Miliki 51 Butir Pil Inex, Pemuda Asal Banten di Ciduk Satresnarkoba Polres Mesuji

Sabtu, 15 Juni 2024 - 12:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_0

Oplus_0

Laporan More
MESUJI(dinamik.id) — Jajaran Sat Res Narkoba Polres Mesuji, Polda Lampung dalam Ops Antik Krakatau 2024 menangkap seorang pria, karena kedapatan memiliki narkotika jenis ekstasi, Sabtu (15/06/2024) dinihari.

Kasat Narkoba Polres Mesuji IPTU Andy Ruswandy SH, MH mewakili Kapolres Mesuji AKBP Ade Hermanto SH, SIK, MM, CPHR melalui rilisnya mengatakan, jajarannya telah melakukan penangkapan seorang pria berinisial MA alias DD (21) warga Desa Cikadongdong, RT/RW 001/003, Kecamatan Cikeusik, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten.

Baca Juga :  KPU Gelar Debat Publik Terakhir Pilwakot Bandar Lampung Siang Hari

“Tadi malam dinihari, anggota Opsnal Narkoba Polres Mesuji yang langsung saya pimpin telah menangkap seorang tersangka yang kedapatan memiliki narkotika jenis pil ekstasi,” terangnya

ADVERTISEMENT

addgoogle

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih dalam, Kasat Narkoba menjelaskan, tersangka ini di tangkap di jalan Poros Desa Sinar Laga, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji, setelah pulang membeli barang haram sebanyak 51 butir pil ekstasi. Lalu anggota mengamankan pil ekstasi tersebut dari tangan tersangka yang di kemas di dalam 5 bungkus plastik klip sedang.

Baca Juga :  Ismet Roni: Selamat Tiga Kader Golkar Lampung Dilantik DPR RI 2024-2029

“Ketika hendak di tangkap, barang tersebut akan di buang oleh tersangka. Namun karena ketelitian anggota, akhirnya barang bukti dapat di temukan yang berjarak kurang lebih 5 meter,” jelasnya

Dijelaskannya, ditemukan barang bukti 1 buah kotak rokok merk Mami Baru yang didalamnya terdapat 1 buah plastik warna putih yang didalamnya terdapat 5 buah plastik klip sedang berjumlah 51 butir narkotika jenis ekstasi dengan berat bruto 23,68 dan sejumlah uang senilai Rp. 300 ribu rupiah.

Baca Juga :  Abaikan Kesehatan Masyarakat, Dinkes Provinsi Lampung dan Dinkes Bandar Lampung Tidak Mengindahkan Instruksi Kemenkes

“Tersangka ini telah diamankan di Mapolres Mesuji. Atas perbuatannya tersangka akan di jerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) tentang UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” bebernya

Berita Terkait

14 SKPD di Pringsewu Terlambat Setor Pajak Restoran, Diduga Rp32 Juta Lebih Mengendap hingga 2025
Mahasiswa Minta Aparat Turun Menyelidiki Dugaan Penyimpangan Proyek di Pringsewu
Perluas Program MBG DPR RI dan BGN Gencar Sosialisasikan Makanan Bergizi di Lampung
Jelang Muswil 2025 Pengurus Dekopinwil Lampung Konsultasi ke Kadis Koperasi dan UKM Lampung
Mahasiswa UIN Lampung Pasang Cermin Cembung di Titik Kritis: Solusi Keselamatan Jalan yang Nyata
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sebut Cakupan UHC Lampung Baru Capai 24,5% DPRD Minta Tindakan Cepat
KPK Temukan Sekitar 10 Travel Diduga Diuntungkan Kasus Kuota Haji
Tiga Kali Mangkir, KPK Akan Jemput Paksa Tersangka Suap Hasbi Hasan

Berita Terkait

Jumat, 15 Agustus 2025 - 02:04 WIB

14 SKPD di Pringsewu Terlambat Setor Pajak Restoran, Diduga Rp32 Juta Lebih Mengendap hingga 2025

Kamis, 14 Agustus 2025 - 11:53 WIB

Perluas Program MBG DPR RI dan BGN Gencar Sosialisasikan Makanan Bergizi di Lampung

Kamis, 14 Agustus 2025 - 11:17 WIB

Jelang Muswil 2025 Pengurus Dekopinwil Lampung Konsultasi ke Kadis Koperasi dan UKM Lampung

Rabu, 13 Agustus 2025 - 11:16 WIB

Mahasiswa UIN Lampung Pasang Cermin Cembung di Titik Kritis: Solusi Keselamatan Jalan yang Nyata

Rabu, 13 Agustus 2025 - 10:02 WIB

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sebut Cakupan UHC Lampung Baru Capai 24,5% DPRD Minta Tindakan Cepat

Berita Terbaru