Laporan More
MESUJI (Dinamik.Id) — Jajaran Polres Mesuji menangkap pelaku yang merupakan eksekutor pencurian dengan kekerasan (Curas) yang menyebabkan korbannya meninggal dunia, di Desa Panggung Jaya, Kecamatan Rawajitu Utara, Kabupaten Mesuji.
Kapolres Mesuji AKBP Ade Hermanto S.H, S.IK, CPHR dalam keteranganya menjelaskan, sebelumnya telah di lakukan penangkapan pelaku pertama yaitu TR, dalam kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang menyebabkan korbannya meninggal dunia.
Kali ini, kata Kapolres, Polres Mesuji berhasil mengamankan UB (DPO), warga Desa Sungai Sidang, Kecamatan Rawajitu Utara dari tempat persembunyiannya di kawasan Tugu Roda Register 45 Mesuji.
“Setelah TR dan BU ini kita tangkap, maka pelaku curas yang masih dalam daftar DPO tinggal tiga yaitu UP, RP serta US, dan akan terus kita buru,” kata Kapolres Mesuji
Berdasarkan pengakuannya, terang Kapolres, pelaku UB ini berperan sebagai eksekutor terhadap korban hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
Pelaku UB adalah eksekutor yang masuk kedalam rumah korban yang hendak melakukan tindak pidana pencurian kendaraan. Namun diketahui pemilik rumah dan sempat terjadi perlawanan oleh pemilik rumah.
Kemudian pelaku UB menusuk korban di bagian perut sebanyak 1 kali dan menebas dibagian kepala sebanyak 1 kali. Kemudian pelaku melarikan diri kearah persawahan bersama teman-temannya.
“Tersangaka UB memiliki catatan kriminal di beberapa tempat berbeda, antara lain yaitu pembunuhan sebanyak 2 kali dan telah menjalani hukuman selama 3,5 tahun berdasarkan putusan Pengadilan Negri Menggala pada tahun 2005 lalu,” terang Kapolres
Dan yang ke dua, kata Kapolres, pelaku UB ini telah menjalani hukuman penjara selama 12 tahun berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tangerang Tahun 2015.
“Jadi tersangka baru keluar penjara Tahun 2021. Dan ini merupakan tindak pembunuhan yang ke 3 kalinya. Pelaku mengakui melakukan tindak pidana curanmor sebanyak 2 kali di wilayah Polsubsektor RJU Simpang 6 dan Simpang 5. Pelaku juga mengakui melakukan tindak pidana curas hingga korban R meninggal dunia,” paparnya
Adapun barang bukti berupa sebilah senjata tajam jenis bilah badik dengan panjang sekitar 38cm, Honda CB150 berwarna merah, 1 buah kunci L, 1 botol air mineral berisi bensin, dan pakaian yang dikenakan korban.
“Atas perbuatannya pelaku akan di jerat dengan Pasal 365 Ayat 3 KUHPidana tentang curas yang menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman kurungan paling lama 15 tahun. Dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman paling lama 15 Tahun,” bebernya (MORE)