Tanggapi Temuan BPK, ESDM Lampung: Mayoritas 62 IUP Kedaluwarsa Sudah Tidak Aktif

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung, (dinamik.id) — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Lampung mengungkap temuan adanya puluhan izin usaha pertambangan (IUP) di Lampung yang telah habis masa berlakunya namun tidak ditindaklanjuti oleh perusahaan pemegang izin.

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Sistem Pengendalian Internal dan Kepatuhan Tahun 2025 Nomor: 43B/LHP/DJPKN-V.BLP/PPD.01/05/2026 tertanggal 26 Mei 2026, BPK mencatat sedikitnya 62 perusahaan pemegang IUP dan IUP Operasi Produksi (IUP OP) yang izinnya telah kedaluwarsa.

Baca Juga :  Pemkot Bandar Lampung Jalin Kerjasama dengan Kejari Dukung Asta Cita

Ironisnya, puluhan perusahaan tersebut juga tidak memenuhi kewajiban pelaporan pelaksanaan reklamasi maupun kegiatan pascatambang sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku.

Menanggapi temuan tersebut, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Lampung, Budhi Darmawan, membenarkan bahwa sebagian izin usaha pertambangan memang telah berakhir masa berlakunya.

“Itu ad yang izinya memamg sudah berakhir. Izin tersebut memiliki opsi perpanjangan hingga dua kali. Biasanya, kalau usahanya masih berjalan dan memiliki potensi, mereka (perusahaan) akan mengajukan perpanjangan,” kata Budhi, Selasa (21/7/2026.

Baca Juga :  Tim KPB Paparkan Keunggulan Kartu Petani Berjaya ke Dirjen PSP Kementan

Ia menjelaskan, apabila perusahaan tidak mengajukan perpanjangan, maka secara otomatis izin tersebut tidak lagi berlaku.

“Kalau tidak mengajukan perpanjangan, ya otomatis izinnya tidak berlaku,” katanya.

Budhi menambahkan, pihaknya mendorong perusahaan yang masih memiliki potensi tambang untuk kembali mengurus perizinan.

Baca Juga :  Walikota Buka Rapat Persiapan MTQ Ke-53 Tingkat Kota Bandar Lampung

“Kalau sudah dua kali perpanjangan, mereka bisa mengajukan izin baru. Itu kami dorong jika lokasi tersebut masih memiliki potensi,” jelasnya.

Namun demikian, ia mengungkapkan bahwa sebagian besar perusahaan yang izinnya telah habis saat ini sudah tidak lagi beroperasi.

“Rata-rata sudah tidak beroperasi lagi. Semua datanya sudah kami miliki. Data pertambangan yang masih aktif dan yang tidak aktif,” pungkasnya. (Amd)

Berita Terkait

Wira dan Adi Jadi Kandidat Pertama di Penjaringan PWI Lampung
Polisi Bersama Masyarakat, Bhabinkamtibmas Polres Mesuji Bagikan Sembako
Udara Bandar Lampung Aman, Warga Diimbau Tetap Jaga Kesehatan dan Lingkungan
Bupati Pringsewu Resmikan Jembatan Gantung Podosari-Sukoharjo IV Senilai Rp10 Miliar
CV Salim Jaya Konstruksi Jadi Rekanan Tetap Dinas PUPR Pringsewu Walau Kerap Mendapat Temuan BPK
Serius Kelola Zakat, Gubernur Lampung Raih Grand Baznas Award 2026
Bupati Pringsewu Lantik 8 Pejabat Administator
Kolaborasi Pemkab Mesuji dan Polres Mesuji Tangani ODGJ di Kecamatan Rawajitu Utara

Berita Terkait

Senin, 19 Oktober 2026 - 16:38 WIB

Wira dan Adi Jadi Kandidat Pertama di Penjaringan PWI Lampung

Senin, 19 Oktober 2026 - 16:31 WIB

Polisi Bersama Masyarakat, Bhabinkamtibmas Polres Mesuji Bagikan Sembako

Senin, 19 Oktober 2026 - 11:11 WIB

Udara Bandar Lampung Aman, Warga Diimbau Tetap Jaga Kesehatan dan Lingkungan

Jumat, 16 Oktober 2026 - 20:34 WIB

Bupati Pringsewu Resmikan Jembatan Gantung Podosari-Sukoharjo IV Senilai Rp10 Miliar

Jumat, 16 Oktober 2026 - 13:50 WIB

CV Salim Jaya Konstruksi Jadi Rekanan Tetap Dinas PUPR Pringsewu Walau Kerap Mendapat Temuan BPK

Berita Terbaru

Provinsi

Wira dan Adi Jadi Kandidat Pertama di Penjaringan PWI Lampung

Senin, 19 Okt 2026 - 16:38 WIB

Bisnis

PTPN I Perkuat Hilirisasi Kopi Ijen Tingkatkan Daya Saing

Sabtu, 17 Okt 2026 - 14:52 WIB