Wahdi-Qomaru Melawan Melalui MA dan DKPP

Kamis, 21 November 2024 - 14:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung – Pasangan calon walikota dan wakil Walikota Metro Wahdi-Qomaru Zaman didiskualifikasi, kuasa hukum melawan. Mereka menilai KPU Metro menyimpang dari putusan pengadilan.

Apriliati, kuasa hukum pasangan Wahdi-Qomaru, menegaskan pihaknya telah mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung (MA) atas keputusan KPU Metro yang dinilai melampaui kewenangannya.

“Kami menempuh upaya ini karena diskualifikasi Paslon 2 merupakan produk hukum KPU yang kami anggap tidak sesuai dengan amar putusan pengadilan,” ujar Apriliati, Kamis (21/11).

ADVERTISEMENT

addgoogle

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, keputusan tersebut bertentangan dengan fakta persidangan, karena amar putusan Pengadilan Negeri Metro tidak menyebutkan diskualifikasi bagi pasangan Wahdi-Qomaru.

Baca Juga :  Daftar Calon Bupati Lampung Utara, Haidir Ibrahim Dedikasikan Diri Untuk Tanah Kelahirannya

Apriliati menambahkan, keputusan diskualifikasi hanya dapat dilakukan jika terdapat pelanggaran Pasal 71 ayat 5 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. “Diskualifikasi itu harus memenuhi syarat komulatif sesuai Pasal 71 ayat 5, bukan ayat 3 seperti yang digunakan KPU Metro,” jelasnya.

Selain gugatan ke MA, tim hukum Wahdi-Qomaru juga berencana melaporkan kasus ini ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Namun, gugatan ke MA menjadi prioritas karena harus diajukan dalam waktu tiga hari setelah keputusan KPU Metro.

“Kami fokus pada langkah hukum mendesak ini karena waktu yang tersedia sangat terbatas,” tutup Apriliati.

Baca Juga :  Sahlan Syukur : Manfaatkan Lahan Pertanian Dengan Perda No 17 Tahun 2013

Sebelumnya, Ketua KPU Lampung Erwan Bustami mengatakan pihaknya segera melaporkan keputusan diskualifikasi pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Metro 2024, Wahdi-Qomaru Zaman, oleh KPU Kota Metro kepada KPU RI. Keputusan ini muncul setelah KPU Lampung menyelesaikan kajian internal terkait diskualifikasi tersebut pada Kamis, 21 November 2024.

Ketua KPU Lampung, Erwan Bustami, mengatakan laporan resmi akan dikirimkan ke KPU RI malam ini. “Kami sudah melakukan kajian mendalam, dan malam ini Divisi Hukum dan Teknis SDM KPU Lampung akan menyampaikan laporan ini langsung ke KPU RI,” ujar Erwan, Rabu (20/11).

Baca Juga :  Pemuda Gudang Lelang Dukung Visi Inovatif Bung Iqbal

Erwan menegaskan bahwa pihaknya tidak dalam posisi mengubah atau membatalkan keputusan KPU Metro. “Tugas kami adalah melaporkan hasil kajian dan menunggu arahan lebih lanjut dari KPU RI,” ujarnya.

Ia juga menekankan pentingnya memperhatikan regulasi terbaru, yakni PKPU Nomor 17 Tahun 2024, khususnya Pasal 16 dan Pasal 36 yang mengatur proses pencalonan kepala daerah.

Sementara itu, masa jabatan komisioner KPU Kota Metro, termasuk Ketua KPU Metro Nurris Septa Pratama, berakhir kemarin. Hingga berita ini diturunkan, Nurris belum memberikan pernyataan terkait diskualifikasi tersebut. (LUN/RED1)

Berita Terkait

Anggota Komisi III DPRD Lampung, Munir Abdul Haris Harap Polri Terus Jadi Penjaga Keamanan
Anggota Fraksi PKS Syukron Muchtar Desak Langkah Tegas Pemprov Lampung Sikapi Maraknya LGBT
Politikus Senior Demokrat Kritik Minimnya Kehadiran Pejabat Eselon Dalam Rapat Paripurna
Wacana Perpanjangan Masa Jabatan, Fraksi PDI Perjuangan Lampung : Warning Untuk Meningkatkan Kinerja
KPU Tetapkan Pasangan Nanda – Antonius Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Pesawaran
DPRD Tubaba Paripurna Pembahasan Tingkat I Raperda RPJMD 2025–2029: Ini Visi Pembangunan dan Tantangan Daerah
PSU Pesawaran :MK Tolak Gugatan Supriyanto-Suriansyah, Nanda-Anton Menang
PSU Pesawaran :MK Tolak Gugatan Supriyanto-Suriansyah, Nanda-Anton Menang

Berita Terkait

Rabu, 2 Juli 2025 - 19:21 WIB

Anggota Komisi III DPRD Lampung, Munir Abdul Haris Harap Polri Terus Jadi Penjaga Keamanan

Rabu, 2 Juli 2025 - 16:41 WIB

Anggota Fraksi PKS Syukron Muchtar Desak Langkah Tegas Pemprov Lampung Sikapi Maraknya LGBT

Selasa, 1 Juli 2025 - 14:44 WIB

Wacana Perpanjangan Masa Jabatan, Fraksi PDI Perjuangan Lampung : Warning Untuk Meningkatkan Kinerja

Senin, 30 Juni 2025 - 20:39 WIB

KPU Tetapkan Pasangan Nanda – Antonius Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Pesawaran

Senin, 30 Juni 2025 - 19:05 WIB

DPRD Tubaba Paripurna Pembahasan Tingkat I Raperda RPJMD 2025–2029: Ini Visi Pembangunan dan Tantangan Daerah

Berita Terbaru

Berita

SGC Diduga Caplok Lahan, DPR RI Gelar RDPU di Lampung

Rabu, 2 Jul 2025 - 15:39 WIB