Rugikan Negara 3,4 Miliar, DJP Serahkan Dua Tersangka Faktur Pajak Fiktif ke Kejari

Kamis, 22 Januari 2026 - 22:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung (Dinamik.id) — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bengkulu dan Lampung melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) menyerahkan dua tersangka tindak pidana di bidang perpajakan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bandar Lampung.

Penyerahan tersangka tersebut terkait dugaan penggunaan Faktur Pajak yang Tidak Berdasarkan Transaksi yang Sebenarnya (TBTS) melalui PT SDE, dengan estimasi kerugian pada pendapatan negara mencapai Rp3.429.644.000.

Dalam perkara ini, dua orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni R.A. selaku Direktur PT SDE dan A.P. Keduanya diduga bekerja sama dalam memperoleh serta menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya sebagai kredit pajak atau pajak masukan dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) PT SDE.

Berdasarkan hasil penyidikan, modus operandi yang dilakukan para tersangka adalah dengan menyampaikan SPT Masa PPN yang isinya tidak benar untuk Masa Pajak Januari hingga Desember 2022. Faktur pajak tersebut diperoleh dari sejumlah perusahaan, antara lain PT ABS, PT PMW, PT SMAPG, dan PT PSE, sehingga menyebabkan PPN yang disetorkan menjadi lebih kecil dari jumlah yang seharusnya.

Baca Juga :  KPK Tegaskan Tak Ada OTT di Lampung

Kepala Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung, Retno Sri Sulistyani, mengatakan bahwa penyerahan tersangka ini merupakan bagian dari rangkaian proses penyidikan hingga tahap pelimpahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

“Penanganan perkara ini dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Retno.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf d dan/atau Pasal 39A huruf a jo. Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Baca Juga :  Pj Bupati Mesuji Sulpakar Hadiri Pembukaan Jumbara PMR Tingkat Nasional IX Tahun 2023

“Ketentuan tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 6 tahun, serta pidana denda paling sedikit 2 kali dan paling banyak 6 kali jumlah pajak dalam faktur pajak,” tambah Retno.

Retno juga mengimbau seluruh Wajib Pajak agar senantiasa melaksanakan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Amd)

Berita Terkait

Jelang Lebaran, Pemkab Pringsewu Pastikan Harga Bahan Pokok Masih Stabil
Komdigi Larang Anak di Bawah 16 Tahun Punya Akun Medsos, Andika Minta Pemerintah Gencarkan Sosialisasi ‎
Sejarah Festival Ogoh-Ogoh Lampung: Peran I Made Suarjaya Mengangkat Tradisi ke Panggung Budaya
Kanwil DJP Bengkulu-Lampung Gandeng Polda Lampung Perkuat Penegakan Hukum Perpajakan
Ngabuburit Bareng Suporter, Bhayangkara Lampung FC Ajak Fans Penuhi Stadion
Tinjau Lokasi Banjir di Lampung Selatan, Lesty Putri Utami Dorong Perbaikan Tanggul Way Galih
Banjir di Bandar Lampung Telan Tiga Korban Jiwa
Pertamina Pastikan Stok BBM Aman, Masyarakat Jangan ‘Panic Buying’

Berita Terkait

Senin, 9 Maret 2026 - 17:27 WIB

Jelang Lebaran, Pemkab Pringsewu Pastikan Harga Bahan Pokok Masih Stabil

Senin, 9 Maret 2026 - 17:26 WIB

Komdigi Larang Anak di Bawah 16 Tahun Punya Akun Medsos, Andika Minta Pemerintah Gencarkan Sosialisasi ‎

Minggu, 8 Maret 2026 - 19:44 WIB

Sejarah Festival Ogoh-Ogoh Lampung: Peran I Made Suarjaya Mengangkat Tradisi ke Panggung Budaya

Sabtu, 7 Maret 2026 - 21:51 WIB

Kanwil DJP Bengkulu-Lampung Gandeng Polda Lampung Perkuat Penegakan Hukum Perpajakan

Sabtu, 7 Maret 2026 - 20:40 WIB

Ngabuburit Bareng Suporter, Bhayangkara Lampung FC Ajak Fans Penuhi Stadion

Berita Terbaru