TULANG BAWANG BARAT, (Dinamik.id) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulang Bawang Barat berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dengan modus menjadi polisi gadungan.
Kejadian ini terjadi pada Rabu, 28 Agustus 2024, sekitar pukul 11.30 WIB, di Tiyuh Kagungan Ratu, Kecamatan Tulang Bawang Udik, Kabupaten Tulang Bawang Barat.
Korban dalam kasus ini berinisial DR (32), warga setempat, yang melaporkan pelaku berinisial IFY (22), juga warga Tiyuh Kagungan Ratu, setelah mengalami kerugian hingga Rp 170 juta akibat penipuan yang dilakukan dengan modus menyamar sebagai anggota Polri.
Kronologi kejadian, Pelaku IFY mendatangi rumah korban dengan mengenakan atribut yang menyerupai anggota kepolisian, seperti seragam dinas harian (PDH), rompi bertuliskan “POLISI”, pangkat Bripda, sepatu dinas, borgol, hingga pakaian bertuliskan satuan khusus seperti Jatanras, Tekab 308, dan Quick Response Team.
Dalam penyamarannya, IFY menawarkan bantuan kepada adik korban, DRS, untuk menjadi anggota polisi melalui koneksi yang disebut-sebut berada di Polda.
Awalnya korban menolak tawaran tersebut karena keterbatasan biaya, namun pelaku terus membujuk dan meyakinkan korban hingga akhirnya korban bersedia memberikan sejumlah uang secara bertahap. Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp170.000.000.
Kecurigaan mulai muncul ketika korban menerima informasi dari Bhabinkamtibmas setempat bahwa pelaku bukanlah anggota Polri. Merasa tertipu, korban kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polres Tulang Bawang Barat.
Setelah menerima laporan masyarakat, tim gabungan dari Sie Propam, Sat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat, dan Polsek Tumijajar segera melakukan penyelidikan. Pelaku akhirnya berhasil diamankan di kediamannya pada Rabu, 23 Juli 2025, bersama sejumlah barang bukti yang digunakan untuk memperdaya korban.
Kapolres Tulang Bawang Barat, AKBP Sendi Antoni, S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Reskrim Iptu H. Tosira, S.H., M.H., menyampaikan bahwa kasus ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas segala bentuk penyalahgunaan simbol dan atribut negara untuk kepentingan melawan hukum.
“Pelaku telah kami tetapkan sebagai tersangka dan saat ini diamankan di Mapolres Tulang Bawang Barat. Kami masih melakukan pengembangan lebih lanjut terhadap kasus ini dan tidak menutup kemungkinan ada korban lainnya,” ujar Iptu Tosira.(25/7/2025).
Untuk barang bukti yang berhasil diamankan dalam kasus ini antara lain, Seragam PDH dan PDLT Polri, Rompi hitam bertuliskan “POLISI”, Dasi dengan logo Polri, Sepatu dinas, Pangkat Bripda, Borgol dan Kaos dan jaket bertuliskan satuan khusus seperti Jatanras, Tekab 308, dan Quick Response Team
Akibat perbuatannya, tersangka IFY dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman pidana paling lama empat tahun penjara.
Polres Tulang Bawang Barat mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap segala bentuk penipuan yang mengatasnamakan institusi negara dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan (rsd)