Bandar Lampung (dinamik.id) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bandar Lampung memberikan klarifikasi menyikapi polemik pemberitaan maskot pilkada pada kegiatan peluncuran maskot dan jingle Pilkada serentak tahun 2024, KPU Kota Bandar Lampung yang dilaksanakan pada Minggu, tanggal 19 Mei 2024, di Bundaran Gajah, Tugu Adipura, Kota Bandar Lampung.
KPU Bandar Lampung akan menghentikan penggunaan maskot hingga didapati perubahan desain sebagai wujud respon atas masukan masyarakat.
Plh Ketua KPU Bandar Lampung Hamami menjelaskan pihaknya menyelenggarakan lomba Maskot dan Jingle Pilkada Serentak Tahun 2024 dengan mengangkat kearifan lokal dan terbuka untuk masyarakat umum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pengumuman lomba tersebut dilakukan pada tanggal 26 Maret 2024 melalui pengumuman Nomor 328/HM.02.Pu/1871/2024 dan dipublikasikan melalui media sosial resmi KPU Kota.
Penetapan maskot dan jingle menggunakan metode penjurian. Dewan juri maskot berasal dari unsur akademisi, budayawan, dan divisi yang membidangi sosialisasi dan partisipasi masyarakat, yang ditetapkan melalui rapat pleno KPU Kota Bandar Lampung pada 4 April 2024.
Penilaian materi lomba didasarkan pada beberapa indikator, yaitu karakteristik dan keindahan gambar, kesesuaian filosofi dengan gambar, kreativitas informatif yang mengusung tema Pilkada, mengangkat ciri khas/kearifan lokal Kota Bandar Lampung, dan mencantumkan logo/atribut KPU yang komunikatif. Materi yang diterima dari peserta lomba maskot sebanyak 17 peserta dan 11 peserta lomba jingle.
Dewan juri menetapkan Rudi sebagai juara I lomba maskot, Cholid Munir sebagai juara II, dan Hari Saputra sebagai juara III.
Maskot pilkada berbentuk hewan kera yang memakai tumpal dan sarung tapis khas Lampung dengan memegang surat suara di tangan kiri dan paku di tangan kanan, disertai ajakan “Ayo Bandar Lampung Kita Memilih” dipilih dewan juri berdasarkan beberapa alasan.
Di antaranya, kera merupakan fauna/hewan resmi Kota Bandar Lampung, dan penggunaan tumpal serta tapis merupakan simbol kearifan lokal Lampung.
KPU Kota Bandar Lampung memohon maaf jika penggunaan atribut adat Lampung berupa tumpal dan kain tapis pada maskot dipandang tidak sesuai dengan nilai dan kepantasan berpakaian adat Lampung. Penggunaan atribut adat pada maskot tidak dimaksudkan untuk menghina, merendahkan, ataupun melecehkan masyarakat adat Lampung.
“KPU Kota akan menghentikan penggunaan maskot tersebut hingga dilakukan perubahan/perbaikan desain, khususnya dalam penggunaan atribut adat Lampung, setelah mempertimbangkan masukan dan saran dari berbagai pihak, khususnya Lembaga Adat Lampung.” (Pin)