Bandar Lampung, (dinamik.id) — Memasuki tahun kedua pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG), Komisi V DPRD Provinsi Lampung mendesak tindakan tegas terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang lalai, menyusul angka keracunan nasional yang menembus 21.254 orang.
Anggota Komisi V DPRD Lampung, Deni Ribowo mendorong penguatan pengawasan serta langkah tegas bagi SPPG yang tidak memenuhi kriteria teknis, demi memastikan hak kesehatan dan keselamatan anak-anak sebagai penerima manfaat tetap terjaga.
Ia menegaskan bahwa MBG merupakan program strategis yang sangat penting karena menyangkut pemenuhan gizi anak-anak tanpa membedakan latar belakang sosial.
“MBG ini penting karena pemerintah ingin memastikan gizi anak-anak dengan keluarga golongan mampu dan anak-anak masyarakat umum itu sama. Di Lampung sendiri penerima manfaatnya lebih dari satu juta orang,” ujarnya, Senin (19/01/2026).
Namun demikian, legislator partai demokrat ini mengakui bahwa dalam pelaksanaannya masih ditemukan berbagai persoalan, terutama terkait penyediaan bahan baku dan kelalaian teknis di lapangan.
Deni menyinggung kasus di Lampung Utara pada awal tahun ini yang telah ditindak tegas sebagai pembelajaran bagi seluruh SPPG agar bekerja sesuai petunjuk teknis (juknis).
Menurutnya, MBG bukan sekadar program pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, melainkan juga menyangkut nilai kemanusiaan dan keselamatan generasi penerus bangsa.
“Berbicara MBG bukan hanya soal program pemerintah, tapi juga amal jariyah karena menyangkut makan dan minum manusia. Keselamatan anak-anak adalah yang utama,” tegasnya.
Deni berharap pada tahun 2026 tidak lagi terjadi penyimpangan maupun kelalaian dalam pelaksanaan MBG. Ia menekankan pentingnya keterlibatan aktif pihak sekolah dan tenaga kesehatan dalam pengawasan.
Di Provinsi Lampung sendiri, dari target 795 dapur MBG, sebanyak 712 SPPG telah terealisasi. DPRD juga mendorong agar bahan baku MBG seperti sayur, telur, ikan, beras, daging, dan buah-buahan dipenuhi dari lingkungan terdekat dapur, bukan didatangkan dari luar daerah, demi menjaga kualitas dan kesegaran pangan dan menghidupkan perekonomian lokal.
“Kualitas gizi harus diperhatikan. MBG ini bukan bisnis, tapi upaya mempersiapkan gizi anak-anak kita untuk menyongsong Indonesia Emas,” ujarnya.
Terkait kasus keracunan, Deni meminta agar sanksi tegas diberlakukan terhadap SPPG yang lalai. Ia menolak penyelesaian secara damai apabila kelalaian tersebut membahayakan keselamatan siswa.
“Kalau ada kelalaian yang menyebabkan keracunan, tidak perlu damai-damai. Harus tegas: tutup dan ganti SPPG-nya. Banyak yang mau, dan ini penting untuk menimbulkan efek jera,” katanya.
Ia menegaskan, anak-anak adalah tunas dan harapan bangsa. Apabila pelaksana MBG tidak bekerja sesuai juknis dan membahayakan keselamatan penerima manfaat, maka pencabutan izin dan penggantian pengelola harus dilakukan tanpa kompromi.
“Keselamatan generasi bangsa tidak bisa ditawar,” pungkasnya. (Amd)












