Eks Bendahara Dinas PPKB TBB Jadi Tersangka Korupsi

Rabu, 16 April 2025 - 21:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TULANG BAWANG BARAT, (Dinamik.id) – Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat kembali menetapkan satu orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan keuangan pada Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) Kabupaten Tulang Bawang Barat Tahun Anggaran 2021-2022.

Penetapan dan penahanan tersangka dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat, Mochamad Iqbal, S.H., M.H., bersama Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Gita Santika Ramadhani, S.H., M.H., beserta tim penyidik.

Tersangka yang ditetapkan berinisial (EY), yang kala itu menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran pada Dinas PPKB Tulang Bawang Barat pada tahun 2021 hingga 2022.

EY diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.196.892.669 (Satu Miliar Seratus Sembilan Puluh Enam Juta Delapan Ratus Sembilan Puluh Dua Ribu Enam Ratus Enam Puluh Sembilan Rupiah).

Penetapan tersangka terhadap EY didasarkan pada Surat Penetapan Tersangka Nomor: PRINT-298/L.8.23/Fd.2/04/2025, yang diterbitkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat. Selanjutnya, terhadap tersangka dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan di Rutan Kelas IIB Menggala, sesuai dengan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-299/L.8.23/Fd.2/04/2025 tanggal 16 April 2025.

Baca Juga :  Perda RTRW dijadikan Pedoman Pembangunan Wilayah Tubaba

Dalam perkara ini, sebelumnya Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat juga telah menetapkan dan memproses hukum terhadap Nurmansyah Selakau kepala Dinas, yang telah berkekuatan hukum tetap (terpidana) berdasarkan petikan putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor: 6919K/Pid.Sus/2024.

Atas perbuatannya, tersangka EY disangkakan dengan Primair, Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Baca Juga :  Bayana Lantik 28 Pejabat Fungsional Pemkab Tubaba, Tekankan Integritas dan Profesionalisme

Subsidair, Pasal 3 jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat menegaskan akan terus berkomitmen memberantas tindak pidana korupsi di wilayah hukumnya secara profesional dan berintegritas. (Rsd)

Berita Terkait

Bupati Elfianah Hadiri Gelaran Pasar Murah, Warga Sungai Buaya Sambut Antusias
Bupati Tubaba Lantik 13 Pejabat Eselon II, Tegaskan Komitmen Kinerja dan Inovasi
Bayi berusia 20 Hari Di Tubaba Derita Jantung Bocor Butuh Uluran Tangan Dari Para Darmawan
Baznas Tubaba Terima Hibah Rp175 Juta dari Pemkab, Honor Pimpinan Masih Jauh di Bawah Ketentuan
Belasan Pejabat Pimpinan Pratama Pemkab Tubaba Akan Dilantik Besok
Puisi Ketua PWI Tubaba Getarkan Peringatan HUT RI KE 80 di Kenawat Cakak
Kenawat Cakak, Gelaran Seni Budaya Meriah di Plaza Suhunan Riyah
SPPG Yayasan Bumi Moro Diresmikan, Bupati dan Kapolres Komitmen Dukung Pemenuhan Gizi di Tubaba

Berita Terkait

Kamis, 4 September 2025 - 16:54 WIB

Bupati Elfianah Hadiri Gelaran Pasar Murah, Warga Sungai Buaya Sambut Antusias

Kamis, 4 September 2025 - 16:02 WIB

Bupati Tubaba Lantik 13 Pejabat Eselon II, Tegaskan Komitmen Kinerja dan Inovasi

Kamis, 4 September 2025 - 13:35 WIB

Bayi berusia 20 Hari Di Tubaba Derita Jantung Bocor Butuh Uluran Tangan Dari Para Darmawan

Rabu, 3 September 2025 - 19:11 WIB

Baznas Tubaba Terima Hibah Rp175 Juta dari Pemkab, Honor Pimpinan Masih Jauh di Bawah Ketentuan

Rabu, 3 September 2025 - 16:46 WIB

Belasan Pejabat Pimpinan Pratama Pemkab Tubaba Akan Dilantik Besok

Berita Terbaru