Alokasi Transfer Keuangan Daerah Berkurang, Kompensasi ke Koperasi Merah Putih

Minggu, 7 September 2025 - 16:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mendagri Tito saat memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Pengendalian Inflasi Daerah yang digelar secara virtual bertempat di Ruang Sakai Sembayan Kantor Gubernur Lampung, Selasa (02/09/2025). ADPIM

i

Mendagri Tito saat memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Pengendalian Inflasi Daerah yang digelar secara virtual bertempat di Ruang Sakai Sembayan Kantor Gubernur Lampung, Selasa (02/09/2025). ADPIM

Jakarta (dinamik.id) – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengungkapkan Pemerintah Pusat akan mengalokasikan transfer keuangan daerah (TKD) sebesar Rp650 triliun. Pengurangan alokasi Transfer Keuangan Daerah (TKD) akan dikompensasi melalui berbagai program kementerian/lembaga, salah satunya adalah Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdeskel) Merah Putih.

Mendagri juga menegaskan pentingnya program yang tepat sasaran dan berdampak nyata bagi masyarakat. “Yang penting tepat sasaran dan memberi dampak ke seluruh daerah,” kata Tito dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (6/9/2025).

Dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026, pemerintah pusat mengalokasikan transfer ke daerah sebesar Rp650 triliun. Sementara pada APBN 2025 mencapai Rp919 triliun. Pengurangan tersebut bakal dikompensasi melalui kegiatan lain di kementerian/lembaga dengan total mencapai Rp1.300 triliun.

Baca Juga :  Rakor Inflasi Daerah, Mendagri Tekankan Pemerintah Daerah Gencarkan Gerakan Pangan Murah dan Berbagai Program Bantuan Sosial

Kopdeskel Merah Putih merupakan program strategis pemerintah yang bertujuan memperkuat perekonomian masyarakat di tingkat desa dan kelurahan.

Program ini juga menjadi salah satu bentuk kompensasi atas pengalihan dana Transfer Keuangan Daerah (TKD), yang kini lebih banyak disalurkan langsung ke masyarakat melalui program lintas kementerian.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi meneken aturan penggunaan Saldo Anggaran Lebih (SAL) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 untuk pembiayaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 63 Tahun 2025 yang ditetapkan pada 28 Agustus 2025 dan diundangkan pada 1 September 2025.

PMK 63/2025 Pasal 2 menyebut penggunaan SAL disalurkan melalui penempatan dana pada bank, dengan besaran penggunaan SAL sebesar Rp16 triliun.

Baca Juga :  KPU Lampung Utara Lantik 741 PPS

Bank yang dimaksud yaitu perbankan Himbara, di antaranya BNI, BRI, Mandiri, dan BSI. Keempat bank ini memberikan pinjaman kepada Kopdeskel Merah Putih dengan suku bunga rendah enam persen, tenor hingga enam tahun, dan masa tenggang 6-8 bulan dengan mempertimbangkan kapasitas usaha dari masing-masing koperasi.

Sementara itu, Pengamat kebijakan publik dari Universitas Padjadjaran Yogi Suprayogi Sugandi menilai alokasi dana SAL sebesar Rp16 triliun merupakan langkah strategis untuk menghidupkan koperasi desa.

“Ini bisa meningkatkan daya beli masyarakat desa. Koperasi di desa berfungsi mengelola usaha lokal, dan kebijakan ini memungkinkan dana pusat langsung menjangkau masyarakat desa,” kata Yogi.

Baca Juga :  Mendagri Apresiasi Gubernur Lampung dan Forkopimda Kompak Tenangkan Massa

Meski demikian, Yogi menekankan pentingnya pengawasan ketat oleh lembaga seperti PPATK dan auditor independen di tingkat kabupaten/kota.

Ia juga mendorong adanya aturan teknis lintas kementerian, termasuk Kementerian Keuangan, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, dan Kementerian Koperasi dan UKM

“Harus diatur secara detail mulai dari keanggotaan koperasi, penggunaan dana, hingga relasi dengan BUMDes (Badan Usaha Milik Desa),” jelasnya.

Yogi juga mengingatkan pentingnya sinergi antara Kopdeskel Merah Putih dan BUMDes di tingkat desa.

“Jangan sampai Kopdes dan BUMDes bersaing. Di desa, hubungan kekeluargaan itu kuat. Kalau dua lembaga bersaing berebut sumber pendapatan, bisa menimbulkan konflik. Idealnya, Kopdes Merah Putih menjadi bagian dari BUMDes,” tegasnya. (RED)

Berita Terkait

Perempuan NU Perkuat Peran Strategis dalam Apel Akbar Harlah Ansor–Fatayat di Lampung Tengah
PMII Bersholawat di Kotabumi, Ribuan Jamaah Diperkirakan Hadir Malam Ini
Sah, HPN dan Porwanas di Lampung Serentak April 2027
Sah, HPN dan Porwanas di Lampung Serentak April 2027
Hari Bumi 2026 Selamatkan Planet, Suntik Mati PLTU Batubara
Koalisi STuEB Soroti Minimnya Tindak Lanjut, Dorong Transparansi dan Kesadaran Publik atas Dampak PLTU Batubara
Kapolsek Muara Sungkai Disanksi Disiplin, Terkait Penolakan Laporan KDRT
Lampung Kompak Jelang Munas HIPMI, Mandat Dukungan Diserahkan ke Ketum

Berita Terkait

Minggu, 26 April 2026 - 17:34 WIB

Perempuan NU Perkuat Peran Strategis dalam Apel Akbar Harlah Ansor–Fatayat di Lampung Tengah

Sabtu, 25 April 2026 - 14:00 WIB

PMII Bersholawat di Kotabumi, Ribuan Jamaah Diperkirakan Hadir Malam Ini

Rabu, 22 April 2026 - 21:21 WIB

Sah, HPN dan Porwanas di Lampung Serentak April 2027

Rabu, 22 April 2026 - 21:15 WIB

Sah, HPN dan Porwanas di Lampung Serentak April 2027

Rabu, 22 April 2026 - 16:17 WIB

Hari Bumi 2026 Selamatkan Planet, Suntik Mati PLTU Batubara

Berita Terbaru