Pesawaran Kesulitan Biaya untuk Menggelar PSU Pilkada 2024

Sabtu, 1 Maret 2025 - 11:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, (dinamik.id) — Kabupaten Pesawaran menjadi salah satu dari 16 daerah yang tidak sanggup secara pendanaan untuk menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) dalam Pilkada 2024. Sementara sebelumnya, Mahkamah Konstitusi telah memerintahkan sebanyak 24 daerah melaksanakan PSU, namun sebagian besar mengalami kendala keuangan termasuk pesawaran.

Wakil Mentri Dalam Negeri (Wamendagri), Ribka Haluk dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR di Senayan, Jakarta pada Kamis (27/2/2025), mengungkapkan dari 24 daerah yang akan melaksanakan PSU, ada 8 daerah yang sanggup dalam hal pendanaan.

Baca Juga :  Pemkot Bandarlampung Edukasi Siswa Soal Kebencanaan, Fokuskan Wilayah Pesisir

“Pertama, daerah yang sanggup pelaksanaannya atau memiliki dana, sekitar 8 daerah, yaitu Kabupaten Bungo, Kabupaten Bangka Barat, Kabupaten Barito Utara, Kabupaten Magetan, Kabupaten Mahakam Ulu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabupaten Siak, dan Kabupaten Banggai,” kata Ribka

ADVERTISEMENT

addgoogle

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara itu, Ribka menyatakan sebanyak 16 daerah lainnya, termasuk Kabupaten Pesawara, masih membutuhkan bantuan dana dari provinsi ataupun APBN.

“Sedangkan daerah yang tidak sanggup atau masih membutuhkan bantuan dana, baik dari provinsi maupun APBN, terdapat 16 daerah. (Daerah) tidak sanggup, Provinsi Papua, Kabupaten Kepulauan Talaud, Kabupaten Buru, Kabupaten Pulau Taliabu, Kabupaten Pasaman, Kabupaten Empat Lawang, Kabupaten Pesawaran, Kabupaten Bengkulu Selatan, Kabupaten Serang, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Gorontalo Utara, Kabupaten Parigi Moutong, Kota Banjarbaru, Kota Palopo, dan Kota Sabang,” katanya.

Baca Juga :  Resmi Dibuka, Karang Indah Mall Beroperasi 24 Jam

Kemendagri mendorong pemda turut melakukan penambahan pos APBD terkait pelaksanaan PSU ini. Menurut Ribka hal ini sudah dikoordinasikan dengan pemda dan KPU.

Baca Juga :  Jembatan Siger Milenial, Akses Baru untuk Wisata dan Ibadah di Bandar Lampung

“Dalam hal pemerintah daerah belum menganggarkan atau telah menganggarkan namun belum sesuai kebutuhan pendanaan PSU dalam APBD 2025, Kemendagri akan mendorong, memang saat ini kami sudah koordinasikan juga sama-sama dengan KPU dan mendorong Pemda melakukan penyesuaian melalui perubahan perkara tentang penjabaran APBD 2025 dan penyampaian kepada pimpinan DPRD untuk dianggarkan dalam perda tentang perubahan APBD 2025,” pungkasnya. (Amd).

Berita Terkait

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sebut Cakupan UHC Lampung Baru Capai 24,5% DPRD Minta Tindakan Cepat
Ditegur Mendagri dan Gubernur Jateng, Bupati Pati Batalkan Kenaikan PBB 250%
CIMB Niaga Perkuat Layanan di Lampung dengan Semangat Work From Heart
MKGR Lampung Gelar Nonton Bareng Film Lyora: Penantian Buah Hati
Short Refreshement PTPN I Reg.7 Kebun Tebenan: Karyawan Butuh Penguatan
Senyum Gadis Disabilitas Menikmati Pekerjaan di PTPN I
Pecah Banget, Walikota dan Wakil Walikota Kompak Menari di Karnaval Budaya Bandar Lampung 2025
Tamanuri Pimpin Forum Purnabhakti Kepala Daerah

Berita Terkait

Rabu, 13 Agustus 2025 - 10:02 WIB

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sebut Cakupan UHC Lampung Baru Capai 24,5% DPRD Minta Tindakan Cepat

Jumat, 8 Agustus 2025 - 21:58 WIB

Ditegur Mendagri dan Gubernur Jateng, Bupati Pati Batalkan Kenaikan PBB 250%

Jumat, 8 Agustus 2025 - 15:07 WIB

CIMB Niaga Perkuat Layanan di Lampung dengan Semangat Work From Heart

Kamis, 7 Agustus 2025 - 20:20 WIB

MKGR Lampung Gelar Nonton Bareng Film Lyora: Penantian Buah Hati

Kamis, 7 Agustus 2025 - 13:56 WIB

Short Refreshement PTPN I Reg.7 Kebun Tebenan: Karyawan Butuh Penguatan

Berita Terbaru