Bandar Lampung, (dinamik.id) — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Lampung mengungkap temuan adanya puluhan izin usaha pertambangan (IUP) di Lampung yang telah habis masa berlakunya namun tidak ditindaklanjuti oleh perusahaan pemegang izin.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Sistem Pengendalian Internal dan Kepatuhan Tahun 2025 Nomor: 43B/LHP/DJPKN-V.BLP/PPD.01/05/2026 tertanggal 26 Mei 2026, BPK mencatat sedikitnya 62 perusahaan pemegang IUP dan IUP Operasi Produksi (IUP OP) yang izinnya telah kedaluwarsa.
Ironisnya, puluhan perusahaan tersebut juga tidak memenuhi kewajiban pelaporan pelaksanaan reklamasi maupun kegiatan pascatambang sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku.
Menanggapi temuan tersebut, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Lampung, Budhi Darmawan, membenarkan bahwa sebagian izin usaha pertambangan memang telah berakhir masa berlakunya.
“Itu ad yang izinya memamg sudah berakhir. Izin tersebut memiliki opsi perpanjangan hingga dua kali. Biasanya, kalau usahanya masih berjalan dan memiliki potensi, mereka (perusahaan) akan mengajukan perpanjangan,” kata Budhi, Selasa (21/7/2026.
Ia menjelaskan, apabila perusahaan tidak mengajukan perpanjangan, maka secara otomatis izin tersebut tidak lagi berlaku.
“Kalau tidak mengajukan perpanjangan, ya otomatis izinnya tidak berlaku,” katanya.
Budhi menambahkan, pihaknya mendorong perusahaan yang masih memiliki potensi tambang untuk kembali mengurus perizinan.
“Kalau sudah dua kali perpanjangan, mereka bisa mengajukan izin baru. Itu kami dorong jika lokasi tersebut masih memiliki potensi,” jelasnya.
Namun demikian, ia mengungkapkan bahwa sebagian besar perusahaan yang izinnya telah habis saat ini sudah tidak lagi beroperasi.
“Rata-rata sudah tidak beroperasi lagi. Semua datanya sudah kami miliki. Data pertambangan yang masih aktif dan yang tidak aktif,” pungkasnya. (Amd)










