Cegah Karhutla, Ini Himbauan Kapolres Mesuji AKBP Firdaus

Jumat, 26 September 2025 - 22:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MESUJI, (dinamik.id) — Jajaran Polres Mesuji, Polda Lampung menghimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Mesuji agar tidak melakukan pembakaran lahan.

Kapolres Mesuji AKBP Dr. Muhamad Firdaus.S.IK.,MH mengatakan, pembakaran hutan dan lahan adalah tindakan yang melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana.

“Kami menghimbau masyarakat agar bersama-sama menjaga lingkungan dan segera melaporkan jika mengetahui adanya indikasi kebakaran hutan atau lahan,” kata Kapolres, Jum’at (26/9/2025)

ADVERTISEMENT

addgoogle

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam himbauan baik lisan maupun banner yang tersebar di wilayah hukum Polres Mesuji adalah dilarang melakukan pembakaran hutan dan lahan, tidak membuang puntung rokok di sembarang tempat dan tidak meninggalkan api di hutan dan lahan dan hindari membuka lahan dan kebun dengan cara membakar.

Baca Juga :  Polres Mesuji Jaga Keamanan Lingkungan Gencarkan Patroli Siskamling

“Apabila melihat kebakaran hutan dan lahan segera laporkan ke kepolisian atau aparat setempat,” ucapnya

Kapolres Mesuji juga menekankan bahwa pihak kepolisian dan instansi terkait akan meningkatkan patroli serta pemantauan di wilayah rawan Karhutla, khususnya di wilayah Kabupaten Mesuji.

Baca Juga :  Polres Lampung Timur Amankan Aksi Unjuk Rasa Aparatur Desa

“Dengan himbauan ini, kami berharap masyarakat dapat berperan aktif dalam mencegah karhutla dan menjaga lingkungan hidup yang sehat dan lestari,” harap Kapolres

Diketahui, Personil Polres Mesuji bersama masyarakat berjibaku memadamkan kebakaran hutan di dua titik yang ada di wilayah hukum Polres Mesuji, Rabu (24/09/25) malam kemarin.

Titik pertama kebakaran terjadi di PT. Anugrah Lestari Pratama Kecamatan Simpang Pematang dan Simpang D Kawasan Register 45 Kecamatan Mesuji Timur.

Adapun luas lahan yang terbakar di titik pertama yaitu lahan milik PT. Anugrah Lestari Pratama seluas 3 hektar yang berhasil dipadamkan dengan mengerahkan sebanyak 10 personil terdiri dari 5 anggota Polsek Simpang Pematang dan 5 Anggota Sat Samapta Polres Mesuji.

Baca Juga :  Cegah Kenakalan Remaja, Satbinmas Polres Mesuji Penyuluhan ke Sekolah

Kemudian di titik api kedua terjadi di Simpang D Kawasan Register 45 Kecamatan Mesuji Timur juga berhasil di padamkan dengan mengerahkan 8 Personil yang terdiri dari 4 Personil Polsek Mesuji Timur dan 4 personil Polsek Simpang Pematang dengan di bantu masyarakat (MORE)

Berita Terkait

Kejati Lampung Serius Ungkap Korupsi SPAM Pesawaran, Giliran Anggota DPR RI Zulkifli Anwar Diperiksa
Jejak Panjang Brigjen Pol Hengki Haryadi, Perwira Reserse Andal yang Kini Menjadi Wakapolda Riau
Awas, Masuk Rumah dan Pekarangan Tanpa Izin Pidana Satu Tahun!
Kasus Abu Bakar Masuk Tahap Akhir, Pledoi Ungkap Dugaan Cacat Dakwaan
Advokat Persadin Angkatan XXII Diambil Sumpah di Pengadilan Tinggi Banten
Kapolres Mesuji AKBP M Firdaus Pimpin Jum’at Curhat dan Bagikan Paket Sembako
Kejari Tubaba Mulai Jalankan Program SIKEBUT
PWI dan Kejari Tanggamus Bersinergi Edukasi Masyarakat

Berita Terkait

Rabu, 7 Januari 2026 - 17:28 WIB

Kejati Lampung Serius Ungkap Korupsi SPAM Pesawaran, Giliran Anggota DPR RI Zulkifli Anwar Diperiksa

Rabu, 24 Desember 2025 - 06:55 WIB

Jejak Panjang Brigjen Pol Hengki Haryadi, Perwira Reserse Andal yang Kini Menjadi Wakapolda Riau

Selasa, 16 Desember 2025 - 15:22 WIB

Awas, Masuk Rumah dan Pekarangan Tanpa Izin Pidana Satu Tahun!

Senin, 15 Desember 2025 - 20:36 WIB

Kasus Abu Bakar Masuk Tahap Akhir, Pledoi Ungkap Dugaan Cacat Dakwaan

Kamis, 11 Desember 2025 - 15:03 WIB

Advokat Persadin Angkatan XXII Diambil Sumpah di Pengadilan Tinggi Banten

Berita Terbaru