Bandar Lampung, (dinamik.id) — Anggota Komisi I DPRD Provinsi Lampung, Putra Jaya Umar yang akrab disapa dengan akronim PJU mendukung penuh usulan pengukuran ulang lahan HGU (Hak Guna Usaha) milik PT SGC (Sugar Group Companies).
Ia menilai keberadaan perusahaan tersebut belum memberikan manfaat langsung bagi masyarakat sekitar.
“Saya sangat mendukung itu. SGC tidak memberi keuntungan bagi masyarakat sekitar, tidak bermitra, dan yang diterima masyarakat hanya debu,” tegas Putra Jaya pada Senin, 21 Juli 2025.
Politisi Partai Golkar ini juga menyoroti temuan terkait PT SGC, dari belum tercatatkan menjadi wajib pajak air permukaan hingga Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang belum terbayarkan. Ia meminta agar segera dibayarkan oleh pihak terkait.
Putra Jaya Umar menambahkan, Komisi I DPRD Lampung mendukung penuh agar pengukuran ulang dilakukan secara objektif dan transparan.
“Kami, Komisi I, mendukung agar pengukuran ulang segera dilakukan. Jika memang sudah clear dan sesuai dengan HGU, ya sudah. Tapi kita berharap investasi yang masuk bisa mencontoh model kemitraan seperti di Gunung Madu dan PSMI,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Putra Jaya Umar juga menyoroti perusahaan seperti Gunung Madu dan PSMI telah terbukti memberikan kesejahteraan nyata bagi petani melalui pola kemitraan.
Dalam skema itu, petani tidak perlu menyediakan modal sendiri karena semua dibiayai oleh perusahaan. Pendampingan oleh tenaga ahli juga diberikan, dan hasil panen langsung diterima petani setelah dikurangi hutang pokok.
“Satu hektar bisa menghasilkan Rp40 juta bersih. Kalau petani punya 10 hektar, artinya bisa dapat Rp400 Juta Bahkan, kelompok tani yang aktif dan berhasil akan mendapatkan reward ke luar negeri,” ujarnya.
Putra Jaya berharap semua investor yang masuk ke Indonesia, khususnya Lampung, dapat meniru pola kemitraan yang memberdayakan masyarakat, bukan sekadar mengejar keuntungan semata.
“Kalau semua perusahaan seperti itu, petani kita pasti sejahtera,” tutupnya.
Sebelumnya, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar oleh Komisi II DPR RI pada Selasa, 15 Juli 2025, DPR secara resmi memerintahkan Kementerian ATR/BPN untuk mengukur ulang seluruh lahan HGU milik PT. SGC di Provinsi Lampung.
Langkah ini diambil menyusul muncul berbagai data yang simpang siur soal luas lahan SGC dari sejumlah sumber resmi. BPN (2019) menyatakan luasan 75,6 ribu hektare, sementara ATR/BPN Tulang Bawang seluas 86 ribu hektare. Disisi lain, situs resmi DPR RI mencantumkan 116 ribu hektare, dan data BPS tahun 2013 mencatat seluas 141 ribu hektare.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI sekaligus Pimpinan RDP dan RDPU, Dede Yusuf Macan Effendi, menegaskan komitmen parlemen untuk menyelesaikan masalah tersebut.
“Kami sepakat ukur ulang harus dilakukan. Teknisnya kami serahkan ke Kementerian ATR/BPN. Tapi jangan sampai pemerintah tunduk pada korporasi,” ujar Dede. (AMD)