Bandar Lampung, (Dinamik.id) — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bengkulu dan Lampung menggelar Media Gathering Tahun 2025 sekaligus Sosialisasi Aktivasi Akun Coretax. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Rafflesiger Lantai 5 Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung, Kota Bandar Lampung, Rabu (17/12/2025).
Kepala Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung, Retno Sri Sulistyani, dalam sambutannya menegaskan pentingnya sinergi antara Direktorat Jenderal Pajak dan media massa dalam menyampaikan informasi kepada publik, khususnya terkait percepatan aktivasi akun Coretax sebagai bagian dari transformasi digital perpajakan nasional.
“Kami membutuhkan peran media untuk menjadi jembatan, mengkomunikasikan aplikasi coretax ini kepada masyarakat dan juga wajib pajak. Agar program pemerintah ini juga bisa berjalan dengan baik,” ujar Retno
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menjelaskan bahwa Coretax merupakan sistem inti administrasi perpajakan berbasis teknologi yang dikembangkan untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, serta kemudahan layanan bagi wajib pajak. Sistem ini menjadi bagian dari upaya modernisasi dan integrasi layanan perpajakan seiring pesatnya perkembangan teknologi informasi.
“Direktorat Jenderal Pajak tentunya dengan perkembangan teknologi yang terus berkembang, kami juga ingin bahwa sistem aplikasi perpajakan ini lebih modern, lebih terintegrasi dan juga bisa tersambung dengan aplikasi-aplikasi lainnya,” jelasnya
Retno mengakui bahwa dalam proses penerapan sistem baru, diperlukan waktu untuk penyesuaian. Menurutnya, pada fase awal transformasi, perubahan sistem tentu membutuhkan manajemen perubahan yang tidak mudah, termasuk proses pembelajaran bagi pengguna.
“Meskipun dalam perjalanannya membutuhkan waktu dan penyempurnaan. Tujuannya supaya kedepannya wajib pajak dalam mengisi lebih lancar, lebih mudah dan lebih nyaman. Kesederhanaan dan kemudahan ini sebetulnya yang kita inginkan,” katanya.
Lebih lanjut, Retno menyampaikan bahwa untuk pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pada Januari hingga Maret 2026 untuk wajib pajak orang pribadi, serta hingga April 2026 bagi wajib pajak badan wajib menggunakan aplikasi Coretax.
“Untuk memperlancar pelaporan SPT tersebut, kami mengharapkan seluruh wajib pajak dapat melakukan aktivasi akun Coretax dan mengaktifkan otorisasi sebelum akhir tahun 2025,” imbuhnya.
Retno juga menekankan, bahwa aspek keamanan data menjadi perhatian utama dalam penerapan aplikasi Coretax. Pada tahap awal, dilakukan proses pemadanan NIK dan NPWP.
“Supaya lebih aman lagi pakai email dan nomor handphone, jadi ketika kita aktivasi akan ada konfirmasi ke nomor handphone yang kita isi, sehingga verifikasi enggak mungkin nyasar ke wajib pajak lain. Kemudian bahkan diminta mengisi nama ibu kandung,” jelasnya.
Retno menegaskan, proses aktivasi akun Coretax dilengkapi dengan mekanisme verifikasi berlapis untuk memastikan akun hanya dapat diakses oleh wajib pajak yang bersangkutan. (Amd)












