Lagi Nyabu, Seorang Warga Dwi Karya Mustika Ditangkap Satresnarkoba Polres Mesuji

Minggu, 23 Juni 2024 - 12:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_0

Oplus_0

Laporan More
MESUJI(dinamik.id) — Tak berkutik, Sugeng Riyadi (32) Warga Desa Dwi Karya Mustika, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji ditangkap polisi lantaran sedang pesta sabu, Sabtu (22/06/2024) kemarin.

Dalam keteranganya, Kasat Narkoba IPTU Andy Ruswandy SH MH, mewakili Kapolres Mesuji AKBP Ade Hermanto SH SIk CPHR menjelaskan, anggota Polsek Mesuji Timur bersama anggota Opsnal Sat Res Narkotika Polres Mesuji telah berhasil ungkap kasus dan menangkap tersangka Non TO, karena terbukti melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

Baca Juga :  DAMAR Kecewa Lambannya Proses Hukum Dugaan Pelecehan Seksual, Ini Penjelasannya

“Tersangka ini ditangkap saat sedang asyik pesta sabu di rumah temannya bernama Iwan di Desa Dwi Karya Mustika Kecamatan Mesuji Timur,” ujarnya

ADVERTISEMENT

addgoogle

SCROLL TO RESUME CONTENT

Adapun kronologis penangkapan, Kasat Narkoba membeberkan, pada Hari Sabtu Tanggal 22 Juni 2024 sekira Pukul 08.00 Wib, anggota Polsek Mesuji Timur mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa ada seorang pria yang sedang berpesta narkotika di rumah Iwan.
Mendapatkan informasi tersebut, anggota Polsek Mesuji Timur kemudian berkoordinasi dengan anggota Opsnal Sat Res Narkoba Polres Mesuji dan melakukan penyelidikan.

Baca Juga :  PWI dan BPS Sepakat Kawal Data Statistik Mesuji

“Alhasil, anggota mendapatkan seorang pria yang sedang mengkonsumsi narkotika jenis sabu. Selanjutnya anggota mengamankan tersangka berikut barang bukti ke Mapolres Mesuji guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,” terangnya

Dijelaskanya, adapun barang bukti yang berhasil di amankan diantaranya 1 (satu) buah plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,16 gram, 1 (satu) buah kaca pirek, 1 (satu) buah alat hisap bong terbuat dari botol plastik yang di bagian atasnya terdapat 2 (dua) buah pipet plastic yang sudah di bengkokan, 1 (satu) buah sumbu, 1 (satu) buah pipet dan 1 (satu) buah korek api gas.

Baca Juga :  Ketua DPRD Mesuji, Bacakan Sejarah Lampung Pada Upacara HUT ke 60 Provinsi Lampung

“Atas perbuatannya, tersangka akan di jerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” bebernya

Berita Terkait

PERMAHI Lampung Wacanakan Lagi Dukungan Polri di Bawah Kementerian
Pengawasan Pekerjaan Jalan di Lampung Telan Rp200 Hingga Rp550 Juta
Jumat Berkah, Sat Binmas Polres Mesuji Bagikan Paket Sembako
PT TUN Menangkan Kubu Slamet Ariyadi, Setop Dualisme PB IKA PMII
Komisi VIII DPR Minta 630 Ribu Guru Madrasah Diangkat PPPK
Habiburokhman Apresiasi Tindakan Tegas Polri ke AKBP Didik
Komisi VIII Pertanyakan Anggaran dan Lambannya Pembuatan Sertifikasi Halal
Ketua PWI Lampung Siap Hadiri Launching IJP FC, Dukung Wartawan Aktif Berolahraga

Berita Terkait

Minggu, 22 Februari 2026 - 21:59 WIB

PERMAHI Lampung Wacanakan Lagi Dukungan Polri di Bawah Kementerian

Minggu, 22 Februari 2026 - 07:57 WIB

Pengawasan Pekerjaan Jalan di Lampung Telan Rp200 Hingga Rp550 Juta

Jumat, 20 Februari 2026 - 19:06 WIB

Jumat Berkah, Sat Binmas Polres Mesuji Bagikan Paket Sembako

Rabu, 18 Februari 2026 - 22:02 WIB

PT TUN Menangkan Kubu Slamet Ariyadi, Setop Dualisme PB IKA PMII

Selasa, 17 Februari 2026 - 02:50 WIB

Komisi VIII DPR Minta 630 Ribu Guru Madrasah Diangkat PPPK

Berita Terbaru

Pringsewu

Pelayanan Disdukcapil Selama Ramadhan Tetap Berjalan Optimal

Rabu, 25 Feb 2026 - 16:16 WIB

Pringsewu

Pelayanan Disdukcapil Selama Ramadhan Tetap Berjalan Optimal

Rabu, 25 Feb 2026 - 16:12 WIB