TULANGBAWANG BARAT (Dinamik.id) – Kejaksaan Negeri Kabupaten Tulangbawang Barat, melakukan pemusnahan barang bukti
yang Berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht van gewijsde) dari 20 Kasus Kejahatan Pidana Umum, Kamis (24/10/2024).
“Kegiatan ini merupakan kegiatan rutin sebagai salah satu kewenangan tersebut selaku eksekutor terhadap putusan pengadilan, hal ini telah diatur dalam pasal 270 KUHP, pasal 30 Undang – Undang nomor 11 tahun 2021 tentang Kejaksaan,”ungkap Kajari Tubaba melalui Kasi Pemulihan Aset dan Barang Rampasan, Gatra Yudha Pramana .S.H.,M.H.
Menurut nya, adapun kegiatan pemusnahan barang bukti bertujuan untuk menyelesaikan perkara tindak pidana terhadap benda sitaan dan barang bukti yang dalam putusan pengadilan dirampas untuk dimusnahkan secara tuntas dan optimal yang dilakukan melalui mekanisme pemusnahan dengan cara dibakar, dihancurkan sehingga barang- barang tersebut tidak lagi dapat digunakan untuk kejahatan.
“Tadi sudah disampaikan oleh Kepala Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan ( PB3R ) bahwa yang akan dimusnahkan pada hari ini periode Oktober 2024, sebanyak 20 perkara tindak pidana umum yang telah memiliki putusan yang berkekuatan hukum tetap atau inkracht antara lain, 14 perkara tindak pidana narkotika dengan barang bukti shabu 2,545 gram dan obat-obatan sebanyak 95 butir, 4 perkara tindak pidana perlindungan perempuan dan anak dengan barang bukti pakaian sebanyak 28 helai dan 2 perkara tindak pidana orang dan harta benda ( Oharda ) handphone dengan 14 buah dan barang bukti sajam / senpi / alat kejahatan 1 buah,”ungkapkannya.
Dirinya juga menjelaskan, kegiatan hari ini juga sebagai realisasi perintah harian Jaksa Agung untuk melaksanakan penegakan hukum dan penyelesaian perkara secara prosedural dan tuntas.
“Dengan semangat saling menjaga, memupuk tekad dan niat baik untuk saling mengisi, mendukung dan memperkuat sinergitas aparat penegak hukum serta cerminan adanya koordinasi dan komunikasi yang baik guna saling melengkapi dan mengisi kekurangan masing – masing agar tercipta kekuatan bersama dalam pelaksanaan tugas penegakan hukum, mencegah dan memberantas kejahatan yang menjadi tanggung jawab kita bersama,”pungkasnya. (Rsd)