Polres Pringsewu Gelar Operasi Yustisi Prokes

Minggu, 23 Januari 2022 - 15:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Polres Pringsewu membagikan masker dan mengingatkan sejumlah pegadang agar mematuhi prokes salahsatunya memakai masker, pada operasi yustisi di pasar Pagelaran Minggu (23/1/2022).  Dokumen Polres Pringsewu

i

Anggota Polres Pringsewu membagikan masker dan mengingatkan sejumlah pegadang agar mematuhi prokes salahsatunya memakai masker, pada operasi yustisi di pasar Pagelaran Minggu (23/1/2022). Dokumen Polres Pringsewu

Pringsewu (dinamik.id)–Jajaran Polres Pringsewu menggelar operasi yustisi dalam rangka pengawasan dan penegakan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan (prokes). Apalagi saat ini, penyebaran varian omikron terus terjadi di Tanah Air.

Operasi yustisi digelar di Pasar Pagelaran, Kecamatan Pagelaran, Minggu (23/1/2022). Dalam operasi tersebut sejumlah warga pun terjaring petugas, lantaran tidak memakai masker.

Baca Juga :  Polres Pringsewu dan Polsek Giat Salurkan Bansos Warga Terdampak Kenaikan BBM

Kasat Samapta AKP Safri Lubis, menyatakan, kegiatan tersebut sebagai langkah antisipasi pencegahan dan penyebaran Covid-19 di wilayah hukum Polres Pringsewu.

“Operasi ini sifatnya himbauan kepada masyarakat yang lupa tidak mengunakan masker, sehingga kita ingatkan untuk memakainya,” ungkap Safri Lubis mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, kemarin.

Baca Juga :  3 Bulan Buron, DPO Pencuri Sepeda Motor Diringkus Satreskrim Polres Pringsewu

Ia menjelaskan saat ini, virus jenis baru atau Omicron sudah masuk ke kota–kota besar Indonesia, maka perlu adanya antisipasi.

AKP Syafri Lubis menyatakan masyarakat hendaknya tetap mematuhi protokol kesehatan. Sedangkan bagi masyarakat yang belum divaksin untuk segara mendatangi sentra vaksin yang telah disediakan pemerintah.

Baca Juga :  Membangun Sinergitas, Kejari Mesuji dan Pemkab Mesuji Gelar Kegiatan Penerangan Hukum

“Patuhi protokol kesehatan merupakan salah satu cara terbaik untuk terhindar penyebaran virus covid-19,” tegasnya. (bay)

Berita Terkait

Sinergi Tingkatkan Layanan Terpadu, PT TASPEN KC Bandar Lampung dan Pemkab Lampung Selatan Resmi Perpanjang MoU
Jembatan Penghubung Desa Sukoharjo-Margasari Perlu Sentuhan Pemerintah
Menko Pangan Zulkifli Hasan Pastikan Harga Gabah Stabil, Distribusi Pupuk Lancar
Bupati Lamsel Radityo Egi Magnet Positif Kolaborasi Pembangunan dari Pusat
Bupati Lamsel Egi Peduli Jaminan Perlindungan ASN dan PPPK
Pimpin PDBI Lamsel, Hendry Kurniawan Siap Cetak Atlet Drum Band Nasional
Jamnas Jeep Nasional 2026 Digelar di Lamsel, Dorong Pariwisata dan Ekonomi Daerah
Dukung Pecinta Al-Qur’an, Bupati Egi Beri Hadiah Umrah Dua Jemaah di Shobat Tanjung Sari

Berita Terkait

Senin, 18 Mei 2026 - 15:34 WIB

Sinergi Tingkatkan Layanan Terpadu, PT TASPEN KC Bandar Lampung dan Pemkab Lampung Selatan Resmi Perpanjang MoU

Minggu, 10 Mei 2026 - 21:58 WIB

Jembatan Penghubung Desa Sukoharjo-Margasari Perlu Sentuhan Pemerintah

Jumat, 8 Mei 2026 - 17:36 WIB

Menko Pangan Zulkifli Hasan Pastikan Harga Gabah Stabil, Distribusi Pupuk Lancar

Kamis, 7 Mei 2026 - 22:27 WIB

Bupati Lamsel Radityo Egi Magnet Positif Kolaborasi Pembangunan dari Pusat

Rabu, 6 Mei 2026 - 15:43 WIB

Bupati Lamsel Egi Peduli Jaminan Perlindungan ASN dan PPPK

Berita Terbaru

Berita

BRN Siap Kawal Presiden ke-7 Menyapa Masyarakat Lampung

Sabtu, 13 Jun 2026 - 22:44 WIB

Pemerintah menegaskan Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyakita tetap di angka Rp15.700 per liter, Sabtu.

Ekonomi dan Kreatif

Pemerintah Tegaskan Harga Eceran Minyakita Tetap Rp15.700/Liter

Sabtu, 13 Jun 2026 - 16:43 WIB