BEM Nusantara Lampung Minta APH Tindak Cepat Kasus Pencabulan di Lampung Utara

Sabtu, 16 Maret 2024 - 15:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung (dinamik.id) – Aliansi BEM Nusantara Provinsi Lampung mengutuk keras kasus pencabulan yang menimpa korban berinisial NA (15 tahun), seorang siswi SMP di Kecamatan Bukit Kemuning, Kabupaten Lampung Utara, Sabtu, 16 Maret 2024.

Koordinator Daerah BEM Nusantara Provinsi Lampung, Faathir AL Insaani, menyatakan keprihatinan atas kejadian tersebut dan menekankan pentingnya penegakan hukum terhadap pelaku.

“Kami berharap aparat penegak hukum segera menangkap empat pelaku yang masih buron untuk diberi sanksi dan hukuman yang setimpal,” ujar Faathir, yang juga merupakan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sang Bumi Khua Jurai.

Faathir juga menegaskan bahwa BEM Nusantara Lampung akan terus memantau proses hukum kasus ini sampai tuntas. “Kami ingin memastikan korban mendapatkan keadilan sepenuhnya dan mendapat dukungan rehabilitasi mental untuk penyembuhan pasca-trauma,” tegasnya.

Baca Juga :  PT. Bumi Lampung Putra Perkasa Bantah Kangkangi Aturan

Kasus pencabulan ini terjadi sejak Rabu, 14 Februari 2024, di mana korban disekap oleh 10 pria selama 3 hari di wilayah Lampung Utara. Enam pelaku sudah berhasil diamankan, sementara empat lainnya masih berstatus buron.

Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Lampung mencatat ada 786 kasus kekerasan dan pelecehan seksual terhadap perempuan dan anak selama periode Januari hingga Desember 2023. Data tersebut diperbaharui pada 16 Januari 2024, dan tersebar di hampir seluruh Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung.

Baca Juga :  Dramatis! Polres Mesuji Gagalkan Penyelundupan Sabu 15 Kg

Kekerasan terhadap anak merupakan tantangan serius bagi pemerintah dan masyarakat Provinsi Lampung, menuntut konsistensi dalam penanganan dan respons yang cepat. Komitmen yang kuat diperlukan agar kekerasan terhadap anak dapat diakhiri, dan hak-hak anak sebagai generasi penerus bangsa dapat terpenuhi dan terlindungi.

Berita Terkait

Polres Tubaba Gelar Kerja Bakti Bersama Pemda dan Warga GOR ZA Pagar Alam
Kapolres Mesuji Gelar Jum’at Curhat dan Bagikan Sembako
Diduga Dikeroyok Pemilik Bengkel, Warga Bandar Lampung Lapor Polisi
Polres Mesuji Bergerak Padamkan Api di Lahan Gambut Tanjung Raya
Cegah Karhutla, Ini Himbauan Kapolres Mesuji AKBP Firdaus
Polres Mesuji Fokus Tingkatkan Kualitas Layanan
14 Advokat Persadin Diambil Sumpah di Pengadilan Tinggi Tanjung Karang
LBH Ansor Lampung Apresiasi BNN Lampung Atas Pengungkapan 11 Kg Sabu di Lampung Tengah

Berita Terkait

Jumat, 10 Oktober 2025 - 10:48 WIB

Polres Tubaba Gelar Kerja Bakti Bersama Pemda dan Warga GOR ZA Pagar Alam

Jumat, 3 Oktober 2025 - 17:34 WIB

Kapolres Mesuji Gelar Jum’at Curhat dan Bagikan Sembako

Rabu, 1 Oktober 2025 - 11:48 WIB

Diduga Dikeroyok Pemilik Bengkel, Warga Bandar Lampung Lapor Polisi

Minggu, 28 September 2025 - 23:20 WIB

Polres Mesuji Bergerak Padamkan Api di Lahan Gambut Tanjung Raya

Jumat, 26 September 2025 - 22:09 WIB

Cegah Karhutla, Ini Himbauan Kapolres Mesuji AKBP Firdaus

Berita Terbaru

DPRD Metro

Fraksi PKS DPRD Lampung Kawal Pembenahan BUMD Provinsi

Senin, 20 Okt 2025 - 20:59 WIB

Opini

Budiyono: Sang Intelektual Organik!

Senin, 20 Okt 2025 - 20:45 WIB

Parpol

Resmi Diumumkan, Ini Daftar 145 Pengurus Golkar Lampung

Senin, 20 Okt 2025 - 19:31 WIB