Gerakan #KawalPutusanMK jadi Trending di Tengah Isu Penjegalan, Akademisi: DPR Harus Menguatkan Bukan Menganulir!

Rabu, 21 Agustus 2024 - 17:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung, (dinamik.id) — Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai syarat pencalonan kepala daerah yang diumumkan pada Selasa, 20 Agustus 2024, disambut gembira oleh berbagai kalangan.

Banyak pihak mengapresiasi langkah berani dan revolusioner MK yang juga mengembalikan kepercayaan publik pada lembaga tersebut, setelah sebelumnya MK banyak dihujat terkait keputusan tentang batas usia wakil presiden.

Namun, beberapa jam setelah keputusan tersebut, muncul isu adanya upaya untuk menjegal dan menganulir putusan MK melalui langkah-langkah politik.

Beredar pesan berantai di aplikasi WhatsApp yang mengundang anggota DPR untuk rapat membahas UU Pilkada pada Rabu, 21 Agustus 2024. Beberapa pihak menganggap pembahasan ini berpotensi untuk menganulir keputusan MK.

Isu lain yang beredar adalah kemungkinan penjegalan putusan MK melalui jalur Perppu, sehingga keputusan MK tidak bisa diterapkan dalam pilkada tahun ini.

Baca Juga :  Soroti Pemblokiran Rekening PT PSMI oleh Kejati Lampung, BEM FH UBL : Petani Jadi Korban

Sejumlah elemen masyarakat menyampaikan kekhawatiran mereka melalui media sosial. Beberapa diantara mereka mengunggah undangan rapat Baleg DPR mengenai revisi UU Pilkada.

Mereka juga menyerukan gerakan untuk mengawal putusan MK dengan tagar #KawalPutusanMK, yang kini menjadi trending topic di aplikasi X (sebelumnya Twitter).

Final dan Mengikat

Akademisi Universitas Muhammadiyah Lampung, Chandrawansah, menjelaskan bahwa Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 membuka kesempatan bagi partai yang tidak memiliki kursi DPRD untuk ikut berkontestasi di pilkada.

Hal ini memberi kesempatan yang sama bagi semua partai politik untuk mengusung bakal pasangan calon kepala daerah. Menurutnya, putusan ini juga memberikan harapan baru bagi perkembangan demokrasi di berbagai daerah.

Chandrawansah menjelaskan bahwa Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan untuk menguji undang-undang dan putusannya bersifat final serta mengikat. “Putusannya bersifat final dan mengikat,” ujarnya.

Baca Juga :  PJ Bupati Mesuji Sulpakar Tebar 421 Benih Ikan di Kabupaten Mesuji

Terkait dengan gerakan #KawalPutusanMK yang saat ini sedang trending, Chandrawansah menilai bahwa itu merupakan bagian dari kecintaan masyarakat terhadap proses demokrasi.

“Ini merupakan bagian atraktif dari kecintaan masyarakat terhadap demokrasi yang dijalankan secara prosedural dan substantif,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa meskipun putusan Nomor 60 merupakan angin segar bagi demokrasi, ke depannya akan terlihat apakah partai politik akan berani mengusung bakal calon sendiri atau tetap bergantung pada koalisi besar.

Senada dengan itu, Pengamat Politik dan Akademisi Hukum Tata Negara Universitas Lampung (UNILA), Budiyono menjelaskan bahwa putusan MK mengenai persyaratan pencalonan kepala daerah bersifat final dan mengikat.

“Putusan MK adalah bersifat final dan mengikat semua pihak artinya KPU, bawaslu dan DPR serta seluruh masyarakat serta lembaga negara harus mentaatinya dan melaksanakan putusan MK,”ujarnya.

Baca Juga :  Tim Unila dan Provinsi Tinjau Langsung Lapangan Sepak Bola Unila

Budiyono menegaskan bahwa jika ada pihak yang tidak mentaati atau melaksanakan putusan tersebut, maka itu merupakan pelanggaran terhadap UUD dan Pancasila. Karena itu, DPR seharusnya memperkuat putusan tersebut, bukan sebaliknya.

“Apabila tidak mentaati dan melaksanakan putusan berarti pelanggaran dan pembangkangan terhadap UUD 45 dan Pancasila karena itu DPR harus menguatkan putusan MK bukan menganulir apalagi tidak melaksanakan putusan MK,” paparnya.

Ia menilai bahwa gerakan #KawalPutusanMK adalah hal yang wajar dan penting dilakukan oleh masyarakat sebagai kontrol sosial.

“Ini merupakan hal yang wajar serta wajib bagi kita semua anak bangsa untuk mengawal putusan MK. Karena kalau tidak kita kawal, maka negara menghadapi demokrasi yang semakin suram,” tegasnya. (Amd)

Berita Terkait

Cahaya Listrik PLN Akhirnya Terangi Warga Dusun Untemungkur, Terimakasih Presiden!
Jaksa Agung: Tak Boleh Ada Lagi Kebocoran Kekayaan Negara dan Penguasaan SDA!
Satgas PKH Serahkan Rp10 Triliun dan 2,37 Ha Kawasan Hutan ke Negara
Konflik Agraria Bakung Menggema: Pemprov Lampung Siap Kawal Penyelesaian ke Pemerintah Pusat
Pemerintah Terbitkan PMK-28/2026, Atur Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak
Sudah Satu Generasi, SDN 1 Desa Tanjung Raja Tanggamus Tak Tersentuh Pembangunan Hanya Karena Status Lahan
Ahmad Sahroni Minta Kemenag Evaluasi Perizinan Pesantren Ndolo Kusumo
Pengangkatan Kapolri Tetap Persetujuan DPR

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 20:07 WIB

Cahaya Listrik PLN Akhirnya Terangi Warga Dusun Untemungkur, Terimakasih Presiden!

Rabu, 13 Mei 2026 - 19:35 WIB

Satgas PKH Serahkan Rp10 Triliun dan 2,37 Ha Kawasan Hutan ke Negara

Kamis, 7 Mei 2026 - 19:03 WIB

Konflik Agraria Bakung Menggema: Pemprov Lampung Siap Kawal Penyelesaian ke Pemerintah Pusat

Kamis, 7 Mei 2026 - 18:09 WIB

Pemerintah Terbitkan PMK-28/2026, Atur Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak

Rabu, 6 Mei 2026 - 16:25 WIB

Sudah Satu Generasi, SDN 1 Desa Tanjung Raja Tanggamus Tak Tersentuh Pembangunan Hanya Karena Status Lahan

Berita Terbaru

Pringsewu

Terkait Viralnya Karcis Parkir di Pringsewu, Ini Kata Dishub

Jumat, 15 Mei 2026 - 20:40 WIB