Dua Warga Tubaba Ditangkap atas Kepemilikan Ekstasi

Selasa, 4 Maret 2025 - 14:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TULANG BAWANG BARAT, (Dinamik.id) — Satuan Reserse Narkoba Polres Tulang Bawang Barat (Tubaba), Polda Lampung, berhasil mengamankan dua orang tersangka yang diduga terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis ekstasi.

Kedua tersangka tersebut berinisial DS (28), seorang pria warga Kampung Menggala, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, dan AW (29), seorang wanita warga Tiyuh Pulung Kencana, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat.

Mereka diamankan di sebuah tempat karaoke di Kecamatan Tulang Bawang Tengah pada hari Jumat, 28 Februari 2025, sekitar pukul 05.30 WIB.

Kapolres Tubaba AKBP Sendi Antoni, S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Res Narkoba Polres Tubaba AKP Jepri Syaifullah, S.H., M.H., dalam keterangannya menyampaikan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan yang dilakukan oleh jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Tubaba sebagai bagian dari upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Tubaba.

“Penangkapan terhadap kedua tersangka ini merupakan hasil kerja keras jajaran kami dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah kami. Kedua tersangka ditangkap tangan dengan barang bukti yang diduga narkotika jenis ekstasi,” ujar AKP Jepri. Selasa (4/3/2025).

Baca Juga :  Firsada Harap Pegawai Pemkab Tubaba Patuhi Kode Etik dan Kedisiplinan ASN

Dari hasil penangkapan, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 3 (tiga) butir pil ekstasi warna hijau yang terbungkus dalam kertas aluminium foil, serta 2 unit handphone masing-masing bermerk Vivo 1902 warna biru dan Oppo A15s warna biru. Selain itu, petugas juga mengamankan 1 unit sepeda motor merk Honda Beat warna merah-hitam yang tidak dilengkapi dengan nomor polisi.

Saat ini, DS dan AW telah diamankan di kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Tubaba untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) junto Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) junto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman yang cukup berat.

Baca Juga :  Ekonomi Lampung Meningkat, Pengangguran Menurun di 2024

Kasat Res Narkoba AKP Jepri juga mengimbau kepada masyarakat untuk lebih peduli terhadap peredaran narkotika di lingkungan sekitar mereka.

“Kami mengajak masyarakat untuk lebih peduli terhadap bahaya narkoba dan tidak ragu untuk melaporkan aktivitas mencurigakan. Peran serta masyarakat sangat penting dalam memberantas narkoba,” tandanya.(rsd)

Berita Terkait

Bupati Elfianah Hadiri Gelaran Pasar Murah, Warga Sungai Buaya Sambut Antusias
Bupati Tubaba Lantik 13 Pejabat Eselon II, Tegaskan Komitmen Kinerja dan Inovasi
Bayi berusia 20 Hari Di Tubaba Derita Jantung Bocor Butuh Uluran Tangan Dari Para Darmawan
Baznas Tubaba Terima Hibah Rp175 Juta dari Pemkab, Honor Pimpinan Masih Jauh di Bawah Ketentuan
Belasan Pejabat Pimpinan Pratama Pemkab Tubaba Akan Dilantik Besok
Puisi Ketua PWI Tubaba Getarkan Peringatan HUT RI KE 80 di Kenawat Cakak
Kenawat Cakak, Gelaran Seni Budaya Meriah di Plaza Suhunan Riyah
SPPG Yayasan Bumi Moro Diresmikan, Bupati dan Kapolres Komitmen Dukung Pemenuhan Gizi di Tubaba

Berita Terkait

Kamis, 4 September 2025 - 16:54 WIB

Bupati Elfianah Hadiri Gelaran Pasar Murah, Warga Sungai Buaya Sambut Antusias

Kamis, 4 September 2025 - 16:02 WIB

Bupati Tubaba Lantik 13 Pejabat Eselon II, Tegaskan Komitmen Kinerja dan Inovasi

Kamis, 4 September 2025 - 13:35 WIB

Bayi berusia 20 Hari Di Tubaba Derita Jantung Bocor Butuh Uluran Tangan Dari Para Darmawan

Rabu, 3 September 2025 - 19:11 WIB

Baznas Tubaba Terima Hibah Rp175 Juta dari Pemkab, Honor Pimpinan Masih Jauh di Bawah Ketentuan

Rabu, 3 September 2025 - 16:46 WIB

Belasan Pejabat Pimpinan Pratama Pemkab Tubaba Akan Dilantik Besok

Berita Terbaru