Nusron Wahid Sebut Tidak Ada HGU Atas Nama SGC Dalam Data Kementerian ATR/BPN

Selasa, 29 Juli 2025 - 17:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung, (dinamik.id) — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid mengungkapkan bahwa dalam database kementeriannya tidak terdapat Hak Guna Lahan (HGU) atas nama PT Sugar Group Company (SGC).

Menurutnya, data yang ada hanya mencantumkan perusahaan lain seperti PT Gula Mataram Putih, PT Indo Lampung Perkasa (IRCM) dan PT Panca Artha.

“Didalam data kami tidak ada HGU atas nama SGC, yang ada gula Mataram Putih, IRCM, Garuda Panca. Tidak ada SGC. Jika ada pertanyaan bagaimana HGU tentang GMP saya bisa jawab. Kalau SGC tidak bisa jawab,” kata Nusron Wahid usai agenda Rakor bersama Gubernur dan Bupati/Walikota se Lampung, Selasa (29/07/2025).

Baca Juga :  Paslon Bupati dan Wakil Bupati Tubaba Novriwan jaya dan Nadirsyah Pertajam Visi dan Misi

Kemudian terkait permintaan ukur ulang HGU PT SGC, Nusron Wahid menegaskan bahwa ukur ulang Hak Guna Usaha (HGU) PT Sugar Group Company (SGC) tidak bisa dilakukan sembarangan.

Nusron menyampaikan, mekanisme ukur ulang HGU perusahaan harus terdapat pemohon terlebih dahulu. Sementara sejauh ini pemohon baru dilakukan oleh Anggota DPR RI.

“Kalau pemohon dari anggota DPR RI biaya pengukuran HGU mengunakan APBN. Kalau mengunakan APBN akan kami cek lebih dahulu apakah anggaran untuk melakukan pengukuran tersebut tersedia,”

Baca Juga :  PW GP Ansor Lampung Tuntut Polda Lampung Segera Ungkap Kasus Pembunuhan Kader Fatayat

Namun, Nusron mengingatkan, penggunaan APBN untuk biaya ukur ulang HGU perusahaan akan menjadi preseden yang tidak bagus dan akan berdampak pada perusahaan yang enggan membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

“Kalau semua ukur ulang mengunakan APBN, akan menjadi preseden yang tidak bagus. Nanti pemohon ukur ulang HGU membebankan kepada negara. Lama-lama duit APBN akan habis,” jelasnya.

Baca Juga :  DPRD Gelar Paripurna HUT ke 16 Kabupaten Mesuji

Ia melanjutkan, kecuali nanti ada pemohon lain misal dari pihak swasta dan mengklaim tanah tersebut dan melakukan permohonan untuk ukur ulang. Maka pemerintah akan melakukan pengukuran.

“Dalam Peraturan Pemerintah (PP) biaya ukur ulang HGU yang dimohonkan oleh pihak swasta tidak ditanggung oleh pemerintah, kecuali Pendaftaran Tanah Sistematis lengkap (PTSL). karena ini (SGC) korporasi maka tidak mungkin masuk PTSL. Karena itu untuk ukur ulang HGU PT SGC kami masih menunggu dari pihak swasta,” pungkasnya (Amd)

Berita Terkait

Komisi VIII Soroti Dugaan ‘Jual Beli’ Skripsi di Universitas Islam An-Nur Lampung Viral di Medsos
Anggota Komisi VIII Aprozi Alam Meminta Kemenhaj Verifikasi Ulang Travel Umroh
Usai Dicopot Presiden, Kejagung Tetapkan Mantan Kepala dan Dua Pimpinan BGN Tersangka
Jelang Konfercab IX, PWI Tulang Bawang Perkuat Soliditas dan Sinergi dengan Pemerintah
Presiden Prabowo Serahkan Sapi Kurban Jumbo 1,5 Ton untuk Lampung
Disnaker Dalami Dugaan Pelanggaran Pemotongan Upah Koperasi TKBM Panjang
Duh BBM Biosolar Langka Lagi di Sejumlah SPBU di Bandar Lampung, Ada Apa Ya?
Komisi III DPR Desak Polisi Usut Tuntas Penyerangan Kantor PWI Solok Selatan

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 20:08 WIB

Komisi VIII Soroti Dugaan ‘Jual Beli’ Skripsi di Universitas Islam An-Nur Lampung Viral di Medsos

Rabu, 3 Juni 2026 - 19:07 WIB

Anggota Komisi VIII Aprozi Alam Meminta Kemenhaj Verifikasi Ulang Travel Umroh

Selasa, 2 Juni 2026 - 18:51 WIB

Jelang Konfercab IX, PWI Tulang Bawang Perkuat Soliditas dan Sinergi dengan Pemerintah

Rabu, 27 Mei 2026 - 10:58 WIB

Presiden Prabowo Serahkan Sapi Kurban Jumbo 1,5 Ton untuk Lampung

Sabtu, 23 Mei 2026 - 19:37 WIB

Disnaker Dalami Dugaan Pelanggaran Pemotongan Upah Koperasi TKBM Panjang

Berita Terbaru