Pansus Temukan Perusahaan Belum Terapkan Harga Singkong Sesuai Kesepakatan, Kadar Aci Jadi Kendala

Senin, 20 Januari 2025 - 13:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung, (dinamik.id) — Panitia Khusus (Pansus) Tata Niaga Singkong DPRD Provinsi Lampung mengungkapkan temuan setelah melakukan kunjungan ke empat kabupaten di Lampung: Mesuji, Lampung Utara, Lampung Tengah, dan Lampung Timur. Dalam kunjungan tersebut, teridentifikasi berbagai masalah terkait harga dan kualitas singkong yang masih menjadi kendala.

Ketua Pansus Tata Niaga Singkong DPRD Lampung, Mikdar Ilyas menjelaskan, meskipun telah ada kesepakatan harga sebesar Rp 1.400 per kilogram pada bulan Desember lalu, kesepakatan tersebut belum dilaksanakan oleh perusahaan pembeli.

Baca Juga :  DPRD Bandar Lampung Gelar Paripurna Laporan Pansus Pengawasan Infrastruktur dan Pengawasan Tindak Lanjut LHP BPK RI

“Hasil yang kami dapat setelah terjun ke lapanagan, dari pihak kelompok tani masih mengeluhkan kesepakatan yang dilakukan pada bulan Desember, sampai sekarang belum dijalankan oleh perusahaan,” ujar Mikdar pada Senin, 20 Januari 2025.

ADVERTISEMENT

addgoogle

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mikdar menjelaskan bahwa perusahaan mengeluhkan rendahnya kadar aci singkong yang dihasilkan oleh petani, yang belum memenuhi standar kualitas yang dibutuhkan. Perusahaan membutuhkan kadar aci minimal 24% agar bisa memenuhi syarat produksi.

Baca Juga :  Badan Anggaran DPRD Bandar Lampung Bahas Raperda Perubahan APBD 2025

Menurut keterangan dari pihak perusahaan, rendahnya kadar aci singkong yang dihasilkan oleh petani menyebabkan biaya produksi yang tinggi.

“Alasan perusahaan karena kadar aci singkong dari petani itu rendah, mereka memerlukan 5-6 kilogram singkong untuk menghasilkan 1 kilogram tepung,” kata Mikdar.

Akibatnya beberapa perusahaan terpaksa mengimpor tapioka karena harganya lebih murah dibandingkan dengan produk dalam negeri.

“Perusahaan ini sebenarnya mau mengikuti aturan itu, tapi kalau diterapkan mereka bukannnya untung tapi malah buntung, maka itu juga yang menjadi dilema mereka,” imbuhnya

Baca Juga :  Pangdam Sriwijaya, PTPN VII, Bupati Pesawaran Kompak Berbagi Sembako

Menanggapi hal tersebut, Mikdar menegaskan pentingnya pengawasan yang ketat dari pemerintah untuk memastikan kesepakatan harga dapat dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku.

“Sebagai fungsi pengawasan mengingatkan, karena ini sudah ada aturannya, apabila tidak mengikuti aturan maka akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” Pungkasnya. (Amd)

Berita Terkait

Matangkan Persiapan Retret Wartawan, PWI Pusat dan Kemenhan Gelar Rapat Khusus
Kejati Lampung Serius Ungkap Korupsi SPAM Pesawaran, Giliran Anggota DPR RI Zulkifli Anwar Diperiksa
Survei Denny JA: 67,1 Persen Pemilih Prabowo Tolak Pilkada Dipilih DPRD
Soal Pengembangan, KPK Tunggu Hasil Pemeriksaan Kasus OTT Bekasi
Akhirnya Dokter Richard Lee Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya
Konflik Gajah – Manusia di Lampung Timur Telan Korban Jiwa, LBH DLN Desak Solusi Tegas Presiden
Galang Donasi Bencana Sumatra, Kodam XXI/Radin Inten Gelar Pentas Seni Budaya
‘Sengkarut’ Honor Korcam POC di Pringsewu, Pemkab Lempar Bola Panas ke Provinsi

Berita Terkait

Jumat, 9 Januari 2026 - 10:42 WIB

Matangkan Persiapan Retret Wartawan, PWI Pusat dan Kemenhan Gelar Rapat Khusus

Rabu, 7 Januari 2026 - 17:28 WIB

Kejati Lampung Serius Ungkap Korupsi SPAM Pesawaran, Giliran Anggota DPR RI Zulkifli Anwar Diperiksa

Rabu, 7 Januari 2026 - 17:06 WIB

Soal Pengembangan, KPK Tunggu Hasil Pemeriksaan Kasus OTT Bekasi

Rabu, 7 Januari 2026 - 16:56 WIB

Akhirnya Dokter Richard Lee Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya

Senin, 5 Januari 2026 - 16:43 WIB

Konflik Gajah – Manusia di Lampung Timur Telan Korban Jiwa, LBH DLN Desak Solusi Tegas Presiden

Berita Terbaru