Oknum Dosen dan Mahasiswi UIN RIL Kasus Skandal Diberhentikan

Kamis, 12 Oktober 2023 - 10:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung (dinamik.id) – Meski lepas dari hukum, lantaran tidak ada laporan dari pihak yang dirugikan. Oknum dosen UIN Raden Intan Lampung, SHD (33) dan mahasiswi VO (22) tak lepas dari sanksi pihak kampus.

Oknum dosen yang bersatus dosen tetap non PNS tersebut dinyatakan di non aktifkan. Sementara Mahasiswi diberhentikan.

Keputusan ini disampaikan langsung oleh Humas UIN Raden Intan Lampung Anis Handayani kepada media, Rabu (11/10/2023).

Baca Juga :  Polresta Bandar Lampung Bekuk Penganiaya Mahasiswa UIN Raden Intan

“Kami telah melaksanakan rapat dengan pimpinan merespon pemberitaan dosen dan mahasiswi terkait. Berdasarkan rapat tersebut UIN Lampung menyatakan oknum dosen dan mahasiswi tersebut telah di non aktifkan dan diberhentikan,” kata Anis.

Ia menyebutkan keputusan ini merujuk kepada Kode Etik dan Tata Tertib Mahasiswa UIN Raden Intan Lampung tentang Larangan, Jenis Pelanggaran, Bentuk Sanksi, dan Tata Cara Pemberian Sanksi, point 11.

Ia melanjutkan, dalam Kode Etik itu disebutkan, bahwa mahasiswi VO tersebut telah jelas-jelas melakukan tindakan yang bertentangan dengan nilai-nilai moral, susila dan bertentangan dengan ajaran agama islam.

Baca Juga :  Mahasiswa UIN Lampung Pasang Cermin Cembung di Titik Kritis: Solusi Keselamatan Jalan yang Nyata

“Penonaktifan oknum dosen tersebut karena telah melanggar Kode Etik Dosen. Kemudian telah melanggar perjanjian kontrak sebagai dosen tetap Non PNS. Selanjutnya telah mencemarkan nama baik UIN Lampung,” jelas dia.

Sebelumnya diberitakan, oknum dosen di Lampung SHD diserahkan oleh warga ke Polda Lampung lantaran kerap berduaan di kediamannya dengan seorang mahasiswi di Perumahan Bahtera Indah Sejahtera, Sukarame, Bandarlampung.

Baca Juga :  Kesunyian di Ruang Keadilan Kota Bandar Lampung

Kedua oknum langsung dibawa ke Mapolda Lampung, Senin 9 Oktober 2023 sekitar pukul 23.00 WIB.

Keduanya sempat menyita perhatian publik, lantaran oknum dosen berstatus pria beristri dan memiliki dua orang anak.

Sementara sang mahasiswi sedang menjalankan Praktik Pengalaman Lapangan (PPL) dan sang dosen sebagai pendamping.

Berita Terkait

Kuasa Hukum Siap Lawan Banding, JPU Ajukan Banding atas Vonis 8 Bulan Terdakwa Tegar Rismawan
Kapolres Mesuji: Tersangka Pembakaran Ponpes Sudah Diamankan, Mari Jaga Kamtibmas
Ini Tokoh Berjasa Dibalik Pengungkapan Kasus PT LEB
Dipicu Isu Pencabulan, Massa Bakar Ponpes Nurul Jadid Mesuji
KPK Dalami Aliran Dana Kasus DJKA ke Mantan Menhub Budi Karya Sumadi
PTPN I Regional 7 Apresiasi Polda Lampung dan Kodam XXI/RI Tindak Tambang Emas Ilegal
Bhabinkamtibmas Polsek Mesuji Berbagi Sembako ke Warga Binaan
PERMAHI Lampung Wacanakan Lagi Dukungan Polri di Bawah Kementerian

Berita Terkait

Sabtu, 23 Mei 2026 - 15:19 WIB

Kuasa Hukum Siap Lawan Banding, JPU Ajukan Banding atas Vonis 8 Bulan Terdakwa Tegar Rismawan

Senin, 11 Mei 2026 - 14:48 WIB

Kapolres Mesuji: Tersangka Pembakaran Ponpes Sudah Diamankan, Mari Jaga Kamtibmas

Minggu, 10 Mei 2026 - 22:06 WIB

Ini Tokoh Berjasa Dibalik Pengungkapan Kasus PT LEB

Minggu, 10 Mei 2026 - 14:15 WIB

Dipicu Isu Pencabulan, Massa Bakar Ponpes Nurul Jadid Mesuji

Rabu, 6 Mei 2026 - 18:43 WIB

KPK Dalami Aliran Dana Kasus DJKA ke Mantan Menhub Budi Karya Sumadi

Berita Terbaru