Wahdi-Qomaru Melawan Melalui MA dan DKPP

Kamis, 21 November 2024 - 14:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung – Pasangan calon walikota dan wakil Walikota Metro Wahdi-Qomaru Zaman didiskualifikasi, kuasa hukum melawan. Mereka menilai KPU Metro menyimpang dari putusan pengadilan.

Apriliati, kuasa hukum pasangan Wahdi-Qomaru, menegaskan pihaknya telah mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung (MA) atas keputusan KPU Metro yang dinilai melampaui kewenangannya.

“Kami menempuh upaya ini karena diskualifikasi Paslon 2 merupakan produk hukum KPU yang kami anggap tidak sesuai dengan amar putusan pengadilan,” ujar Apriliati, Kamis (21/11).

ADVERTISEMENT

addgoogle

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, keputusan tersebut bertentangan dengan fakta persidangan, karena amar putusan Pengadilan Negeri Metro tidak menyebutkan diskualifikasi bagi pasangan Wahdi-Qomaru.

Baca Juga :  Rahmat Mirzani Djausal Siap Memajukan Lampung Lebih Baik

Apriliati menambahkan, keputusan diskualifikasi hanya dapat dilakukan jika terdapat pelanggaran Pasal 71 ayat 5 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. “Diskualifikasi itu harus memenuhi syarat komulatif sesuai Pasal 71 ayat 5, bukan ayat 3 seperti yang digunakan KPU Metro,” jelasnya.

Selain gugatan ke MA, tim hukum Wahdi-Qomaru juga berencana melaporkan kasus ini ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Namun, gugatan ke MA menjadi prioritas karena harus diajukan dalam waktu tiga hari setelah keputusan KPU Metro.

“Kami fokus pada langkah hukum mendesak ini karena waktu yang tersedia sangat terbatas,” tutup Apriliati.

Baca Juga :  15 Karya Terbaik Lomba Videopuisi Lampung Tahap 1 Resmi Terpilih

Sebelumnya, Ketua KPU Lampung Erwan Bustami mengatakan pihaknya segera melaporkan keputusan diskualifikasi pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Metro 2024, Wahdi-Qomaru Zaman, oleh KPU Kota Metro kepada KPU RI. Keputusan ini muncul setelah KPU Lampung menyelesaikan kajian internal terkait diskualifikasi tersebut pada Kamis, 21 November 2024.

Ketua KPU Lampung, Erwan Bustami, mengatakan laporan resmi akan dikirimkan ke KPU RI malam ini. “Kami sudah melakukan kajian mendalam, dan malam ini Divisi Hukum dan Teknis SDM KPU Lampung akan menyampaikan laporan ini langsung ke KPU RI,” ujar Erwan, Rabu (20/11).

Baca Juga :  Pleno Rekapitulasi Suara Rampung : Ini Dia 85 Wajah Caleg Terpilih Anggota DPRD Lampung 2024 – 2029

Erwan menegaskan bahwa pihaknya tidak dalam posisi mengubah atau membatalkan keputusan KPU Metro. “Tugas kami adalah melaporkan hasil kajian dan menunggu arahan lebih lanjut dari KPU RI,” ujarnya.

Ia juga menekankan pentingnya memperhatikan regulasi terbaru, yakni PKPU Nomor 17 Tahun 2024, khususnya Pasal 16 dan Pasal 36 yang mengatur proses pencalonan kepala daerah.

Sementara itu, masa jabatan komisioner KPU Kota Metro, termasuk Ketua KPU Metro Nurris Septa Pratama, berakhir kemarin. Hingga berita ini diturunkan, Nurris belum memberikan pernyataan terkait diskualifikasi tersebut. (LUN/RED1)

Berita Terkait

DPRD Lampung Ingatkan APBD Harus Berdampak Langsung pada Kesejahteraan Rakyat
Lampung Lakukan Survei Seismik 688 Km, DPRD Optimis Tambah PAD dari Migas
DPRD Lampung Intervensi Anggaran OPD, Prioritas Perbaikan Jalan 2026
Lari Pagi 8 KM, Ketua PKS Lampung Serukan “Merdeka dari Malas”
Sosialisasi di Lampung Utara, Fatikhatul Khoiriyah Tegaskan Pancasila jadi Kompas Moral Bangsa
Anggota DPD RI Abdul Hakim Komitmen Kawal Penyelesaian Sengketa HPL Pelindo II Panjang
Reses di Lampung Tengah Munir Abdul Haris Tekankan Pentingnya Pendidikan dan Salurkan PIP
Reses di Natar, Abas Dengar Keluhan Petani Soal Listrik Lahan Pertanian dan Validasi Data Bansos

Berita Terkait

Rabu, 13 Agustus 2025 - 15:02 WIB

DPRD Lampung Ingatkan APBD Harus Berdampak Langsung pada Kesejahteraan Rakyat

Selasa, 12 Agustus 2025 - 18:24 WIB

Lampung Lakukan Survei Seismik 688 Km, DPRD Optimis Tambah PAD dari Migas

Selasa, 12 Agustus 2025 - 16:23 WIB

DPRD Lampung Intervensi Anggaran OPD, Prioritas Perbaikan Jalan 2026

Selasa, 12 Agustus 2025 - 08:26 WIB

Lari Pagi 8 KM, Ketua PKS Lampung Serukan “Merdeka dari Malas”

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 15:03 WIB

Sosialisasi di Lampung Utara, Fatikhatul Khoiriyah Tegaskan Pancasila jadi Kompas Moral Bangsa

Berita Terbaru