PDIP Bisa Usung Calon Sendiri di Pilwakot Bandar Lampung, Pengamat Berharap Tampilkan Alternatif

Selasa, 20 Agustus 2024 - 20:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung, (dinamik.id) – Menjelang pendaftaran calon kepala daerah untuk Pilkada serentak 2024, dinamika politik semakin berkembang.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024, perubahan ini tidak hanya mempengaruhi pilgub, tetapi juga Pilwakot di berbagai daerah, termasuk Bandar Lampung.

Saat ini, PDI Perjuangan adalah satu-satunya partai parlemen yang belum mengumumkan dukungan untuk Pilwakot Bandar Lampung 2024. Sementara partai-partai lainnya telah menyatakan arah dukungannya.

ADVERTISEMENT

addgoogle

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dua kandidat yang sudah mendapatkan rekomendasi adalah petahana Eva Dwiana, yang didukung oleh NasDem, PKS, PKB, PAN, Demokrat, dan Golkar. Serta mantan Kadis Kesehatan Reihana yang mendapat surat tugas Gerindra.

Dengan situasi politik yang berkembang, menjadi menarik untuk mengamati ke arah mana dukungan PDIP akan diberikan.

Berdasarkan putusan MK terbaru, PDIP dapat mengusung calon walikota sendiri tanpa perlu membentuk koalisi, karena memenuhi ambang batas 7,5% suara sah.

Baca Juga :  DPRD Tubaba Paripurna Raperda APBD 2026, Target Pendapatan Rp761,56 Miliar

Dalam putusan MK disebutkan bahwa untuk mengusulkan calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota, Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap (DPT) lebih dari 500 ribu sampai 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% di kabupaten/kota tersebut.

Berdasarkan data yang dihimpun oleh dinamik.id, jumlah DPT Kota Bandar Lampung pada pemilu 2024 lalu tercatat sebanyak 790.125 jiwa. Sementara itu, pada kontestasi pileg lalu, PDI Perjuangan mendapatkan 65.403 total suara atau 11.79%.

Pengamat politik dan Akademisi Hukum Tata Negara Universitas Lampung (UNILA), Budiyono, mengapresiasi putusan MK terbaru terkait pencalonan kepala daerah. Ia menilai putusan tersebut sebagai langkah revolusioner.

Baca Juga :  Noverisman Subing Ajak Rakyat Pegang Teguh Ideologi Pancasila

“Putusan MK sangat revolusioner, putusan yang menjaga demokrasi dan konstitusi serta mengembalikan dan menegaskan bahwa kedaulatan ada ditangan rakyat. Kita harus mengapresiasi putusan MK,” ujar Budiyono kepada dinamik.id, selasa 20 Agustus 2024.

Budiyono menjelaskan bahwa putusan MK harus dipatuhi dan dilaksanakan oleh semua pihak, termasuk KPU dan Bawaslu, karena keputusan tersebut bersifat mengikat sejak dibacakan.

Ia menambahkan bahwa putusan tersebut mendorong partai-partai untuk mengajukan calon terbaiknya tanpa harus membentuk koalisi.

“Putusan MK ini menghargai suara rakyat yang diberikan pada pemilu legislatif 2024 dan kita mendorong partai partai untuk mengambil kesempatan dan peluang yang sudah di buka oleh MK,” paparnya.

Budiyono juga menegaskan bahwa putusan MK ini membuka peluang bagi partai-partai untuk mencalonkan kepala daerah, sehingga memberikan banyak pilihan kepada masyarakat, termasuk dalam kontestasi Pilwakot Bandar Lampung.

Baca Juga :  Seluruh Fraksi DPRD Metro Soroti Anggaran yang Tinggi

Ia berharap PDI Perjuangan berani memunculkan calon alternatif selain dua kandidat yang sudah mendapatkan rekomendasi dari partai lain.

“Mengharapkan PDIP memunculkan calon alternatif,” ujarnya.

Ia menekankan bahwa harapannya tersebut bertujuan agar masyarakat memiliki lebih banyak pilihan untuk memilih kandidat terbaik sebagai pemimpin Bandar Lampung periode 2024-2029.

“Ya supaya lebih banyak pilihan masyarakat sesuai. PDIP kan partai perjuangan,” pungkasnya.

Sebelumnya, Ketua PDI Perjuangan Kota Bandar Lampung, Wiyadi mengungkapkan bahwa ada tiga nama kandidat bakal calon walikota yang diusulkan ke DPP, yakni Eva Dwiana, Reihana, dan Iqbal Ardiansyah. Hal ini sesuai dengan hasil rapat kerja daerah (Rakerda). (Amd)

Berita Terkait

Reses di Way Kanan, Warga Keluhkan Jalan Rusak, DRB Siap Kawal Perbaikan
Munir Serap Aspirasi di Trimurjo–Bumi Ratu Nuban, Terima Aduan Pemutusan PKH dan Permintaan KIP Kuliah
Dari Pemutihan Pajak hingga PIP, Munir Abdul Haris Tampung Aspirasi Warga Seputih Agung
Suara Warga dan Irama Gamelan, Jejak Reses Elly Wahyuni di Way Ratai
Munir Abdul Haris Serap Aspirasi Guru dan Serukan Perang terhadap Narkoba di Lampung Tengah
Banyak Pabrik Tapioka Tutup Pasca Pergub Tata Niaga Singkong Berlaku
FPKB DPRD Lampung Dorong Generasi Muda Jadikan Ruang Digital Sebagai Medan Perjuangan Modern
Syukron Muchtar Bantu Lansia Tinggal di Rumah Bekas Kandang Ayam

Berita Terkait

Minggu, 16 November 2025 - 17:14 WIB

Reses di Way Kanan, Warga Keluhkan Jalan Rusak, DRB Siap Kawal Perbaikan

Sabtu, 15 November 2025 - 16:47 WIB

Munir Serap Aspirasi di Trimurjo–Bumi Ratu Nuban, Terima Aduan Pemutusan PKH dan Permintaan KIP Kuliah

Jumat, 14 November 2025 - 10:44 WIB

Dari Pemutihan Pajak hingga PIP, Munir Abdul Haris Tampung Aspirasi Warga Seputih Agung

Rabu, 12 November 2025 - 14:30 WIB

Munir Abdul Haris Serap Aspirasi Guru dan Serukan Perang terhadap Narkoba di Lampung Tengah

Rabu, 12 November 2025 - 14:26 WIB

Banyak Pabrik Tapioka Tutup Pasca Pergub Tata Niaga Singkong Berlaku

Berita Terbaru

Hukum

PWI dan Kejari Tanggamus Bersinergi Edukasi Masyarakat

Jumat, 14 Nov 2025 - 19:10 WIB