Tanggapi Temuan BPK, ESDM Lampung: Mayoritas 62 IUP Kedaluwarsa Sudah Tidak Aktif

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung, (dinamik.id) — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Lampung mengungkap temuan adanya puluhan izin usaha pertambangan (IUP) di Lampung yang telah habis masa berlakunya namun tidak ditindaklanjuti oleh perusahaan pemegang izin.

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Sistem Pengendalian Internal dan Kepatuhan Tahun 2025 Nomor: 43B/LHP/DJPKN-V.BLP/PPD.01/05/2026 tertanggal 26 Mei 2026, BPK mencatat sedikitnya 62 perusahaan pemegang IUP dan IUP Operasi Produksi (IUP OP) yang izinnya telah kedaluwarsa.

Baca Juga :  Pemkab Mesuji Gelar Kegiatan Gerakan Cegah Stunting Dalam Rangka Jambore Kader Kesehatan

Ironisnya, puluhan perusahaan tersebut juga tidak memenuhi kewajiban pelaporan pelaksanaan reklamasi maupun kegiatan pascatambang sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku.

Menanggapi temuan tersebut, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Lampung, Budhi Darmawan, membenarkan bahwa sebagian izin usaha pertambangan memang telah berakhir masa berlakunya.

“Itu ad yang izinya memamg sudah berakhir. Izin tersebut memiliki opsi perpanjangan hingga dua kali. Biasanya, kalau usahanya masih berjalan dan memiliki potensi, mereka (perusahaan) akan mengajukan perpanjangan,” kata Budhi, Selasa (21/7/2026.

Baca Juga :  Walikota Hadiri Paripurna Istimewa HUT Kota Bandar Lampung Ke-342

Ia menjelaskan, apabila perusahaan tidak mengajukan perpanjangan, maka secara otomatis izin tersebut tidak lagi berlaku.

“Kalau tidak mengajukan perpanjangan, ya otomatis izinnya tidak berlaku,” katanya.

Budhi menambahkan, pihaknya mendorong perusahaan yang masih memiliki potensi tambang untuk kembali mengurus perizinan.

Baca Juga :  Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Apresiasi Kinerja PKK se-Provinsi Lampung

“Kalau sudah dua kali perpanjangan, mereka bisa mengajukan izin baru. Itu kami dorong jika lokasi tersebut masih memiliki potensi,” jelasnya.

Namun demikian, ia mengungkapkan bahwa sebagian besar perusahaan yang izinnya telah habis saat ini sudah tidak lagi beroperasi.

“Rata-rata sudah tidak beroperasi lagi. Semua datanya sudah kami miliki. Data pertambangan yang masih aktif dan yang tidak aktif,” pungkasnya. (Amd)

Berita Terkait

Pemprov Lampung Tegaskan Status Lahan Ryacudu, Marindo: Ini Penjelasan Duduk Persoalannya!
Kekeringan Ancam Sawah di Pringsewu, Petani Khawatir Gagal Panen
Dewi Mayang Apresiasi Kolaborasi Polresta Bandar Lampung, Perlindungan Korban Jadi Prioritas
SIARAN PERS Ketua DPD KNPI Lampung Timur
RELIMA Lampung Dorong Buku Perpustakaan Lebih Bermakna Lewat Gerakan Read Aloud
Peringati Hari Anak Nasional 2026, Pemkab Tubaba Santuni 100 Anak Yatim dan Piatu
Pemkab Tubaba Gandeng Kejari Perkuat Pengawasan dan Pencegahan Korupsi
Pemkab Tubaba Gelar Pasar Murah, 1.800 Liter Minyakita dan 200 Sak Beras SPHP Ludes Diserbu Warga

Berita Terkait

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 10:01 WIB

Pemprov Lampung Tegaskan Status Lahan Ryacudu, Marindo: Ini Penjelasan Duduk Persoalannya!

Rabu, 5 Agustus 2026 - 12:19 WIB

Dewi Mayang Apresiasi Kolaborasi Polresta Bandar Lampung, Perlindungan Korban Jadi Prioritas

Rabu, 22 Juli 2026 - 18:59 WIB

SIARAN PERS Ketua DPD KNPI Lampung Timur

Rabu, 22 Juli 2026 - 18:53 WIB

RELIMA Lampung Dorong Buku Perpustakaan Lebih Bermakna Lewat Gerakan Read Aloud

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:21 WIB

Tanggapi Temuan BPK, ESDM Lampung: Mayoritas 62 IUP Kedaluwarsa Sudah Tidak Aktif

Berita Terbaru