BANDAR LAMPUNG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung menyatakan tidak pernah mengeluarkan rekomendasi untuk membatalkan pasangan calon (paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Metro nomor urut 02, Wahdi-Qomaru Zaman, kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Metro.
Ketua Bawaslu Lampung, Iskardo P. Panggar, menegaskan bahwa pihaknya hanya meneruskan surat putusan Pengadilan Negeri Metro yang berhubungan dengan calon Wakil Wali Kota Metro, Qomaru Zaman. “Kami hanya meneruskan putusan Pengadilan Negeri Metro,” ujar Iskardo.
Iskardo menyebutkan bahwa Bawaslu Lampung masih mengkaji keputusan KPU Metro yang mendiskualifikasi paslon nomor urut 02 dari kontestasi Pilkada Metro 2024. “Kami sedang mengkaji keputusan KPU Kota Metro yang menetapkan Pilkada Metro hanya diikuti oleh satu pasangan calon,” kata dia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
KPU Kota Metro resmi mendiskualifikasi pasangan Wahdi-Qomaru (WaRu) dengan merujuk pada Surat Bawaslu Kota Metro Nomor 305/PP.00.02/K.IA-15/11/2024 tertanggal 10 November 2024. Surat tersebut melampirkan salinan putusan Pengadilan Negeri Kota Metro Nomor 191/Pid.Sus/2024/PN.Met tertanggal 1 November 2024.
Dalam putusan pengadilan, Qomaru Zaman dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemilu. Ia dijatuhi hukuman berupa denda sebesar Rp6 juta, dengan ketentuan hukuman kurungan selama satu bulan apabila denda tersebut tidak dibayar. Atas dasar ini, KPU Metro membatalkan pencalonan pasangan Wahdi-Qomaru dan menetapkan bahwa Pilkada Metro 2024 hanya diikuti oleh pasangan calon tunggal.
Pembatalan tersebut diumumkan secara resmi melalui laman dan media sosial KPU Kota Metro. Keputusan ini mengacu pada Bab XI huruf A Angka 5 Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi, dan Penetapan Pasangan Calon dalam Pemilihan Kepala Daerah.
Menanggapi keputusan tersebut, Ketua KPU Lampung, Erwan Bustami, mengatakan pihaknya segera menggelar rapat untuk mengkaji langkah yang diambil oleh KPU Metro. Hasil kajian ini nantinya akan disampaikan kepada KPU RI sebagai penanggung jawab pelaksanaan Pilkada. “Kami laporkan dulu masalah ini ke KPU RI. Kami juga menunggu arahan lebih lanjut terkait keputusan KPU Metro,” ujar Erwan.
Meski demikian, Erwan mengungkapkan bahwa keputusan KPU Metro telah melalui konsultasi intensif dengan KPU RI dan KPU Lampung. “Hasil konsultasi tersebut memberikan landasan hukum yang cukup, tetapi dengan adanya keputusan diskualifikasi ini, kami tetap melakukan kajian lebih mendalam,” tambahnya.
Sebelum diskualifikasi, Pilkada Metro 2024 direncanakan diikuti oleh dua pasangan calon, yaitu Bambang–Rafieq (nomor urut 1) dan Wahdi–Qomaru (nomor urut 2). Dengan pembatalan ini, Pilkada Metro dipastikan hanya memiliki satu pasangan calon, yakni Bambang–Rafieq.