Jadi Salah Satu Penyebab Banjir, Pemprov Lampung Segel Tambang Batu di Way Laga Bandar Lampung

Jumat, 11 April 2025 - 15:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandarlampung, (Dinamik.id) — Pemprov Lampung melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung pada Jumat 11 April 2025 menyegel tambang batu andesit milik PT. Membangun Sarana Bangsa yang berlokasi di Jalan Soekarno – Hatta, Way Laga, Kecamatan Sukabumi, Bandar Lampung.

Penutupan ini menurut Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela menjadi salah satu penyebab banjir yang terjadi di Bandar Lampung.

“Salah satu penyebab banjir di Bandar Lampung (menurut kajian) karena tambang ini yang pasirnya larut sama hujan terus jadi sedimen di jalan air, kita tutup dan tidak diperpanjang, bye,” kata Jihan melalui postingan Instagram @jihannurlela.

Ditambahkan Kabid Penaatan dan Pengembangan Kepastian Lingkungan Hidup (PPLH), Yulia Mustikasari mengatakan izin operasi tambang batu ini telah habis pada Maret 2025 lalu.

Baca Juga :  Tokoh Lampung Bachtiar Basri Dimakamkan, Gubernur Rahmat Mirzani Pimpin Penghormatan Terakhir

Hal ini berdasarkan Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB) yang dikeluarkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal ( BKPM).

“Hari ini kita lakukan pemasangan plang untuk menindaklanjuti aranya informasi terkait pengerukan bukit di Way Laga,” kata Yulia.

Sebelumnya DLH Provinsi Lampung juga sudah melakukan perlakukan pemantauan sebelum penyegelan.

Dengan adanya penyegelan ini pula, maka tidak boleh ada aktivitas apapun setelah penyegelan ini dilakukan,” sambungnya.

Baca Juga :  Gubernur Lampung Ajak PWI Berperan Aktif dalam Pilkada 2024

“Apalagi izin SIPB dari pusat pembuatan nya tahun 2022. Nah itu sudah berakhir izin nya dan setelah selesai izin nya tidak boleh ada kegiatan lainnya karena memang izin nya sudah berakhir di Maret 2025,” katanya.

Untuk penggunaan tambang sendiri seluas 6 hektar. Dengan adanya penyegelan ini maka akan dipantau kembali bahwa tidak boleh ada lagi kegiatan penambangan. (Pin)

Berita Terkait

Bupati Tubaba Raih Baznas Awards 2025, Bukti Komitmen Dukung Gerakan Zakat
Ini Strategi Pemprov Lampung Genjot Produksi Kopi Robusta
Sekdaprov Marindo Paparkan Langkah Pemprov Mitigasi Bencana Megathrust dan Tsunami ke Wamenhan
Pemprov Lampung Kaji Usulan F-PKB Soal Kepemilikan Kapal Penyeberangan Bakauheni–Merak
Wagub Jihan Pantau Pemeriksaan Kesehatan Gratis di SLB PKK Sukarame, Dukung Pendidikan Disabilitas di Lampung
Ini Daftar 93 Pejabat Administrator dan Fungsional Dilantik, Sekprov: Harapan Besar Kemajuan Pemprov Lampung
Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung Tetapkan Program Pembentukan Perda Tahun 2026
DPRD Lampung Tekankan Perubahan APBD 2025 Harus Berdampak Kepada Masyarakat

Berita Terkait

Jumat, 29 Agustus 2025 - 12:27 WIB

Bupati Tubaba Raih Baznas Awards 2025, Bukti Komitmen Dukung Gerakan Zakat

Kamis, 28 Agustus 2025 - 19:17 WIB

Ini Strategi Pemprov Lampung Genjot Produksi Kopi Robusta

Kamis, 28 Agustus 2025 - 13:51 WIB

Sekdaprov Marindo Paparkan Langkah Pemprov Mitigasi Bencana Megathrust dan Tsunami ke Wamenhan

Kamis, 28 Agustus 2025 - 13:31 WIB

Pemprov Lampung Kaji Usulan F-PKB Soal Kepemilikan Kapal Penyeberangan Bakauheni–Merak

Senin, 25 Agustus 2025 - 14:37 WIB

Wagub Jihan Pantau Pemeriksaan Kesehatan Gratis di SLB PKK Sukarame, Dukung Pendidikan Disabilitas di Lampung

Berita Terbaru

Foto: Ketua Umum POBSI Lampung dan Juara 1 Agung Lampung Selatan

Lainnya

Agung Lampung Selatan Rebut Juara POBSI CUP Lampung 2025

Sabtu, 30 Agu 2025 - 21:28 WIB