Iskardo: Jaga Netralitas ASN dan Lurah, Kemendagri segera Adakan Pertemuan

Senin, 4 November 2024 - 23:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung, (Dinamik.id) — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung menyampaikan bahwa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan mengadakan pertemuan dengan seluruh kepala desa dan lurah di Provinsi Lampung untuk menekankan netralitas dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada).

Hal itu, disampaikan oleh Ketua Bawaslu Lampung, Iskardo P Panggar setelah acara Diskusi dan Koordinasi antar Stakeholders Mitra Bawaslu tentang evaluasi kampanye di D’Rajash Resto, Bandar Lampung, Senin 4 November 2024.

Baca Juga :  Bawaslu Lampung Workshop Penanganan Pelanggaran Netralitas ASN dan Kepala Desa di Pilkada 2024

Iskardo menuturkan bahwa sebelumnya perwakilan Kemendagri menyampaikan bahwa bakal mengumpulkan Kades maupun Lurah di Lampung. Pertemuan tersebut bertujuan untuk menegaskan kembali komitmen kepala desa dan lurah terhadap netralitas.

ADVERTISEMENT

addgoogle

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kemendagri beberapa hari lagi akan mengumpulkan seluruh kepala desa di Lampung. Hal ini untuk mempertegas kembali netralitas kades,” kata Iskardo.

Baca Juga :  Deklarasi P2P 2024, Komitmen Awasi Pemilu

Mengenai detail waktu dan tempat pertemuan, Iskardo menyebutkan bahwa masih dalam tahap pembahasan dengan Kemendagri.

Bawaslu juga merencanakan deklarasi netralitas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh kabupaten/kota di Lampung, yang akan difasilitasi oleh pemerintah daerah dan Bawaslu setempat.

Baca Juga :  Ketua Bawaslu Lampura: Sebelum Masa Kampanye, Caleg Dilarang Gunakan Fasilitas Negara

“Nanti kita bakal adakan deklarasi netralitas ASN di setiap kabupaten/kota di Lampung. Kegiatan ini akan difasilitasi oleh pemerintah daerah maupun Bawaslu kabupaten setempat,” tambahnya.

Iskardo menegaskan bahwa akan ada sanksi bagi kepala desa atau lurah yang terbukti melanggar ketentuan netralitas. Baik sanksi administrasi ataupun sanksi pidana. (Amd)

Berita Terkait

Ketua Komisi I DPRD Lampung Apresiasi Kejati Buka Blokir Rekening PT PSMI
Dari Muscab ke Aksi Nyata, PKB Lampung Sebar Mobil Layanan untuk Masyarakat
Dari Aspirasi Jadi Realisasi, DPRD Lampung Minta Jalan Dibangun Tahan Lama dan Berdampak Ekonomi
Dorong UMKM Naik Kelas, BRIN dan Komisi X DPR RI Gelar Bimtek Pemasaran di Lampung
Pengawasan Berlapis, DPRD Pastikan Kualitas Pembangunan Jalan Tetap Terjaga
DPRD Lampung Minta Kejaksaan Tidak “Pukul Rata” Penanganan Kasus PSMI
BK DPRD Lampung Tegaskan Kasus Dugaan Pelanggaran Etik Andy Roby Tetap Berjalan
Fraksi PKB DPRD Lampung Dorong Solusi Konkret Pasca Tragedi Wira Garden

Berita Terkait

Jumat, 10 April 2026 - 19:11 WIB

Ketua Komisi I DPRD Lampung Apresiasi Kejati Buka Blokir Rekening PT PSMI

Jumat, 10 April 2026 - 17:17 WIB

Dari Muscab ke Aksi Nyata, PKB Lampung Sebar Mobil Layanan untuk Masyarakat

Jumat, 10 April 2026 - 11:51 WIB

Dari Aspirasi Jadi Realisasi, DPRD Lampung Minta Jalan Dibangun Tahan Lama dan Berdampak Ekonomi

Kamis, 9 April 2026 - 16:52 WIB

Dorong UMKM Naik Kelas, BRIN dan Komisi X DPR RI Gelar Bimtek Pemasaran di Lampung

Rabu, 8 April 2026 - 15:00 WIB

Pengawasan Berlapis, DPRD Pastikan Kualitas Pembangunan Jalan Tetap Terjaga

Berita Terbaru

Lainnya

KONI Lampura Gelar Rapat Kerja Kesiapan Hadapi POPROV 2026

Senin, 13 Apr 2026 - 12:45 WIB

Edukasi

Pensiunan PT SIL Gelar Halalbihalal Jaga Silaturahmi

Minggu, 12 Apr 2026 - 22:42 WIB