Munir Sorot 28 Tahun Ketidakjelasan Status Tiga Kampung Transmigrasi

Selasa, 22 Juli 2025 - 11:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung — Anggota DPRD Provinsi Lampung, Munir Abdul Haris, menyatakan komitmennya untuk mendampingi warga tiga kampung transmigrasi di Lampung Tengah dalam memperjuangkan hak atas tanah dan kejelasan status kampung mereka yang hingga kini belum definitif.

“Prinsipnya, secara pribadi saya siap mendampingi perjuangan masyarakat dalam memperjuangkan hak-haknya sebagai warga negara,” tegas Munir dalam wawancara melalui pesan Whats App, Selasa, 22 Juli 2025.

Baca Juga :  Ketua DPRD Lampung Gelar Dialog Interaktif IPWK

Munir menyoroti keterlambatan luar biasa dalam penetapan status tiga kampung transmigrasi, yaitu SP1 (Karya Makmur), SP2 (Terusan Makmur), dan SP3 (Tri Tunggal Jaya), yang hingga 28 tahun sejak pemukiman dibuka pada 1997, belum juga menjadi desa definitif.

“Unit pemukiman transmigrasi resmi yang dilakukan oleh pemerintah semestinya sesuai regulasi maksimal dalam 5 tahun statusnya secara otomatis naik dari unit pemukiman menjadi desa definitif,” jelasnya.

Baca Juga :  Anggota DPRD Metro Ansori Serap Aspirasi Konstituen di Dapil 2

“Kenapa SP1, SP2, dan SP3 hingga sekarang belum juga definitif? Padahal semua prasyarat sudah terpenuhi. Bahkan listrik saja baru masuk ke SP1 dan SP2 pada 2023, sementara SP3 belum,” tambahnya.

Menurut Munir, keterlambatan tersebut bukan sekadar masalah administratif, tetapi bentuk ketidakadilan struktural yang harus segera dibenahi bersama.

Ia pun mendesak agar seluruh pihak terkait, mulai dari pemerintah kabupaten, provinsi, kementerian teknis, hingga DPRD, segera bertindak dan menyelesaikan persoalan ini secara serius.

Baca Juga :  Noverisman Himbau Warga Lamtim Disiplin Prokes

“Semua stakeholder mesti bergerak cepat menyelesaikan persoalan ini bersama-sama,” tegasnya.

Pernyataan Munir menyusul komitmen Bupati Lampung Tengah yang sebelumnya menandatangani surat pernyataan pada 17 Juli 2025 untuk menyelesaikan konflik agraria di tiga kampung transmigrasi, termasuk pendefinitifan kampung dan evaluasi kesepakatan lahan plasma dengan PT. SGC.

Berita Terkait

Wakil Ketua l DPRD Lampung Minta Bapeda Optimalkan PAD Demi Perkuat Fiskal Daerah
Hadiri Pelepasan Magang ke Jepang, Elvanty Tekankan Pentingnya SDM Berkualitas
DPRD Lampung Siap Sidak dan Panggil Perusahaan Air Permukaan, Kejar Kebocoran PAD
DPRD Lampung Soroti Pajak Air, Dorong Pengawasan Berbasis Watermeter
Lesty Putri Utami Soroti RS Bandar Negara Husada, SDM Mumpuni Tapi Fasilitas Masih Minim
DPRD Lampung Soroti Pajak Air Permukaan, Desak Pengawasan dan Pendataan Diperketat
Debu, Macet, dan ISPA Mengintai ! DPRD Soroti Proyek Jalan Pringsewu–Kalirejo
30 Tahun Kudatuli, Lesty Ingatkan Kader Muda PDI-P Tak Lupakan Sejarah

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 21:30 WIB

Wakil Ketua l DPRD Lampung Minta Bapeda Optimalkan PAD Demi Perkuat Fiskal Daerah

Kamis, 30 Juli 2026 - 18:15 WIB

Hadiri Pelepasan Magang ke Jepang, Elvanty Tekankan Pentingnya SDM Berkualitas

Kamis, 30 Juli 2026 - 18:12 WIB

DPRD Lampung Siap Sidak dan Panggil Perusahaan Air Permukaan, Kejar Kebocoran PAD

Kamis, 30 Juli 2026 - 18:09 WIB

DPRD Lampung Soroti Pajak Air, Dorong Pengawasan Berbasis Watermeter

Senin, 27 Juli 2026 - 15:28 WIB

DPRD Lampung Soroti Pajak Air Permukaan, Desak Pengawasan dan Pendataan Diperketat

Berita Terbaru

DPRD Provinsi

DPRD Lampung Soroti Pajak Air, Dorong Pengawasan Berbasis Watermeter

Kamis, 30 Jul 2026 - 18:09 WIB