HMI Sumbagsel Kecam Penangguhan Penahanan Oknum Guru Tersangka Pencabulan di Bandar Lampung

Selasa, 5 November 2024 - 10:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung, (Dinamik.id ) — Polemik kasus dugaan pencabulan yang menimpa seorang siswi kelas IV SD di Bandar Lampung kian memanas. Kasus ini melibatkan seorang oknum guru berinisial FZ (27) yang diduga melakukan pelecehan terhadap muridnya.

Pihak kepolisian yang menangani kasus tersebut memutuskan untuk menangguhkan penahanan tersangka FZ, sehingga ia kini dapat menjalani aktivitas di luar tahanan.

Langkah kepolisian ini mendapat kecaman dari berbagai pihak, termasuk Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Badan Koordinasi Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel).

Fungsionaris HMI Sumbagsel, Wildan Hanafi, secara tegas menyampaikan kritik atas keputusan tersebut. Menurut Wildan, penangguhan penahanan ini tidak hanya menyakiti korban, tetapi juga menunjukkan ketidakadilan dalam proses hukum.

“Kami sangat kecewa dengan keputusan pihak kepolisian yang memberikan penangguhan penahanan kepada tersangka. Korban masih mengalami trauma berat atas kejadian ini, sementara tersangka justru bisa bebas beraktivitas. Ini jelas tidak adil,” ujar Wildan Hanafi pada Minggu, 3 November 2024.

Baca Juga :  Menjelang Idul Adha, Disnakeswan Lampung Pastikan Stok Ayam dan Telur Aman

Wildan juga menyoroti perlunya empati dan perlindungan terhadap korban, yang masih dalam usia anak-anak dan memerlukan dukungan psikologis.

Menurutnya, membiarkan tersangka bebas dapat menambah beban psikologis bagi korban, yang mungkin merasa tidak mendapat perlindungan dari pihak berwajib.

Lebih lanjut, Wildan menegaskan bahwa HMI Sumbagsel akan terus memantau kasus ini dan mendorong agar kepolisian segera mengevaluasi keputusannya.

“Kami mengharapkan penegak hukum bersikap adil, mengutamakan hak korban, dan memberikan rasa aman kepada masyarakat, terutama bagi korban dan keluarganya. Jangan sampai kasus ini menambah luka pada korban yang telah mengalami trauma,” tambahnya.

Baca Juga :  Gubernur Arinal: RAPI Diharap Jadi Mitra Sosialisasikan Program Pemprov Lampung

Kasus dugaan pencabulan ini telah menyita perhatian publik dan memicu keresahan di masyarakat.

Banyak pihak mendesak agar penanganan kasus dilakukan dengan transparan dan sesuai dengan prinsip keadilan, sehingga bisa memberi efek jera dan menjaga kepercayaan publik terhadap institusi hukum. (Amd)

Berita Terkait

Sinergi Muslimat NU Jati Agung: Pengajian Triwulan Sarat Spiritualitas dan Kebersamaan
1000 Kader Ramaikan Puncak Harlah ke-75 Fatayat NU di Pesawaran
Rayakan Waisak 2569 BE, Umat Buddha Lampung Tanam Pohon dan Apotek Hidup Lewat Gerakan Eco Theologi
Jflowers 2025 Panas! Bara DC Ungguli Dani F.POOL dalam Laga Penentuan
Konflik Internal Universitas Malahayati Memuncak, Mahasiswa Gelar Aksi Damai
Diduga Kirim Preman ke Unmal, Rusli Bintang Dianggap Tak Berani Hadapi Istri Sah
PWNU Lampung Ajak Umat Tingkatkan Kualitas Hidup Pasca-Ramadan
Peringati Nuzulul Qur’an, Fatayat NU Lampung Kolaborasi 5 Organisasi Beri Santunan ke Panti Asuhan

Berita Terkait

Senin, 16 Juni 2025 - 12:04 WIB

Sinergi Muslimat NU Jati Agung: Pengajian Triwulan Sarat Spiritualitas dan Kebersamaan

Jumat, 16 Mei 2025 - 19:39 WIB

1000 Kader Ramaikan Puncak Harlah ke-75 Fatayat NU di Pesawaran

Minggu, 20 April 2025 - 19:31 WIB

Rayakan Waisak 2569 BE, Umat Buddha Lampung Tanam Pohon dan Apotek Hidup Lewat Gerakan Eco Theologi

Jumat, 18 April 2025 - 02:26 WIB

Jflowers 2025 Panas! Bara DC Ungguli Dani F.POOL dalam Laga Penentuan

Senin, 7 April 2025 - 19:00 WIB

Konflik Internal Universitas Malahayati Memuncak, Mahasiswa Gelar Aksi Damai

Berita Terbaru

Berita

SGC Diduga Caplok Lahan, DPR RI Gelar RDPU di Lampung

Rabu, 2 Jul 2025 - 15:39 WIB