Galang Tinggi itu.

“Almarhum ayah saya berpesan, Semenjak dari Puyang Tuan Lebih turun ke Puyang Saih, turun lagi ke Puyang Kerejap (Raja Alam) kemudian turun ke Haji Syahri selanjutnya turun ke Haji Sholeh turun lagi ke Ibrahim Soleh (almarhum ayah saya) bahwa tanah tersebut adalah tanah yang dikhususkan untuk penguburan masyarakat Desa Galang Tinggi. Tanah penguburan masyarakat Desa Galang Tinggi itu telah berusia lebih dari 400 tahun,” jelas Bahrudin, melalui video call, Rabu (5/7/2023). (Naz)

Berita Terkait

Laporkan Pegawai Terlibat Fraud ke Kejati Lampung, Komitmen Kuat BRI Terapkan Zero Tolerance Terhadap Fraud
Pacu Semangat Integritas, Lima Polres di Lampung Raih Penghargaan Kapolri
Mahasiswa FEB Unila Demo Imbas Tewasnya Rekan Diduga Akibat Tindak Kekerasan
Dugaan Kasus Pelecehan di Kantor Balai Besar TNBBS, LBH DLN Dorong Kementerian untuk Lakukan Evaluasi
Polda Lampung Raih Peringat 3 IKPA Nasional, Kapolda: Bukti Pengelolaan Anggaran yang Efektif dan Efisien
Oknum Kemenag Lamteng Diduga Tipu Gelap Kawan Dekat Modus Dana Talangan Haji
PN Tanjungkarang Gelar Eksekusi Aset PT BCA di Perumahan Taman Gunter II
Kuasa Hukum Brigadir EA Laporkan Penanganan Perkara Polres Way Kanan ke Polda Lampung

Berita Terkait

Rabu, 2 Juli 2025 - 15:40 WIB

Laporkan Pegawai Terlibat Fraud ke Kejati Lampung, Komitmen Kuat BRI Terapkan Zero Tolerance Terhadap Fraud

Kamis, 19 Juni 2025 - 19:28 WIB

Pacu Semangat Integritas, Lima Polres di Lampung Raih Penghargaan Kapolri

Kamis, 29 Mei 2025 - 20:39 WIB

Mahasiswa FEB Unila Demo Imbas Tewasnya Rekan Diduga Akibat Tindak Kekerasan

Kamis, 29 Mei 2025 - 15:04 WIB

Dugaan Kasus Pelecehan di Kantor Balai Besar TNBBS, LBH DLN Dorong Kementerian untuk Lakukan Evaluasi

Jumat, 23 Mei 2025 - 15:15 WIB

Polda Lampung Raih Peringat 3 IKPA Nasional, Kapolda: Bukti Pengelolaan Anggaran yang Efektif dan Efisien

Berita Terbaru

Berita

SGC Diduga Caplok Lahan, DPR RI Gelar RDPU di Lampung

Rabu, 2 Jul 2025 - 15:39 WIB