Pansus Temukan Perusahaan Belum Terapkan Harga Singkong Sesuai Kesepakatan, Kadar Aci Jadi Kendala

Senin, 20 Januari 2025 - 13:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung, (dinamik.id) — Panitia Khusus (Pansus) Tata Niaga Singkong DPRD Provinsi Lampung mengungkapkan temuan setelah melakukan kunjungan ke empat kabupaten di Lampung: Mesuji, Lampung Utara, Lampung Tengah, dan Lampung Timur. Dalam kunjungan tersebut, teridentifikasi berbagai masalah terkait harga dan kualitas singkong yang masih menjadi kendala.

Ketua Pansus Tata Niaga Singkong DPRD Lampung, Mikdar Ilyas menjelaskan, meskipun telah ada kesepakatan harga sebesar Rp 1.400 per kilogram pada bulan Desember lalu, kesepakatan tersebut belum dilaksanakan oleh perusahaan pembeli.

Baca Juga :  DPRD Kota Bandarlampung Tindak Lanjut Temuan BPK RI dalam Sidang Paripurna

“Hasil yang kami dapat setelah terjun ke lapanagan, dari pihak kelompok tani masih mengeluhkan kesepakatan yang dilakukan pada bulan Desember, sampai sekarang belum dijalankan oleh perusahaan,” ujar Mikdar pada Senin, 20 Januari 2025.

Mikdar menjelaskan bahwa perusahaan mengeluhkan rendahnya kadar aci singkong yang dihasilkan oleh petani, yang belum memenuhi standar kualitas yang dibutuhkan. Perusahaan membutuhkan kadar aci minimal 24% agar bisa memenuhi syarat produksi.

Baca Juga :  Pansus DPRD Lampung Mulai Bahas LHP BPK, Lebih dari 70% Rekomendasi Ditindaklanjuti

Menurut keterangan dari pihak perusahaan, rendahnya kadar aci singkong yang dihasilkan oleh petani menyebabkan biaya produksi yang tinggi.

“Alasan perusahaan karena kadar aci singkong dari petani itu rendah, mereka memerlukan 5-6 kilogram singkong untuk menghasilkan 1 kilogram tepung,” kata Mikdar.

Akibatnya beberapa perusahaan terpaksa mengimpor tapioka karena harganya lebih murah dibandingkan dengan produk dalam negeri.

“Perusahaan ini sebenarnya mau mengikuti aturan itu, tapi kalau diterapkan mereka bukannnya untung tapi malah buntung, maka itu juga yang menjadi dilema mereka,” imbuhnya

Baca Juga :  Pemkot Bandar Lampung Raih Empat Penghargaan di APPI 2024

Menanggapi hal tersebut, Mikdar menegaskan pentingnya pengawasan yang ketat dari pemerintah untuk memastikan kesepakatan harga dapat dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku.

“Sebagai fungsi pengawasan mengingatkan, karena ini sudah ada aturannya, apabila tidak mengikuti aturan maka akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” Pungkasnya. (Amd)

Berita Terkait

Akademisi Unila: Penghalangan Pers Berpotensi Hambat Komunikasi Publik
Akademisi Lampung Sebut Sekda Miliki Keunggulan Kontinuitas Menjadi Pj Kepala Daerah
Wonosari Hadirkan Wisata Edukasi dari Kebun ke Cangkir
Peneliti BRIN Usulkan Sekda Jadi Pj Kepala Daerah pada Pemilu Lokal 2031
Car Free Day Gen Zi Ditunda Tak Dapat Izin Pemerintah
Dapur SPPG Ambarawa 3 Muncul Bau Menyengat, Standar Higiene Dipertanyakan
Arsip Dokumentasi Bersejarah Museum Lampung Ditemukan Terbengkalai di Area Belakang Gedung
Kasus Dugaan Penggelapan Mobil Mewah Anggota DPRD Bandar Lampung YI Naik Penyidikan

Berita Terkait

Minggu, 11 Oktober 2026 - 20:44 WIB

Akademisi Unila: Penghalangan Pers Berpotensi Hambat Komunikasi Publik

Selasa, 6 Oktober 2026 - 14:50 WIB

Akademisi Lampung Sebut Sekda Miliki Keunggulan Kontinuitas Menjadi Pj Kepala Daerah

Senin, 5 Oktober 2026 - 20:40 WIB

Wonosari Hadirkan Wisata Edukasi dari Kebun ke Cangkir

Minggu, 4 Oktober 2026 - 19:07 WIB

Peneliti BRIN Usulkan Sekda Jadi Pj Kepala Daerah pada Pemilu Lokal 2031

Jumat, 2 Oktober 2026 - 21:17 WIB

Car Free Day Gen Zi Ditunda Tak Dapat Izin Pemerintah

Berita Terbaru

Ekonomi dan Kreatif

PTPN I Raih Dua Penghargaan AHI 2026

Jumat, 9 Okt 2026 - 17:18 WIB