Bupati Lambar Mutasi Sejumlah Pejabat, Pengamat : Sudah Ada Aturannya

Kamis, 3 Februari 2022 - 13:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Barat (dinamik.id) – Kebijakan Bupati Lampung Barat (Lambar) memutasi sejumlah pejabat setempat dinilai sudah tepat sesuai kewenangannya. Sebab, dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), pejabat politik seperti gubernur, bupati, dan wali kota dijadikan sebagai pejabat pembina kepegawaian (PPK). Dengan perannya itu, pejabat politik berwenang mengangkat, memindahkan, dan memberhentikan ASN.

Apa lagi, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 itu juga menyebutkan ASN harus siap di tempatkan dimana saja.

Baca Juga :  Lampung Analityca Pertanyakan Legalitas Tambang Pasir di Aliran Way Semangka Lambar

Akademisi Hukum Universitas Lampung (Unila), Yusdianto Alam, mengatakan,
UU nomor tahun 2014, mengatur tentang
Hak dan Kewajiban ASN diantaranya melaksanakan kebijakan yang dirumuskan pejabat pemerintah yang berwenang; Melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab; Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI.

ADVERTISEMENT

addgoogle

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jelas disebutkan ASN harus bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI.
Menjadi aneh ketika ada ASN ketika dimutasi atau di copot dari jabatannya justru tidak terima. Ingat dalam konteks Lambar, itu tidak sedang mau pilkada atau sudah Pilkada. Itu mutasi dalam keadaan biasa sesuai kebutuhan birokrasinya,” ujar Yusdianto.

Baca Juga :  Pemkot Bandar Lampung Distribukan 56 Ribu Karung Beras dari Bapanas

UU itu, lanjutnya, juga mengatur masalah mutasi, penggajian, dan pemberhentian ASN. Dimana setiap Pegawai Negeri Sipil (PNS) dapat dimutasi tugas dan/atau lokasi dalam 1 (satu) Instansi Pusat, antar Instansi Pusat, 1 (satu) Instansi Daerah, antar Instansi Daerah, antar Instansi Pusat dan Instansi Daerah, dan perwakilan Negara Kesatuan Republik Indonesia di luar negeri.

Baca Juga :  Dinas Pertanian Tubaba Percepat Implementasi KPB

“Mutasi PNS dalam satu Instansi Pusat atau Instansi Daerah dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN mengatur pejabat politik seperti gubernur, bupati, dan wali kota sebagai pejabat pembina kepegawaian (PPK). Jadi memang hak kepala daerah, dan ASN harus paham dan siap mengikuti proses mutasi,” tegasnya. (RAN)

Berita Terkait

Data Ulang Alat Berat, Pemprov Lampung Bidik Optimalisasi PAD
Lampung-Jateng Perkuat Kerjasama, Wagub Jihan: Masyarakat Jawa Motor Pembangunan Peradaban
Sah!!! Iwan Mursalin Jadi Sekda Tubaba, Bupati Ingatkan Profesionalisme dan Integritas
Galang Donasi Bencana Sumatra, Kodam XXI/Radin Inten Gelar Pentas Seni Budaya
‘Sengkarut’ Honor Korcam POC di Pringsewu, Kadis KPTPH Provinsi Mengaku Belum Tahu
Membanggakan! Siswa SDN 1 Pringsewu Selatan Sabet Juara di Ajang Nasional dan Kabupaten
Polres Mesuji Polda Lampung Gelar Rilis Akhir Tahun 2025
Wagub Lampung Jihan Nurlela Apresiasi Pengesahan 6 Perda Inisiatif DPRD

Berita Terkait

Jumat, 9 Januari 2026 - 20:32 WIB

Data Ulang Alat Berat, Pemprov Lampung Bidik Optimalisasi PAD

Rabu, 7 Januari 2026 - 16:39 WIB

Lampung-Jateng Perkuat Kerjasama, Wagub Jihan: Masyarakat Jawa Motor Pembangunan Peradaban

Rabu, 7 Januari 2026 - 14:04 WIB

Sah!!! Iwan Mursalin Jadi Sekda Tubaba, Bupati Ingatkan Profesionalisme dan Integritas

Senin, 5 Januari 2026 - 16:40 WIB

Galang Donasi Bencana Sumatra, Kodam XXI/Radin Inten Gelar Pentas Seni Budaya

Senin, 5 Januari 2026 - 16:37 WIB

‘Sengkarut’ Honor Korcam POC di Pringsewu, Kadis KPTPH Provinsi Mengaku Belum Tahu

Berita Terbaru

Pemerintahan

Data Ulang Alat Berat, Pemprov Lampung Bidik Optimalisasi PAD

Jumat, 9 Jan 2026 - 20:32 WIB