DPO Pelaku Curas Dibekuk Polres Mesuji, Berikut Rekam Jejak Sang Pelaku

Sabtu, 26 Agustus 2023 - 21:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan More
MESUJI (Dinamik.Id) — Jajaran Polres Mesuji menangkap pelaku yang merupakan eksekutor pencurian dengan kekerasan (Curas) yang menyebabkan korbannya meninggal dunia, di Desa Panggung Jaya, Kecamatan Rawajitu Utara, Kabupaten Mesuji.

Kapolres Mesuji AKBP Ade Hermanto S.H, S.IK, CPHR dalam keteranganya menjelaskan, sebelumnya telah di lakukan penangkapan pelaku pertama yaitu TR, dalam kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang menyebabkan korbannya meninggal dunia.

Kali ini, kata Kapolres, Polres Mesuji berhasil mengamankan UB (DPO), warga Desa Sungai Sidang, Kecamatan Rawajitu Utara dari tempat persembunyiannya di kawasan Tugu Roda Register 45 Mesuji.

Baca Juga :  Kejari Mesuji Bersama MKKS Gelar Kegiatan Refleksi Akhir Tahun 2023

“Setelah TR dan BU ini kita tangkap, maka pelaku curas yang masih dalam daftar DPO tinggal tiga yaitu UP, RP serta US, dan akan terus kita buru,” kata Kapolres Mesuji

Berdasarkan pengakuannya, terang Kapolres, pelaku UB ini berperan sebagai eksekutor terhadap korban hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
Pelaku UB adalah eksekutor yang masuk kedalam rumah korban yang hendak melakukan tindak pidana pencurian kendaraan. Namun diketahui pemilik rumah dan sempat terjadi perlawanan oleh pemilik rumah.

Kemudian pelaku UB menusuk korban di bagian perut sebanyak 1 kali dan menebas dibagian kepala sebanyak 1 kali. Kemudian pelaku melarikan diri kearah persawahan bersama teman-temannya.

Baca Juga :  Unila Adakan Rapat Kelulusan PMB Pascasarjana Gelombang Dua

“Tersangaka UB memiliki catatan kriminal di beberapa tempat berbeda, antara lain yaitu pembunuhan sebanyak 2 kali dan telah menjalani hukuman selama 3,5 tahun berdasarkan putusan Pengadilan Negri Menggala pada tahun 2005 lalu,” terang Kapolres

Dan yang ke dua, kata Kapolres, pelaku UB ini telah menjalani hukuman penjara selama 12 tahun berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tangerang Tahun 2015.

“Jadi tersangka baru keluar penjara Tahun 2021. Dan ini merupakan tindak pembunuhan yang ke 3 kalinya. Pelaku mengakui melakukan tindak pidana curanmor sebanyak 2 kali di wilayah Polsubsektor RJU Simpang 6 dan Simpang 5. Pelaku juga mengakui melakukan tindak pidana curas hingga korban R meninggal dunia,” paparnya

Baca Juga :  Damkarmat dan BPBD Pemkab Mesuji, Berjibaku Atasi Lima Titik Api Kebakaran Lahan

Adapun barang bukti berupa sebilah senjata tajam jenis bilah badik dengan panjang sekitar 38cm, Honda CB150 berwarna merah, 1 buah kunci L, 1 botol air mineral berisi bensin, dan pakaian yang dikenakan korban.

“Atas perbuatannya pelaku akan di jerat dengan Pasal 365 Ayat 3 KUHPidana tentang curas yang menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman kurungan paling lama 15 tahun. Dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman paling lama 15 Tahun,” bebernya (MORE)

Berita Terkait

Mukhlis Basri Desak Investigasi Menyeluruh Pengelolaan Kapal Penumpang, Uji Kelaikan Dipertanyakan
Polisi Bersama Masyarakat, Bhabinkamtibmas Polres Mesuji Bagikan Sembako
PWI se Lampung Tegaskan Komitmen Sukseskan Konferensi dan Kick Of HPN Porwanas
Aris Tama, S.H. Dukung Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto Berantas Kampung Narkoba: Bongkar Bandar, Selamatkan Generasi Muda
Kuasa Hukum Hercules Serahkan Rp800 Juta ke KPK Terkait Suap BPN
Kolaborasi Pemkab Mesuji dan Polres Mesuji Tangani ODGJ di Kecamatan Rawajitu Utara
Akademisi Unila: Penghalangan Pers Berpotensi Hambat Komunikasi Publik
Ketua Karang Taruna Lampung Instruksikan Jajaran Siaga Sikapi Erupsi GAK

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 19:11 WIB

Mukhlis Basri Desak Investigasi Menyeluruh Pengelolaan Kapal Penumpang, Uji Kelaikan Dipertanyakan

Senin, 19 Oktober 2026 - 16:31 WIB

Polisi Bersama Masyarakat, Bhabinkamtibmas Polres Mesuji Bagikan Sembako

Jumat, 16 Oktober 2026 - 20:15 WIB

PWI se Lampung Tegaskan Komitmen Sukseskan Konferensi dan Kick Of HPN Porwanas

Jumat, 16 Oktober 2026 - 13:46 WIB

Aris Tama, S.H. Dukung Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto Berantas Kampung Narkoba: Bongkar Bandar, Selamatkan Generasi Muda

Kamis, 15 Oktober 2026 - 23:21 WIB

Kuasa Hukum Hercules Serahkan Rp800 Juta ke KPK Terkait Suap BPN

Berita Terbaru

Ekonomi dan Kreatif

PTPN I Siapkan Investasi Rp26,76 Triliun untuk Hilirisasi

Kamis, 22 Okt 2026 - 11:48 WIB

Provinsi

Wira dan Adi Jadi Kandidat Pertama di Penjaringan PWI Lampung

Senin, 19 Okt 2026 - 16:38 WIB