Dua Warga Tubaba Ditangkap atas Kepemilikan Ekstasi

Selasa, 4 Maret 2025 - 14:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TULANG BAWANG BARAT, (Dinamik.id) — Satuan Reserse Narkoba Polres Tulang Bawang Barat (Tubaba), Polda Lampung, berhasil mengamankan dua orang tersangka yang diduga terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis ekstasi.

Kedua tersangka tersebut berinisial DS (28), seorang pria warga Kampung Menggala, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, dan AW (29), seorang wanita warga Tiyuh Pulung Kencana, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat.

Mereka diamankan di sebuah tempat karaoke di Kecamatan Tulang Bawang Tengah pada hari Jumat, 28 Februari 2025, sekitar pukul 05.30 WIB.

Kapolres Tubaba AKBP Sendi Antoni, S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Res Narkoba Polres Tubaba AKP Jepri Syaifullah, S.H., M.H., dalam keterangannya menyampaikan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan yang dilakukan oleh jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Tubaba sebagai bagian dari upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Tubaba.

“Penangkapan terhadap kedua tersangka ini merupakan hasil kerja keras jajaran kami dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah kami. Kedua tersangka ditangkap tangan dengan barang bukti yang diduga narkotika jenis ekstasi,” ujar AKP Jepri. Selasa (4/3/2025).

Baca Juga :  Relaksasi Pajak Kendaraan Tak Berlaku Bagi Randis

Dari hasil penangkapan, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 3 (tiga) butir pil ekstasi warna hijau yang terbungkus dalam kertas aluminium foil, serta 2 unit handphone masing-masing bermerk Vivo 1902 warna biru dan Oppo A15s warna biru. Selain itu, petugas juga mengamankan 1 unit sepeda motor merk Honda Beat warna merah-hitam yang tidak dilengkapi dengan nomor polisi.

Saat ini, DS dan AW telah diamankan di kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Tubaba untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) junto Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) junto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman yang cukup berat.

Baca Juga :  24 Pejabat fungsional di Lingkup Pemkab Tubaba Dilantik

Kasat Res Narkoba AKP Jepri juga mengimbau kepada masyarakat untuk lebih peduli terhadap peredaran narkotika di lingkungan sekitar mereka.

“Kami mengajak masyarakat untuk lebih peduli terhadap bahaya narkoba dan tidak ragu untuk melaporkan aktivitas mencurigakan. Peran serta masyarakat sangat penting dalam memberantas narkoba,” tandanya.(rsd)

Berita Terkait

Bupati Tubaba Tekankan Pentingnya Persatuan dan Keteladanan Pemimpin demi kemajuan Daerah
Pemkab Tubaba Dorong Kemandirian Ekonomi Lewat Peternakan Berkelanjutan
Tubaba Art Festival #9 : Menghidupkan Ingatan, Merangkai Masa Depan Tubaba
Wakil Bupati Tubaba Buka Kejurprov Panjat Tebing Lampung 2025
Dedi Priyono Resmi Dikukuhkan Kembali Sebagai Ketua PWI Tubaba Periode 2025–2028
Wabup Tubaba Hadiri HUT ke-12 Tiyuh Indraloka Jaya, Serukan Semangat Gotong Royong dan Pembangunan Berkelanjutan
Wabup Nadirsyah: Vokasi Kunci Cetak Generasi Unggul Tubaba
Kejari Tubaba Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi di Dinas Lingkungan Hidup

Berita Terkait

Senin, 3 November 2025 - 13:01 WIB

Bupati Tubaba Tekankan Pentingnya Persatuan dan Keteladanan Pemimpin demi kemajuan Daerah

Kamis, 30 Oktober 2025 - 17:02 WIB

Pemkab Tubaba Dorong Kemandirian Ekonomi Lewat Peternakan Berkelanjutan

Kamis, 30 Oktober 2025 - 16:17 WIB

Tubaba Art Festival #9 : Menghidupkan Ingatan, Merangkai Masa Depan Tubaba

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 20:48 WIB

Wakil Bupati Tubaba Buka Kejurprov Panjat Tebing Lampung 2025

Selasa, 21 Oktober 2025 - 21:45 WIB

Dedi Priyono Resmi Dikukuhkan Kembali Sebagai Ketua PWI Tubaba Periode 2025–2028

Berita Terbaru