Kejari Tubaba Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi di Dinas Lingkungan Hidup

Senin, 13 Oktober 2025 - 16:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TULANG BAWANG BARAT, (Dinamik.id) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulang Bawang Barat resmi menetapkan dan menahan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan keuangan di lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tulang Bawang Barat. Dugaan korupsi ini terjadi dalam kurun waktu tahun anggaran 2022 hingga 2024.

Kepala Kejari Tulang Bawang Barat, Mochamad Iqbal, S.H., M.H., didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Gita Santika Ramadhani, S.H., M.H., memimpin langsung proses pemeriksaan lanjutan dan penetapan tersangka pada Senin, (13/10/2025).

Kedua tersangka yang telah ditetapkan dan ditahan adalah, Firmansyah, S.T., M.T. (F) – Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup pemkab Tubaba periode 2021–2025. Hartawan (H) – Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 DLH Tulang Bawang Barat.

Penetapan tersangka ini dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: PRINT-2110/L.8.23/Fd.2/10/2025 untuk Firmansyah. PRINT-2124/L.8.23/Fd.2/10/2025 untuk Hartawan

Modus operandi yang dilakukan para tersangka antara lain adalah tidak adanya Surat Pertanggungjawaban (SPJ) atas sejumlah kegiatan rutin di DLH. Selain itu, ditemukan adanya praktik penyisihan dana sebesar 20% dari setiap pencairan anggaran yang diberikan kepada Kepala Dinas untuk digunakan sebagai “dana taktis” tanpa bukti pertanggungjawaban yang sah.

Hasil perhitungan kerugian negara akibat perbuatan tersebut mencapai Rp1.363.096.300 (satu miliar tiga ratus enam puluh tiga juta sembilan puluh enam ribu tiga ratus rupiah).

Baca Juga :  Stunting di Tubaba 2022 Turun 5,7%, Ini Terobosan Pj Bupati Tubaba

Para tersangka dijerat dengan: Primair:
Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b, Ayat (2) dan (3) UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Subsidair:
Pasal 3 jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b, Ayat (2) dan (3) UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Baca Juga :  Sigit Yulianto,S.H.,M.H Meresmikan Kantor Kejari dan Nuwo Keadilan Restoratif Tubaba.

Kedua tersangka langsung ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.
Firmansyah ditahan di Rutan Kelas II B Menggala berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-2111/L.8.23/Fd.2/10/2025
Hartawan ditahan di Rutan Kelas I Bandar Lampung berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-19/L.8.23/Fd.2/10/2025
Keduanya akan menjalani masa penahanan awal selama 20 hari ke depan.

Kepala Kejari Tulang Bawang Barat menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap setiap dugaan tindak pidana korupsi di wilayah hukumnya. Kasus ini menjadi bagian dari komitmen Kejari dalam mendukung pemerintahan yang bersih dan transparan. (Rsd)

Berita Terkait

Pj Sekda Tubaba Buka Kegiatan Pendampingan SPM Tahun 2025: Komitmen Peningkatan Pelayanan Publik
Wakil Bupati Tubaba Lantik Satu Pejabat Eselon II Jabat Asisten III
Tim Itwasda Polda Lampung Laksanakan Audit Kinerja Tahap II di Polres Tulang Bawang Barat
Pemkab Tubaba Buka Pendaftaran PAW Kepala Tiyuh di Tiga Kecamatan
Kejari Tubaba Musnahkan Barang Bukti dari 66 Perkara Pidana Umum
255 PPPK di Kabupaten Tulangbawang Barat Besok Terima SK
Kejari Tubaba Tahan Tersangka Baru Kasus Korupsi Dinas PPKB
Pemdes Tirtamakmur Undang Tokoh Masyarakat dan Petani Sosialisasikan Penanaman Tebu

Berita Terkait

Senin, 13 Oktober 2025 - 16:34 WIB

Kejari Tubaba Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi di Dinas Lingkungan Hidup

Senin, 6 Oktober 2025 - 18:48 WIB

Pj Sekda Tubaba Buka Kegiatan Pendampingan SPM Tahun 2025: Komitmen Peningkatan Pelayanan Publik

Rabu, 1 Oktober 2025 - 11:51 WIB

Wakil Bupati Tubaba Lantik Satu Pejabat Eselon II Jabat Asisten III

Senin, 29 September 2025 - 11:02 WIB

Tim Itwasda Polda Lampung Laksanakan Audit Kinerja Tahap II di Polres Tulang Bawang Barat

Rabu, 17 September 2025 - 11:52 WIB

Pemkab Tubaba Buka Pendaftaran PAW Kepala Tiyuh di Tiga Kecamatan

Berita Terbaru

Tulangbawang Barat

Kejari Tubaba Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi di Dinas Lingkungan Hidup

Senin, 13 Okt 2025 - 16:34 WIB

Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal saat memimpin Rapat Koordinasi Program Pemberantasan Korupsi Tahun 2025, di Ruang Rapat Sakai Sambayan, Kantor Gubernur Lampung, Jumat (10/10/2025).

Pemerintahan

Gubernur Mirza Ingatkan Jajaran Profesional dan Jaga Integritas

Jumat, 10 Okt 2025 - 20:13 WIB

Edukasi

Kopri PMII Lampung Soroti Maraknya Kekerasan Seksual

Jumat, 10 Okt 2025 - 12:12 WIB