Nusron Wahid Sebut Tidak Ada HGU Atas Nama SGC Dalam Data Kementerian ATR/BPN

Selasa, 29 Juli 2025 - 17:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung, (dinamik.id) — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid mengungkapkan bahwa dalam database kementeriannya tidak terdapat Hak Guna Lahan (HGU) atas nama PT Sugar Group Company (SGC).

Menurutnya, data yang ada hanya mencantumkan perusahaan lain seperti PT Gula Mataram Putih, PT Indo Lampung Perkasa (IRCM) dan PT Panca Artha.

“Didalam data kami tidak ada HGU atas nama SGC, yang ada gula Mataram Putih, IRCM, Garuda Panca. Tidak ada SGC. Jika ada pertanyaan bagaimana HGU tentang GMP saya bisa jawab. Kalau SGC tidak bisa jawab,” kata Nusron Wahid usai agenda Rakor bersama Gubernur dan Bupati/Walikota se Lampung, Selasa (29/07/2025).

Kemudian terkait permintaan ukur ulang HGU PT SGC, Nusron Wahid menegaskan bahwa ukur ulang Hak Guna Usaha (HGU) PT Sugar Group Company (SGC) tidak bisa dilakukan sembarangan.

Nusron menyampaikan, mekanisme ukur ulang HGU perusahaan harus terdapat pemohon terlebih dahulu. Sementara sejauh ini pemohon baru dilakukan oleh Anggota DPR RI.

Baca Juga :  Operasi Patuh Krakatau 2204, Satlantas Polres Mesuji Lakukan Binluh ke Pelajar

“Kalau pemohon dari anggota DPR RI biaya pengukuran HGU mengunakan APBN. Kalau mengunakan APBN akan kami cek lebih dahulu apakah anggaran untuk melakukan pengukuran tersebut tersedia,”

Namun, Nusron mengingatkan, penggunaan APBN untuk biaya ukur ulang HGU perusahaan akan menjadi preseden yang tidak bagus dan akan berdampak pada perusahaan yang enggan membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

“Kalau semua ukur ulang mengunakan APBN, akan menjadi preseden yang tidak bagus. Nanti pemohon ukur ulang HGU membebankan kepada negara. Lama-lama duit APBN akan habis,” jelasnya.

Baca Juga :  Kejagung Cekal Raja Gula Lampung, Dua Bersaudara Nyonya Lee dan Gunawan Yusuf

Ia melanjutkan, kecuali nanti ada pemohon lain misal dari pihak swasta dan mengklaim tanah tersebut dan melakukan permohonan untuk ukur ulang. Maka pemerintah akan melakukan pengukuran.

“Dalam Peraturan Pemerintah (PP) biaya ukur ulang HGU yang dimohonkan oleh pihak swasta tidak ditanggung oleh pemerintah, kecuali Pendaftaran Tanah Sistematis lengkap (PTSL). karena ini (SGC) korporasi maka tidak mungkin masuk PTSL. Karena itu untuk ukur ulang HGU PT SGC kami masih menunggu dari pihak swasta,” pungkasnya (Amd)

Berita Terkait

Pengawasan Pekerjaan Jalan di Lampung Telan Rp200 Hingga Rp550 Juta
PT TUN Menangkan Kubu Slamet Ariyadi, Setop Dualisme PB IKA PMII
Komisi VIII DPR Minta 630 Ribu Guru Madrasah Diangkat PPPK
Habiburokhman Apresiasi Tindakan Tegas Polri ke AKBP Didik
Komisi VIII Pertanyakan Anggaran dan Lambannya Pembuatan Sertifikasi Halal
Ketua PWI Lampung Siap Hadiri Launching IJP FC, Dukung Wartawan Aktif Berolahraga
HPN 2026, Presiden Tekankan Peran Strategis Pers
Gubernur Banten Ungkap HPN 2026 Berdampak Positif untuk Perekonomian Daerah

Berita Terkait

Minggu, 22 Februari 2026 - 07:57 WIB

Pengawasan Pekerjaan Jalan di Lampung Telan Rp200 Hingga Rp550 Juta

Rabu, 18 Februari 2026 - 22:02 WIB

PT TUN Menangkan Kubu Slamet Ariyadi, Setop Dualisme PB IKA PMII

Selasa, 17 Februari 2026 - 02:50 WIB

Komisi VIII DPR Minta 630 Ribu Guru Madrasah Diangkat PPPK

Senin, 16 Februari 2026 - 18:03 WIB

Habiburokhman Apresiasi Tindakan Tegas Polri ke AKBP Didik

Jumat, 13 Februari 2026 - 07:12 WIB

Komisi VIII Pertanyakan Anggaran dan Lambannya Pembuatan Sertifikasi Halal

Berita Terbaru

Pringsewu

Pelayanan Disdukcapil Selama Ramadhan Tetap Berjalan Optimal

Rabu, 25 Feb 2026 - 16:16 WIB

Pringsewu

Pelayanan Disdukcapil Selama Ramadhan Tetap Berjalan Optimal

Rabu, 25 Feb 2026 - 16:12 WIB

Ekonomi dan Kreatif

KADIN Lampung Tolak Rencana Impor 105 Ribu Kendaraan dari India

Senin, 23 Feb 2026 - 16:57 WIB