Laporan More
MESUJI(dinamik.id) — Dalam upaya mengurangi kenakalan remaja khususnya pelajar sekolah, Sat Binmas Polres Mesuji memberikan pembinaan dan penyuluhan terhadap anak-anak pelajar di SMAN 2 Simpang Pematang, Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji, Senin (06/05/2024).
Kapolres Mesuji AKBP Ade Hermanto SH, SIK, CPHR, MM melalui Kasat Binmas AKP Sarijo SH mengatakan, Jajaran Sat Binmas Polres Mesuji telah memberikan pembinaan dan penyuluhan tentang dampak dari kenakalan remaja pada pelajar seperti membolos sekolah, pergaulan bebas, tawuran, penyalahgunaan narkoba, judi online dan pelanggaran lalu lintas serta lainnya.
“Bahwa dalam kegiatan binluh ini, kami dari Polres Mesuji memberikan himbauan pesan kamtibmas tentang pencegahan maraknya aksi kenakalan remaja dalam lingkungan bermasyarakat dan disekolah,” ujarnya
Selain itu, kata Kasat Binmas, pihaknya menghimbau dan berpesan kepada para pelajar agar menjauhi narkoba ataupun obat-obatan sejenisnya, serta perbuatan yang melanggar hukum, fokus dalam belajar agar bisa membanggakan sekolah dan orang tua.
Selain itu pihaknya juga meminta kepada pelajar untuk bijak dalam menggunakan teknologi dan media sosial saat ini agar terhindar dari perbuatan negatif.
“Kegiatan binluh ini adalah salah satu bentuk upaya Polri khususnya melalui fungsi Binmas berperan dalam membina kepada pelajar dan masyarakat guna menjaga kamtibmas, diwilayah hukum Polres Mesuji,” ucapnya
Ditambahkanya, kepada pihak sekolah sebagai pengganti orang tua para pelajar pada saat di sekolah, kami mengajak pihak sekolah untuk membantu meningkatkan serta membangun moral kepribadian para pelajar dan bekerjasama dengan Polri.
“Dimana Polri sebagai pembina Kamtibmas bertugas dan bertanggung jawab untuk melaksanakan pembinaan terhadap masyarakat,” pesannya
Sementara itu dari pihak sekolah sangat berterima kasih dengan diadakannya penyuluhan ini, supaya anak didik kami terhindar dari bahaya narkoba, kenakalan remaja serta dampak penggunaan teknologi, pelanggaran lalulintas dan perbuatan yang melanggar hukum lainnya.