BEM Nusantara Lampung Minta APH Tindak Cepat Kasus Pencabulan di Lampung Utara

Sabtu, 16 Maret 2024 - 15:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung (dinamik.id) – Aliansi BEM Nusantara Provinsi Lampung mengutuk keras kasus pencabulan yang menimpa korban berinisial NA (15 tahun), seorang siswi SMP di Kecamatan Bukit Kemuning, Kabupaten Lampung Utara, Sabtu, 16 Maret 2024.

Koordinator Daerah BEM Nusantara Provinsi Lampung, Faathir AL Insaani, menyatakan keprihatinan atas kejadian tersebut dan menekankan pentingnya penegakan hukum terhadap pelaku.

“Kami berharap aparat penegak hukum segera menangkap empat pelaku yang masih buron untuk diberi sanksi dan hukuman yang setimpal,” ujar Faathir, yang juga merupakan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sang Bumi Khua Jurai.

Faathir juga menegaskan bahwa BEM Nusantara Lampung akan terus memantau proses hukum kasus ini sampai tuntas. “Kami ingin memastikan korban mendapatkan keadilan sepenuhnya dan mendapat dukungan rehabilitasi mental untuk penyembuhan pasca-trauma,” tegasnya.

Baca Juga :  Warga Tiyuh Panaragan Jadi Korban Begal

Kasus pencabulan ini terjadi sejak Rabu, 14 Februari 2024, di mana korban disekap oleh 10 pria selama 3 hari di wilayah Lampung Utara. Enam pelaku sudah berhasil diamankan, sementara empat lainnya masih berstatus buron.

Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Lampung mencatat ada 786 kasus kekerasan dan pelecehan seksual terhadap perempuan dan anak selama periode Januari hingga Desember 2023. Data tersebut diperbaharui pada 16 Januari 2024, dan tersebar di hampir seluruh Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung.

Baca Juga :  Kejari Mesuji Bersama MKKS Gelar Kegiatan Refleksi Akhir Tahun 2023

Kekerasan terhadap anak merupakan tantangan serius bagi pemerintah dan masyarakat Provinsi Lampung, menuntut konsistensi dalam penanganan dan respons yang cepat. Komitmen yang kuat diperlukan agar kekerasan terhadap anak dapat diakhiri, dan hak-hak anak sebagai generasi penerus bangsa dapat terpenuhi dan terlindungi.

Berita Terkait

PTPN I Regional 7 Apresiasi Polda Lampung dan Kodam XXI/RI Tindak Tambang Emas Ilegal
Bhabinkamtibmas Polsek Mesuji Berbagi Sembako ke Warga Binaan
PERMAHI Lampung Wacanakan Lagi Dukungan Polri di Bawah Kementerian
Jasad Mengapung di Aliran Sungai Gadingrejo Ternyata Mbah Kaliman
Sat Lantas Polres Mesuji Berbagi Sembako ke Warga Simpang Pematang
Kawal Pemilu dan Demokrasi Uji Pasal Ambang Batas Parlemen ke MK
Awal Penerapan KUHP dan KUHAP Baru, Advokat Persadin NTB Diambil Sumpahnya
Kejati Lampung Serius Ungkap Korupsi SPAM Pesawaran, Giliran Anggota DPR RI Zulkifli Anwar Diperiksa

Berita Terkait

Kamis, 12 Maret 2026 - 14:29 WIB

PTPN I Regional 7 Apresiasi Polda Lampung dan Kodam XXI/RI Tindak Tambang Emas Ilegal

Kamis, 26 Februari 2026 - 13:24 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Mesuji Berbagi Sembako ke Warga Binaan

Minggu, 22 Februari 2026 - 21:59 WIB

PERMAHI Lampung Wacanakan Lagi Dukungan Polri di Bawah Kementerian

Senin, 2 Februari 2026 - 12:13 WIB

Jasad Mengapung di Aliran Sungai Gadingrejo Ternyata Mbah Kaliman

Jumat, 30 Januari 2026 - 21:42 WIB

Sat Lantas Polres Mesuji Berbagi Sembako ke Warga Simpang Pematang

Berita Terbaru

Parpol

DPW PKB Lampung Gelar UKK Calon Ketua DPC

Jumat, 17 Apr 2026 - 17:55 WIB