Rugikan Negara 3,4 Miliar, DJP Serahkan Dua Tersangka Faktur Pajak Fiktif ke Kejari

Kamis, 22 Januari 2026 - 22:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung (Dinamik.id) — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bengkulu dan Lampung melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) menyerahkan dua tersangka tindak pidana di bidang perpajakan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bandar Lampung.

Penyerahan tersangka tersebut terkait dugaan penggunaan Faktur Pajak yang Tidak Berdasarkan Transaksi yang Sebenarnya (TBTS) melalui PT SDE, dengan estimasi kerugian pada pendapatan negara mencapai Rp3.429.644.000.

Dalam perkara ini, dua orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni R.A. selaku Direktur PT SDE dan A.P. Keduanya diduga bekerja sama dalam memperoleh serta menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya sebagai kredit pajak atau pajak masukan dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) PT SDE.

Baca Juga :  KY Setorkan 13 Nama Calon Hakim Agung ke DPR, Ini Daftarnya

Berdasarkan hasil penyidikan, modus operandi yang dilakukan para tersangka adalah dengan menyampaikan SPT Masa PPN yang isinya tidak benar untuk Masa Pajak Januari hingga Desember 2022. Faktur pajak tersebut diperoleh dari sejumlah perusahaan, antara lain PT ABS, PT PMW, PT SMAPG, dan PT PSE, sehingga menyebabkan PPN yang disetorkan menjadi lebih kecil dari jumlah yang seharusnya.

Baca Juga :  Ambil Langkah Tegas, Inspektorat Berhentikan Oknum SN dari ASN

Kepala Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung, Retno Sri Sulistyani, mengatakan bahwa penyerahan tersangka ini merupakan bagian dari rangkaian proses penyidikan hingga tahap pelimpahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

“Penanganan perkara ini dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Retno.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf d dan/atau Pasal 39A huruf a jo. Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Baca Juga :  Baksos Ramadhan, Polres Mesuji Berikan Sembako dan Takjil Kepada Warga Lansia

“Ketentuan tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 6 tahun, serta pidana denda paling sedikit 2 kali dan paling banyak 6 kali jumlah pajak dalam faktur pajak,” tambah Retno.

Retno juga mengimbau seluruh Wajib Pajak agar senantiasa melaksanakan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Amd)

Berita Terkait

Ketum KNPI Haris Pertama Gelar Konsolidasi Nasional Dukung Prabowo-Gibran
PWI Tulangbawang Gelar Konferensi IX, Dua Calon Siap Berkompetisi
Kelola Lahan 20 Hektar, PMII Lampung Fokus Kembangkan Pertanian dan Kehutanan Terpadu
BRN Siap Kawal Presiden ke-7 Menyapa Masyarakat Lampung
FGD PERMAHI Lampung Bahas Kontroversi Tembak di Tempat terhadap Pelaku Begal
Warga Pertanyakan Profesionalitas, Rekanan Jalan Pringsewu-Pardasuka Bantah ‘Mangkrak’
Aris Tama: ARMADA Siap Kawal dan Sukseskan Munas HIPMI di Lampung
Kenaikan Pertamax Capai Rp16.650 per Liter, Pengendara di Lampung Terbebani

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 13:50 WIB

Ketum KNPI Haris Pertama Gelar Konsolidasi Nasional Dukung Prabowo-Gibran

Senin, 15 Juni 2026 - 10:51 WIB

PWI Tulangbawang Gelar Konferensi IX, Dua Calon Siap Berkompetisi

Senin, 15 Juni 2026 - 09:22 WIB

Kelola Lahan 20 Hektar, PMII Lampung Fokus Kembangkan Pertanian dan Kehutanan Terpadu

Sabtu, 13 Juni 2026 - 22:44 WIB

BRN Siap Kawal Presiden ke-7 Menyapa Masyarakat Lampung

Jumat, 12 Juni 2026 - 21:38 WIB

FGD PERMAHI Lampung Bahas Kontroversi Tembak di Tempat terhadap Pelaku Begal

Berita Terbaru